Haid merupakan darah kebiasaan wanita yang keluar pada waktu-waktu tertentu dan menjadi pertanda bahwa seorang wanita sudah baligh. Saat tubuh dalam kondisi sehat, biasanya siklus haid lancar. Namun, kondisi tubuh yang tidak sehat, pola makan yang tidak teratur, atau stres dapat mengakibatkan siklus haid menjadi tidak lancar. Banyak wanita yang tidak mengetahui apakah darah yang keluar itu haid atau istihadhah.
Lantas, bagaimana cara membedakannya?
Untuk mengetahui darah haid dengan mudah, ada rumus atau kaidah yang harus dipahami terlebih dahulu. Jika kaidah ini tidak dipahami dengan benar, persoalan haid yang sebenarnya sangat mudah akan menjadi sulit.
Jika ada seorang wanita mengeluarkan darah, maka darah itu akan dihukumi haid apabila telah terpenuhi syarat-syarat berikut ini:
- Telah Berusia Minimal 9 Tahun Berdasarkan kalender hijriyah, seorang wanita harus berusia minimal 9 tahun atau lebih. Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan Imam Tirmidzi dan Baihaqi: “Jika seorang anak perempuan telah mencapai usia 9 tahun, maka saat itulah ia disebut sebagai wanita baligh.”
- Darah Keluar Setelah Masa Suci 15 Hari atau Lebih Jika darah keluar sebelum berlalunya masa suci 15 hari, maka darah tersebut bukan darah haid tetapi darah istihadhah. Misalnya, seorang wanita mengalami pendarahan selama 7 hari, kemudian berhenti selama 10 hari, dan keluar lagi pada hari ke-11. Maka, darah yang keluar pada hari ke-11 itu bukanlah darah haid, karena darah itu keluar sebelum berlalunya masa suci minimal 15 hari.
- Darah Keluar Tidak Kurang dari 24 Jam
- Darah Keluar Tidak Lebih dari 15 Hari Jika darah keluar melebihi 15 hari, misalnya: seorang wanita yang mempunyai kebiasaan haid selama 7 hari kemudian pada bulan berikutnya mengalami pendarahan selama 17 hari, maka haidnya adalah 7 hari sesuai dengan kebiasaan haidnya dan 10 hari berikutnya adalah istihadhah (darah penyakit). Seperti yang disebutkan dalam hadits Rasulullah: “Nabi SAW bersabda, ‘Tinggalkanlah sholat sesuai dengan bilangan hari-hari kebiasaan haidmu.'” (HR. Bukhari).
Hukum wanita yang terkena istihadhah adalah seperti orang yang suci. Dia tetap wajib melaksanakan shalat, puasa, dan melakukan ibadah lainnya walaupun dia mengeluarkan darah.
Dengan memahami kaidah-kaidah ini, seorang wanita dapat dengan mudah membedakan antara darah haid dan istihadhah, serta menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan tepat.
kontributor Umi Halimah Lubis (alumni PKUP MUI Sumut)






