Medan, muisumut.or.id., Kamis (18/12/2025) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara menggelar seminar terbatas dengan topik “Urgensi Jadwal Waktu Shalat dalam Konteks Fikih dan Ilmu Astronomi” di Aula MUI Sumatera Utara. Kegiatan ini ditujukan untuk mahasiswa dari enam perguruan tinggi di Medan, yaitu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU), UNUSU, UNIVA Medan, Universitas Dharmawangsa, UMSU, dan UISU.
Dalam kesempatan tersebut, Dr. H. Maratua Simanjuntak selaku Ketua Umum MUI Sumatera Utara menyampaikan sambutan penting. Ia menekankan bahwa “diperlukan generasi yang menguasai ilmu falak ini harus ada dan harus berkelanjutan, agar ada kader-kader yang bisa menggantikan para ulama kita untuk meneruskan ilmu langka ini.”
Acara yang dihadiri puluhan mahasiswa tersebut menghadirkan dua narasumber yakni. Pertama, Dr. H. Arso, SH., M.Ag., yang membahas “Waktu Shalat dalam Perspektif Ilmu Astronomi”. Dalam paparannya, ia menjelaskan hubungan antara pergerakan matahari, bulan, dan bumi dengan penetapan waktu shalat, sehingga mahasiswa memahami dasar ilmiah di balik aturan waktu ibadah.

Kedua, Drs. H. Ahmad Sanusi Luqman Lc., MA., selaku Ketua Bidang Fatwa MUI Sumut, membahas “Fatwa MUI Terkait Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijjah”. Ia menjelaskan bahwa Komisi fatwa telah menetapkan fatwa terkait awal raamdhan syawal dan zulhijjah agar mengikut pemerintah dan terkait waktu shalat juga agar mempedomani yang ada bukan dengan sebatas ijtihad sendiri.
Selama diskusi, peserta aktif bertanya tentang penerapan pengetahuan tersebut dalam kehidupan sehari-hari, terutama di tengah perkembangan teknologi yang memudahkan akses informasi waktu shalat.
Dr. Irwansyah, M.H.I selaku Panitia menyatakan bahwa seminar ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman mahasiswa tentang ibadah shalat dari sisi keilmuan dan syariat, selaras dengan harapan Ketua Umum MUI Sumut tentang kelangsungan ilmu falak. Ujarnya






