Medan, muisumut.or.id., 10 Desember 2024 – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara menggelar Pelatihan Pembuatan Fatwa bertajuk “Fatwa Sebagai Solusi Persoalan Umat”. Acara ini dihadiri oleh Ketua Umum MUI Sumut, Dr. Maratua Simanjuntak, anggota Komisi Fatwa Provinsi, serta Ketua Fatwa dari beberapa kabupaten/kota di sekitar Kota Medan.
Prof. Dr. Asrorun Niam Sholeh, MA, sebagai narasumber utama, menyampaikan bahwa fatwa merupakan hukum syar’i yang memberikan panduan berdasarkan dalil kepada umat. “Fatwa adalah jawaban atas pertanyaan keagamaan berbasis syar’i. Jika sebuah jawaban hanya berbasis sosiologi, meski solutif, itu bukan fatwa karena tidak menyentuh aspek hukum syar’i,” jelasnya.
Beliau menegaskan, “Institusi seperti MUI bertanggung jawab melindungi masyarakat dalam hal keagamaan. Oleh karena itu, jawaban keagamaan yang diberikan harus memenuhi syarat-syarat ijtihad dan melalui mekanisme kelembagaan.”
Kelembagaan Fatwa di MUI
Prof. Asrorun menjelaskan bahwa fatwa di MUI memiliki empat bentuk kelembagaan yang saling melengkapi:
- Komisi Fatwa – Bertugas menangani fatwa keagamaan secara umum, meliputi pemahaman keagamaan, ibadah, pangan, dan teknologi. Pembahasan dilakukan secara reguler di tingkat komisi.
- Dewan Syariah Nasional (DSN MUI) – Berfokus pada fatwa terkait ekonomi dan keuangan syariah. DSN MUI hanya ada di tingkat pusat, sedangkan di provinsi terdapat perwakilan untuk melaksanakan fatwa DSN.
- Ijtima Ulama – Forum ini bersifat ad-hoc, diadakan setiap tiga tahun sekali, dengan tema yang bersifat umum tetapi strategis. Pesertanya mencakup ormas Islam tingkat pusat, anggota fatwa pusat dan daerah, pesantren, serta perguruan tinggi Islam yang memiliki fakultas syariah. Prosesnya diawali dengan penjaringan isu-isu strategis dari daerah.
- Musyawarah Nasional (Munas) – Selain mengevaluasi kinerja MUI, Munas juga menjadi forum pembahasan fatwa strategis yang melibatkan pengurus pusat, daerah, serta lembaga terkait.
Prof. Asrorun menyoroti kekuatan hukum fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN MUI). “Fatwa DSN bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh OJK, Bank Indonesia, kementerian, serta seluruh instansi terkait. Fatwa ini juga meliputi sertifikasi halal yang menjadi panduan dalam kehidupan sehari-hari,” ungkapnya
Kesatuan Fatwa dan Hierarki dalam MUI
Prof. Asrorun menekankan pentingnya kesatuan dalam penetapan fatwa. “MUI telah mengatur bahwa fatwa yang sudah diputuskan di tingkat pusat tidak lagi dibahas di daerah, apalagi sampai bertentangan. Ini untuk menjaga kesatuan organisasi,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa fatwa di MUI tidak bersifat individual. “Fatwa merupakan keputusan kelembagaan melalui musyawarah organisasi. Sekalipun Ketua Fatwa atau Ketua Umum memiliki kompetensi ijtihad, fatwa yang diakui adalah hasil musyawarah kolektif kelembagaan,” tambahnya.
Dua Peran Utama MUI: Shodiqul Hukumah dan Khidmul Ummah
Prof. Asrorun menyoroti dua peran strategis MUI:
- Shodiqul Hukumah – MUI memastikan kebijakan publik yang diambil pemerintah sesuai dengan prinsip syariah. Jika tidak sesuai, MUI memiliki tugas untuk mengingatkan.
- Khidmul Ummah – MUI bertanggung jawab memberikan pengabdian kepada umat, menjaga harmoni sosial, dan menghindari konflik horizontal maupun vertikal.
“MUI adalah payung besar umat Islam yang menyatukan berbagai organisasi masyarakat. Perbedaan adalah sunnatullah, tetapi MUI hadir sebagai jembatan yang mencari titik temu,” ujarnya.
Pedoman Fatwa dan Tanggung Jawab Keagamaan
Prof. Asrorun menegaskan pentingnya pedoman bersama dalam penetapan fatwa. “Komisi Fatwa harus berpegang pada patokan yang telah disepakati bersama, agar meskipun kita beragam, tetap ada kesatuan dalam pengambilan keputusan.”
Ia juga menyebutkan tanggung jawab fatwa dalam menjaga agama (hifz ad-din), melindungi negara (himayat ad-daulah), dan melindungi umat dari kerusakan moral dan sosial (himayat al-ummah). “Fatwa-fatwa ini mencakup berbagai isu, mulai dari kriteria penodaan agama hingga panduan bermuamalah di media sosial,” jelasnya.
Prof. Asrorun menyoroti kekuatan hukum fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN MUI). “Fatwa DSN bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh OJK, Bank Indonesia, kementerian, serta seluruh instansi terkait. Fatwa ini juga meliputi sertifikasi halal yang menjadi panduan dalam kehidupan sehari-hari,” ungkapnya.
Pelatihan ini memperkuat pemahaman peserta tentang mekanisme fatwa di MUI, pentingnya kesatuan pedoman, serta tanggung jawab MUI dalam memberikan solusi keagamaan yang strategis bagi umat Islam.