Medan, 24 Oktober 2025 — Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara melakukan silaturahim dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara pada Jumat (24/10/2025) di kantor OJK, Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 180 Medan.
Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Koordinator DSN MUI Perwakilan Sumut, Dr. Ardiansyah, Lc., M.A., bersama anggota DSN, Dr. Akmaluddin Syahputra, M.Hum., serta unsur sekretariat Dr. Amar Adly, Dr. Irwansyah, dan Fuadi, M.H.. Rombongan DSN MUI diterima oleh Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara, Khoirul Muttaqien, bersama unsur pimpinan lainnya.
Dalam sambutannya, Khoirul Muttaqien menjelaskan bahwa OJK sebagai lembaga yang berdiri sejak 2013 kini memasuki tahun ke-14, memiliki mandat penting dalam perlindungan konsumen, edukasi keuangan, dan penguatan inklusi finansial. Ia menegaskan bahwa OJK terus berkomitmen menghadapi berbagai persoalan yang marak di masyarakat, seperti investasi ilegal, judi online, pinjaman online (pinjol) ilegal, hingga skema umrah bermasalah.
“Selain pengawasan lembaga keuangan, kami juga berfokus pada pengembangan ekonomi daerah melalui pembentukan ekosistem produktif, misalnya di sektor sawit dan jagung, serta menjalin sinergi dengan akademisi dan Komite Daerah Keuangan Syariah (KDKS) untuk menggali potensi ekonomi daerah,” ujar Khoirul.
Sementara itu, Dr. Ardiansyah dalam paparannya menyampaikan bahwa DSN MUI Perwakilan Sumut merupakan salah satu dari delapan perwakilan DSN MUI di Indonesia yang berperan dalam penguatan implementasi fatwa syariah dan pengawasan terhadap lembaga keuangan syariah di daerah.
Ia menyoroti sejumlah permasalahan krusial di Sumatera Utara, antara lain maraknya pinjaman online dan judi online yang telah merambah kalangan pelajar, serta investasi bodong yang menjerat masyarakat. “Fenomena ini menghantam generasi muda kita, bahkan masuk ke sekolah. Ini masalah besar yang perlu kita tangani bersama. Kami berharap bisa berkolaborasi dengan OJK, baik di daerah maupun pusat,” ujar Ardiansyah.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengangkat persoalan Rumah Potong Hewan (RPH) yang belum memiliki sertifikat halal, terutama di kawasan Medan bagian utara, serta kondisi BPRS yang tengah menghadapi tantangan kesehatan keuangan. “Kami akan mengadakan kegiatan pada November mendatang untuk membahas posisi riil keuangan syariah di Sumatera Utara,” tambahnya.

Dalam pertemaun tersbut disampaikan tingkat literasi keuangan syariah di Sumut lebih tinggi dibanding tingkat inklusi, artinya masyarakat sudah mengenal keuangan syariah, namun belum banyak yang menggunakan produk dan jasa keuangan syariah. Karena itu, DSN MUI Sumut mengajak OJK untuk bersama-sama meningkatkan inklusi keuangan syariah dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan syariah.
Menanggapi hal tersebut, Khoirul Muttaqien menyambut baik inisiatif DSN MUI Sumut. “InsyaAllah, kita akan berkolaborasi dalam banyak hal, termasuk edukasi dan literasi keuangan syariah. Kami juga mengundang DSN MUI untuk hadir dalam program ‘Bincang Syariah’ di Podcast OJK Sumut sebagai sarana edukasi publik,” ujarnya.
Sebagai penutup, DSN MUI Sumut juga memperkenalkan program Zawiyah Muamalah Forum, sebuah wadah diskusi dan edukasi ekonomi syariah yang digagas untuk memperluas pemahaman masyarakat terkait praktik muamalah sesuai prinsip syariah.
Pertemuan ini berlangsung penuh keakraban dan diakhiri dengan komitmen kedua pihak untuk memperkuat sinergi dalam mendorong tumbuhnya ekosistem ekonomi syariah yang sehat, inklusif, dan berkeadilan di Sumatera Utara.






