Saturday, November 1, 2025
spot_img

Mengenal Ijarah dan Al-Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-Tamlik: Solusi Pembiayaan Syariah

muisumut.or.id, DSN MUI Perwakilan Sumatera Utara

Dalam dunia pembiayaan syariah, terdapat beberapa konsep akad yang sering digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai prinsip-prinsip Islam. Dua di antaranya adalah Ijarah dan Al-Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-Tamlik (IMBT).

Ijarah merupakan akad sewa-menyewa antara dua pihak, di mana satu pihak (pemberi sewa) memberikan hak kepada pihak lain (penyewa) untuk menggunakan manfaat suatu barang atau jasa dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan berupa pembayaran sewa. Selama masa sewa, tidak ada perubahan kepemilikan pada barang tersebut—penyewa hanya memperoleh hak untuk menggunakan barang atau jasa yang disewakan.

Al-Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-Tamlik (IMBT) adalah bentuk sewa-menyewa yang memberikan opsi kepada penyewa untuk memiliki barang yang disewakan di akhir masa sewa. Akad ini dimulai dengan perjanjian sewa seperti ijarah biasa, namun terdapat janji yang tidak mengikat untuk memindahkan kepemilikan barang setelah masa sewa berakhir, melalui akad baru seperti jual beli atau pemberian.

1. Pembiayaan Ijarah (Fatwa No. 09/2000)
Ijarah adalah perjanjian sewa-menyewa yang melibatkan pemberi sewa dan penyewa. Fatwa ini menetapkan beberapa ketentuan penting:

– Rukun dan Syarat Ijarah:
– Sighat Ijarah: Ijab dan qabul berupa pernyataan kesepakatan antara kedua belah pihak, baik secara lisan atau bentuk lain.
– Pihak-pihak Berakad: Terdiri atas pemberi sewa/pemberi jasa dan penyewa/pengguna jasa.
– Objek Akad: Bisa berupa manfaat barang atau jasa.

– Ketentuan Obyek Ijarah:
– Obyeknya adalah manfaat dari barang/jasa yang disewakan.
– Manfaat harus jelas, bisa dinilai, halal, dan sesuai syariat.
– Spesifikasi manfaat dan jangka waktu harus jelas untuk menghindari sengketa.
– Sewa atau upah bisa berupa jasa lain yang disepakati.

– Kewajiban LKS dan Nasabah:
– LKS: Menyediakan barang/jasa, menanggung biaya pemeliharaan, serta menjamin jika ada cacat pada barang.
– Nasabah: Membayar sewa/upah, menjaga barang, dan tidak bertanggung jawab atas kerusakan jika bukan karena kelalaian.

– Jika terjadi perselisihan, solusinya melalui Badan Arbitrasi Syariah setelah musyawarah tidak berhasil.

Contoh Ijarah:
Seseorang menyewa kendaraan dari LKS untuk digunakan selama satu bulan. Selama masa sewa, LKS bertanggung jawab atas perawatan berat kendaraan, seperti mengganti mesin jika rusak. Namun, penyewa harus membayar biaya sewa sesuai kesepakatan dan bertanggung jawab atas pemakaian yang wajar.

2. Al-Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-Tamlik (Fatwa No. 27/2002)
Fatwa ini menjelaskan konsep ijarah yang diakhiri dengan pemindahan kepemilikan. Ketentuannya adalah sebagai berikut:

– Ketentuan Umum:
– Semua rukun dan syarat ijarah dari Fatwa No. 09/2000 berlaku dalam akad ini.
– Perjanjian al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik harus disepakati saat akad Ijarah ditandatangani.
– Hak dan kewajiban setiap pihak harus dijelaskan dengan jelas dalam akad.

– Ketentuan Khusus Al-Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-Tamlik:
– Harus melaksanakan akad ijarah terlebih dahulu, baru kemudian dilakukan akad pemindahan kepemilikan setelah masa ijarah selesai.
– Janji pemindahan kepemilikan yang disepakati di awal adalah wa’d, yang sifatnya tidak mengikat. Jika ingin dilaksanakan, perlu akad baru setelah ijarah selesai.

– Penyelesaian perselisihan sama seperti fatwa sebelumnya, yaitu melalui Badan Arbitrasi Syariah setelah musyawarah tidak berhasil.

Contoh Al-Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-Tamlik:
Seseorang menyewa rumah dari LKS dengan perjanjian bahwa setelah lima tahun, dia dapat membeli rumah tersebut. Selama masa sewa, pihak LKS tetap bertanggung jawab atas perbaikan besar pada rumah. Setelah masa lima tahun selesai, penyewa dapat memilih untuk membeli rumah dengan akad baru sesuai harga yang disepakati.

Perbedaan antara Ijarah dan Al-Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-Tamlik

1. Tujuan Akad:
Ijarah: Hanya untuk memperoleh manfaat dari barang atau jasa yang disewakan selama jangka waktu tertentu.
Al-Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-Tamlik: Tidak hanya mendapatkan manfaat selama masa sewa, tetapi juga berpotensi mendapatkan kepemilikan barang di akhir masa ijarah.

2. Proses Akad:
Ijarah: Tidak ada janji pemindahan kepemilikan di akhir masa sewa.
Al-Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-Tamlik: Ada janji (wa’d) untuk pemindahan kepemilikan setelah masa sewa selesai, meskipun janji tersebut tidak mengikat secara hukum sebelum akad baru dilakukan.

3. Kepemilikan Barang:
Ijarah: Barang tetap dimiliki oleh pemberi sewa selama masa ijarah.
Al-Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-Tamlik: Penyewa memiliki kesempatan untuk mendapatkan kepemilikan setelah masa sewa selesai, sesuai dengan kesepakatan di awal.

Kesimpulan
Fatwa DSN-MUI No. 09/2000 dan No. 27/2002 memberikan panduan yang jelas mengenai pembiayaan berbasis ijarah dalam perbankan syariah. Ijarah memungkinkan penggunaan barang atau jasa tanpa kepemilikan, sedangkan Al-Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-Tamlik memberikan kesempatan untuk memperoleh kepemilikan barang di akhir masa sewa. Kedua fatwa ini mengedepankan keadilan, transparansi, dan kepatuhan terhadap syariat Islam, sehingga menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin melakukan transaksi sesuai prinsip syariah. Dengan memahami ketentuan ini, diharapkan masyarakat bisa memilih jenis pembiayaan yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka.

Related Articles

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,100SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles