GIRO ADA DUA JENIS:
PERTAMA : GIRO YANG TIDAK DIBENARKAN SECARA SYARI’AH, YAITU GIRO YANG BERDASARKAN PERHITUNGAN BUNGA.
KEDUA: GIRO YANG DIBENARKAN SECARA SYARI’AH, YAITU GIRO YANG BERDASARKAN PRINSIP MUDHARABAH DAN WADI’AH
KETENTUAN UMUM GIRO BERDASARKAN MUDHARABAH:
- Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.
- Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.
- Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
- Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
- Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional giro dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
- Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.
KETENTUAN UMUM GIRO BERDASARKAN WADI’AH:
- Bersifat titipan.
- Titipan bisa diambil kapan saja (on call).
- Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (‘athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.
Ditetapkan di Jakarta
Tanggal : 26 Dzulhijjah 1420 H./1 April 2000 M
