Medan, muisumut.or.id., Rabu 17 Desember 2025, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara menghadiri Rapat Koordinasi Nasional bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) se-Indonesia. Rapat koordinasi ini digelar dalam rangka peningkatan layanan sertifikasi halal nasional sebagai persiapan menuju pemberlakuan penuh Mandatori Halal Tahun 2026.
Dalam forum tersebut, BPJPH RI menegaskan pentingnya optimalisasi sistem sidang sertifikasi halal, khususnya pada tahapan penetapan fatwa di Komisi Fatwa MUI. Salah satu kebijakan strategis yang disampaikan adalah pemaksimalan waktu Sidang Komisi Fatwa selama tiga hari kerja. Apabila dalam rentang waktu tersebut penetapan fatwa belum dapat diselesaikan, maka proses selanjutnya akan langsung dialihkan ke Komite Halal BPJPH RI.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara hadir secara langsung melalui Zoom Meeting yang diikuti oleh Ketua Umum MUI Sumatera Utara, Dr. H. Maratua Simanjuntak. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua Umum Dr. H. Arso, S.H., M.Ag., serta jajaran pengurus Bidang Fatwa, yakni Dr. Irwansyah, M.H.I., Dr. Muhammad Nasir, dan Dr. M. Amar Adly, Lc., M.A
Dalam kesempatan diskusi, Dr. Irwansyah selaku Sekretaris Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara menyampaikan sejumlah masukan dan solusi mekanisme teknis sidang halal, khususnya terkait perusahaan yang dalam proses sidang diwajibkan menghadirkan bukti tambahan. Ia mencontohkan persoalan Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang mengharuskan perusahaan menyertakan bukti pendukung seperti bon pembelian wadah atau ompreng makanan, yang dalam praktiknya sering kali memerlukan waktu lebih dari dua hari untuk dilengkapi.
“Dalam beberapa kasus, perusahaan tidak selalu dapat langsung menghadirkan dokumen pendukung yang diminta pada saat sidang, sehingga perlu ada mekanisme yang lebih adaptif tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian,” ujar Dr. Irwansyah.
Menanggapi hal tersebut, BPJPH RI menegaskan bahwa kebijakan percepatan SLA (Service Level Agreement) justru menuntut LPH untuk memastikan seluruh dokumen, bukti, dan administrasi telah lengkap sejak tahap pemeriksaan internal. Dengan demikian, ketika berkas diajukan ke Sidang Fatwa, tidak lagi terdapat kekurangan administratif yang berpotensi menghambat proses penetapan halal.
Rapat koordinasi ini menjadi bagian penting dari penguatan sinergi antara BPJPH, MUI, dan LPH di seluruh Indonesia guna memastikan pelayanan sertifikasi halal yang cepat, akuntabel, dan tetap menjaga integritas syariat, seiring dengan semakin dekatnya implementasi Mandatori Halal 2026.






