Sunday, October 26, 2025
spot_img

Prof. Basyaruddin: “Juru Sembelih Halal Bukan Sekadar Tukang Potong, Tapi Penegak Syariat dan Penentu Keberkahan Umat”

Medan, muisumut.or.id, Rabu 22 Oktober 2025 – Dalam dunia industri pangan modern, juru sembelih halal (Juleha) memiliki posisi yang tak sekadar teknis, melainkan spiritual dan strategis bagi keberlanjutan ekosistem halal nasional. Hal ini ditegaskan oleh Prof. Dr. H. Basyaruddin, M.S., Direktur LPPOM MUI Sumatera Utara sekaligus Dosen Fakultas Pertanian Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), dalam materinya bertajuk “Peran, Prospek, dan Kompetensi Juru Sembelih Halal (Juleha) dalam Produksi Pangan Daging Halal”, yang disampaikan pada Pelatihan Juru Sembelih Halal LPPOM MUI Sumut, Selasa (22/10/2025) di Medan.

Dalam paparannya, Prof. Basyaruddin menekankan bahwa keberadaan juru sembelih halal merupakan garda depan dalam menjaga kesucian pangan umat Islam. Ia menegaskan bahwa daging halal tidak hanya bergantung pada jenis hewan, tetapi juga pada kompetensi dan keimanan penyembelihnya.

“Juleha bukan hanya pekerja, tapi penegak syariat. Jika penyembelihnya tidak memenuhi syariat, maka hewan halal pun bisa menjadi haram. Sebaliknya, jika Juleha menjalankan syariat dengan benar, maka penyembelihan itu menjadi ibadah dan sumber keberkahan,” ujar Prof. Basyaruddin.

Beliau menjelaskan, seorang Juleha dituntut memiliki pemahaman syariat Islam yang mendalam, keterampilan teknis yang profesional, dan sertifikasi resmi sesuai standar HAS 23000 dan SKKNI. Selain itu, Juleha harus memahami prosedur penyembelihan yang higienis dan beretika, serta memastikan kesejahteraan hewan sebelum, selama, dan setelah proses penyembelihan.

Menurutnya, kompetensi seorang Juleha meliputi kemampuan memahami hukum halal-haram, menjaga kebersihan dan sanitasi, serta memastikan setiap tahapan proses — mulai dari pemingsanan hingga pelabelan produk — sesuai dengan syariat Islam dan regulasi nasional.

“Proses penyembelihan bukan sekadar memotong hewan, tapi juga proses ibadah. Di situlah nilai luhur Islam dalam menghormati makhluk hidup dan menjaga kesucian makanan umat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Prof. Basyaruddin menguraikan sejumlah aktivitas kritis dalam prosedur penyembelihan halal, seperti pemeriksaan pra-penyembelihan, validasi pemingsanan (stunning), pemotongan tiga saluran utama (trakea, esofagus, dan pembuluh darah utama), serta pengawasan ketat agar tidak terjadi kontaminasi silang antara produk halal dan non-halal.

Beliau juga menekankan pentingnya fasilitas Rumah Potong Hewan (RPH) yang memenuhi standar halal, mulai dari lokasi yang bebas najis hingga penggunaan peralatan tajam yang sesuai syariat. Setiap produk daging halal, lanjutnya, wajib memiliki identitas yang jelas mengenai asal RPH, nama penyembelih, dan masa berlaku sertifikat halalnya.

“Juleha adalah bagian dari rantai nilai industri halal nasional. Tanpa mereka, kehalalan produk daging tidak dapat dijamin sepenuhnya. Maka kompetensi, integritas, dan ketakwaan menjadi syarat mutlak,” tegasnya.

Prof. Basyaruddin menutup materinya dengan ajakan agar seluruh pelaku industri daging  dari pemotongan hingga distribusi  membumikan halal dalam praktik usaha dan kehidupan sehari-hari, karena keberkahan rezeki berawal dari makanan yang halal dan thayyib.

“Sukses usaha dan berkah rezekinya hanya akan datang bila halal menjadi ruh dalam setiap aktivitas. Mari membumikan halal dalam industri!” pungkasnya.

Related Articles

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,100SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles