Konsultasi Syariah
Komisi Fatwa MUI Provinsi Sumatera Utara.-
Edisi II
Pertanyaan :
Assalamualaikum. Wr. Wb
Ustaz saya ingin bertanya, semoga Komisi Fatwa selalu berkhidmat untuk umat. amin Saya mau nanya nih…..
Akhir-akhir ini sering kali jika ada berita di media sosial tentang meninggalnya seseorang selalu direspon dengan gambar atau tulisan yang berisikan ayat Alquran dan doa-doa jenazah. Apakah demikian dibenarkan ustaz ? Terimakasih untuk Komisi Fatwa semoga selalu berkhidmat untuk umat ya………..
Salam Hormat Kami
Vina Putri Mandari di Deli Serdang
Jawab :
Waalaikumsalam,Wr. Wb
Ibu Vina…
Memang akhir-akhir ini ada tradisi baru dalam menyikapi kabar duka di media sosial. Khususnya ketika mendengar kabar kematian seseorang lantas banyak yang mengirim gambar dan sticker serta tulisan ayat-ayat Alquran dan doa-doa. Terkait hal ini sebenarnya Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara telah menerbitkan fatwa terkait pada tahun 2021 dengan judul Hukum Mengirim Gambar, Caption, (Teks Singkat), Sticker, Teks yang Berisi Doa/Ayat Alquran di Media Sosial.
Dalam Fatwanya Komisi Fatwa MUI Sumut menetapkan bahwa :
Mengirim gambar, teks singkat, sticker dan teks yang berisi doa atau ayat Alquran dan sejenisnya untuk merespon berita duka cita hukumnya boleh (mubah).
Namun dalam fatwa ini juga dijelaskan bahwa pengiriman tersebut akan bernilai pahala dan sampai kepada orang yang wafat itu jika dilafalkan dan diniatkan kepadanya.
Dalam hal ini Imam an-Nawawi dalam bukunya al-Azdkar pada halaman 237 mengatakan bahwa “Ulama sepakat bahwa doa untuk orang yang meninggal dunia bermanfaat dan sampai kepadanya…”
Sementara itu, pahala bacaan Alquran akan bermanfaat kepada mayat apabila didoakan kepadanya. Hal ini juga berdasarkan dengan apa yang ditegaskan oleh Syekh Sayyid Sabiq dalam bukunya Fiqh Sunnah pada juz I halaman 569 yang mengutip pendapat Imam Ahmad Ibn Hanbal yang menyebutkan, “Mayat, semua kebaikan sampai kepadanya, berdasarkan nas-nas yang ada, karena setiap Muslim yang berkumpul di setiap tempat dan membaca Alquran lalu menghadiahkannya kepada orang yang meninggal tanpa ada yang mengingkarinya…”
Perlu menjadi catatan, bahwa apabila gambar dan tulisan tersebut hanya dikirimkan saja tanpa sama sekali melafalkannya, bagi yang mengirimkannya meskipun telah dihitung suatu kebaikan karena mengirimnya ke grup akan memotivasi orang lain untuk melakukan hal yang sama, mendoakan atau mengirimkan pahala bacaan Alqurannya. Akan tetapi agar perilaku itu tidak hanya sebatas mengirim saja, namun hendaknya terlebih dahulu membaca dan mendoakan mayat tersebut, bukan hanya sekedar mengirimkan teks atau gambar saja, tentu ini lah yang paling tepat.
Wallahu a’lamu
Wassalamualaikum. Wb. Wb
Dr. Irwansyah, M.H.I
Sekretaris Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara