muisumut.or.id., Medan, 26 Oktober 2025, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara menggelar Muzakarah Komisi Fatwa dengan fokus pembahasan hukum jual beli Mushaf Al-Qur’an dan Al-Qur’an terjemahan. Kegiatan ini menghadirkan M. Amar Adly sebagai narasumber.
Dalam muzakarah, dibahas beberapa masalah utama, yaitu:
-
Jual beli Mushaf Al-Qur’an kepada muslim dan non-muslim.
-
Jual beli Mushaf Al-Qur’an beserta terjemahannya kepada muslim dan non-muslim.
Perbedaan Pendapat Ulama
MUI Sumut menyoroti perbedaan pendapat ulama terkait hukum jual beli Mushaf Al-Qur’an kepada muslim
-
Tidak diperbolehkan (haram): Pendapat ini diambil dari mazhab Hanbali. Menurut mereka, jual beli Mushaf dianggap penghinaan terhadap Al-Qur’an dan transaksinya tidak sah. Dalilnya antara lain dari Ibnu Umar: “Aku berharap aku bisa menyaksikan tangan-tangan yang dipotong karena memperjualbelikan mushaf Al-Qur’an.”
-
Sah tetapi makruh: Pendapat Syafi’iyyah dan sebagian Imam Ahmad menyatakan jual beli sah secara hukum, namun makruh. Dalilnya termasuk riwayat bahwa sahabat Nabi SAW tidak menyukai jual beli Mushaf.
-
Sah dan tidak makruh: Pendapat Malikiyyah, sebagian Syafi’iyyah, dan sebagian Imam Ahmad menyatakan jual beli Mushaf sah dan diperbolehkan. Dalilnya mencakup praktik pada zaman Utsman bin Affan dan Abdullah bin Abbas, serta ayat Al-Qur’an yang membolehkan jual beli secara umum
Pendapat Rajih
Mayoritas ulama memperbolehkan jual beli Mushaf dengan pertimbangan:
-
Memudahkan umat memiliki Al-Qur’an.
-
Yang dijual adalah fisik Mushaf (kertas, jilid, tinta), bukan ayat-ayat Allah.
-
Memberikan manfaat nyata dalam pendidikan Al-Qur’an.
-
Pendapat Syaikh Ibnu Utsaimin yang melarang jual beli Mushaf dapat menghalangi orang memanfaatkan Al-Qur’an.
Jual Beli Mushaf kepada Non-Muslim
Mayoritas ulama melarang penjualan Mushaf kepada non-Muslim, dengan dalil menjaga kehormatan Al-Qur’an, misalnya QS. Al-Waqi’ah: “Tidak ada yang menyentuhnya kecuali orang yang suci.” Hadis dari Ibnu Umar juga menegaskan larangan membawa Al-Qur’an ke wilayah musuh.
-
Mazhab Syafi’i mengharamkan penjualan, dan jika terjadi, kepemilikan non-Muslim harus segera dihapus.
-
Mazhab Hanafi membolehkan tetapi makruh jika dikhawatirkan terjadi penghinaan.
-
Sebagian ulama kontemporer membolehkan jika tidak ada risiko penghinaan dan non-Muslim menghormatinya.
Jual Beli atau Pemberian Terjemahan Al-Qur’an
Mayoritas ulama memperbolehkan jual beli Al-Qur’an terjemahan kepada muslim maupun non-Muslim. Terjemahan dianggap sebagai tafsir, bukan Al-Qur’an itu sendiri, sehingga hukum jual belinya berbeda. Pemberian terjemahan kepada non-Muslim diperbolehkan jika bertujuan dakwah dan memastikan penghormatan terhadap Al-Qur’an.
Muzakarah ini menegaskan pentingnya menjaga kehormatan Mushaf Al-Qur’an sekaligus memfasilitasi akses umat dalam memperoleh Al-Qur’an dan pemahaman terhadapnya.
Wallahu a’lam bissawab






