Saturday, November 1, 2025
spot_img

Hukum Pinjol (Pinjaman Online)

Konsultasi Syariah Oleh: Dr. Akmaluddin Syahputra, M. Hum
(Ketua Bidang Infokom & Anggota Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara)

Kepada yang terhormat MUI Sumut, saya muslim yang berdomisili di Medan ingin menanyakan tentang pinjol yang saat ini banyak sekali yang menawarkan pinjaman tanpa jaminan dengan sangat cepat hanya bermodalkan KTP, jadi tentu bagi saya yang butuh akan sangat tergiur.  Untuk itu saya ingin menyanyakan sebenarnya hukum meminjam uang melalui online, jika dibolehkan adakah yang aman lemabag apa yang bisa dipinjam? Terimakasih atas jawabannya.

Terimakasih atas pertanyaanya

Terimakasih atas pertanyaan Anda. Dalam konteks pinjaman online atau pinjol, fatwa DSN MUI No: 117/DSN-MUI/IX/2018 menyatakan bahwa secara prinsip, pinjaman online diperbolehkan dalam Islam selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah seperti riba, gharar, maysir, tadlis, dharar, zhulm, dan haram. Oleh karena itu, jika pinjol tersebut memenuhi kriteria-kriteria syariah tersebut, secara hukum dapat dianggap sah.

Hasil Ijtima Ulama juga menyimpulkan bahwa

  1. pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau hutang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ (kebajikan) atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah.
  2. Sengaja menunda pembayaran hutang bagi yang mampu hukumnya haram.
  3. Memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar hutang adalah haram. Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran hutang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab).
  4. Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan.

Namun, dalam praktiknya masalah yang sering muncul di tengah masyarakat pada praktik pinjol antara lain, praktik ribawi dengan bunga pinjaman yang sangat tinggi, pihak yang meminjam (debitur) tidak membayar tepat waktu sesuai perjanjian yang telah disepakati, pihak yang meminjamkan (kreditur) memberikan ancaman bahkan teror fisik kepada orang yang tidak bisa bayar hutang dan persoalan lainnya.

Untuk itu perlu diperhatikan:

Hindari Praktik Riba: Riba (bunga) diharamkan dalam Islam. Oleh karena itu, pastikan bahwa pinjol yang Anda pilih tidak menggunakan praktik ribawi yang melibatkan bunga yang dikenakan pada pinjaman.

Pilih Penyedia yang Legal: Pastikan pinjol yang Anda pilih sudah mendapatkan izin resmi dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Sebagaimana disebutkan dalam rilis OJK, terdapat penyedia jasa pinjol yang sudah legal. Ini membantu memastikan bahwa pinjol tersebut beroperasi secara sah dan diawasi oleh otoritas yang berwenang.

Perhatikan Etika Bisnis: Hindari pinjol yang menggunakan praktik-praktik tidak etis, seperti ancaman fisik bagi peminjam yang tidak bisa membayar hutang atau penyebaran informasi pribadi peminjam secara tidak benar. Praktik semacam ini bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan etika bisnis yang sehat.

Perhatikan Ketentuan dan Syarat: Bacalah dengan seksama ketentuan dan syarat pinjaman yang ditawarkan oleh pinjol. Pastikan Anda memahami dengan jelas mengenai jumlah pinjaman, jangka waktu, dan biaya-biaya yang terkait.

Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, Anda dapat meminimalkan risiko dan menjaga agar transaksi pinjaman online Anda tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Jika memungkinkan, konsultasikan juga dengan ahli hukum Islam atau ulama setempat untuk mendapatkan pandangan yang lebih spesifik terkait pinjaman online.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,100SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles