Oleh: Prof.Dr. H. Abdullah Syah, MA
Ketua Umum MUI Provinsi Sumatera Utara
I. Pendahuluan
Perbedaan pandangan diantara umat Islam dapat terjadi di bidang akidah, siyasah, dan fiqh. Dalam hal ini yang menjadi perhatian adalah;
Pertama: bahwa pertentangan dan perbedaan yang dibolehkan bukan pada inti dari ajaran agama, bukan dalam keesaan Tuhan, bukan tentang kesaksian Rasulullah, bukan pada Al Quran merupakan wahyu Allah, bukan pertentangan bahwa al Qur’an adalah mukjizat Nabi yang terbesar, bukan dalam hal periwayatan hadis mutawatir, dan bukan pula kepada kewajiban seperti shalat, zakat, puasa, haji, serta tata cara melaksanakannya. Secara garis besar dapat dikatakan khilaf bukan pada rukun Islam, akan tetapi perselisihan itu hanya pada perkara selain rukun Islam dan Akidah (Dasar- dasar Islam yang umum). Khilaf terjadi padaa masalah furuiyah
Kedua; Perselisihan tidak dibolehkan dalam hal akidah dan siyasah. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan dari Zainab binti Zahhys ia berkata:
إستیقظ النبي صلى الله وسلم محمرا وجھھ یقول:لاإلھ إلا الله,ویل للعرب من شر قد اقترب,ویشیر النبى صلى الله علیھ وسلم إلى ما یجرى بین المسلمین من خلاف من بعده
Suatu hari nabi bangun dari tidur dalam keadaan wajah merah padam kemudian ia berkata “La Ilaha Illa Allah” celakalah orang arab telah berbuat keburukan atau kejelekan kemudian nabi mengisyaratkan kepada kejadian yang akan terjadi diantara kaum muslimin setelah wafatnya nabi. Dan diririwatkan nabi bersabda
افترقت الیھود على إحدى وسبعین فرقة,وافترقت النصار على اثنین وسبعین
فرقة,وستفرق أمتى على ثلاث وسبعین فرقة
Orang yahudi terpecah menjadi 71 kelompok orang Nansrani tepecah menajdi 72 kelompok dan umatku akan terpecah menjadi 73 kelompok.
Kalau pertentangan didalam akidah secara umum tidak dibolehkan maka kita harus akui bahwasanya perselishan dalam bidang fiqih yang tidak ada nash dari kitab maupun sunnah dibolehkan, akan tetapi itu hanyalah pendalam terhadap arti atau tafsiran al quran dan sunnah dan apa apa yang diistimbatkan dari keduanya. Hal tersebut tidak dikatakan perpecahan akan tetapi perbedaan sudut pandang, karena setiap mujtahid akan mengambil dalil yang lebih kuat Sebagaimana Umar bin Abdul Aziz gemar melihat mendengarkan perbedaan antara sahabat dalam furu’furu fiqh. Beliau berkata “Aku tidak suka kalau sahabat Rusulullah itu tidak berselisih dalam bidang fiqh karena kalau dalam satu permasalahn hanya ada satu pendapat maka umat Islam akan merasa sempit. Sahabat adalah imam yang diikuti, kalau diantara kita mengikuti pendapat salah seorang diantara mereka maka berarti telah mengikuti sunnah.
II. Sebab Sebab Terjadi Aliran-Aliran Dalam Islam
Beberapa faktor utama penyebab terjadinya perselisihan yang memunculkan aliran- aliran dalam Islam setelah wafatnya Nabi, padahal ajaran sudah jelas sebagaimana termaktub dalam al Qur’an dan al Sunnah, adalah:
1. Fanatisme kesukuan yang berlebihan, hal ini dapat memicu perselisihan dan perpecahan di antara umat, oleh sebab itu Islam memerangi fanatisme tersebut. Dalam al Qur’an dikatakan
یآیھاالناس إنا خلقناكم من ذكر وانثى وجعلناكم شعوبا وقبائل لتعارفوا
Hai orang-orang yang beriman Sesungguhnya Kami menjadikan kamu ada laki-laki dan perempuan, dan menjadikan kamu bersuku-suku agar saling mengenal
لیس منا من دعا إلى عصبیة
Hadis : “Tidaklah termasuk golongan kami orang-orang yang menyeru fanatisme
كلكم لآدم,وآدم من تراب,لا فضل لعربي علي أعجمي إلا بالتقوى
Hadis : Setiap kamu adalah berasal dari Adam dan Adam dari tanah, oleh sebab itu tidak ada kemuliaan dari bangsa Arab terhadap bangsa lainnya kecali dengan takwa.
2. Perebutan kekuasaan, Perselisihan perubutan kekuasaan ini terjadi setelah wafatnya Nabi yaitu siapa yang paling berhak memimpin setelah nabi. Dalam sejarah disebutkan perselisihan terjadi anatara Anshar dan Muhajirin. Masing- masing merasa lebih berhak untuk menjadi khalifah setelah wafatnya Nabi. Kaum Anshar beralasan bahwa merekalah yang melindungi Nabi dan menolongnya, sedang Muhajirin berkata “Kami adalah orang yang pertama masuk Islam oleh sebab itu kami lebih berhak” Perebutan kekuasaan ini memunculkan perpecahan diantara umat Islam sehingga Islam menajdi kelompok-kelompok seperti Khawarij, Syi’ah, dan sebagainya.
3. Masuknya penganut agama lain keagama Islam, Ketika orang kafir (nasrani, yahudi, dan majusi) masuk Islam tentulah setiap mereka mempunyai fikiran tentang agama-agama mereka. Ada yang masuk Islam secara ikhlas, tapi masih menginggalkan sisa-sisa keyakinan agama mereka yang lama, ada juga yang secara zahirnya masuk Islam tapi bathinnya untuk merusak Islam dan untuk menanamkan pemikiran-pemikiran mereka yang menyimpang. Maka dari mereka muncullah Zindik (munafik). Ibn Hazm berkata Sebab utama keluarnya aliran-aliran Islam dari agama Islam bahwasanya orang-orang Persia merasa paling tinggi sampai mereka mengatakan diri mereka adalah tuan dan selain mereka adalah hamba. Ketika mereka kehilangan kekuasaan dan berpindah ketangan orang arab (Islam) orang arab dipandang rendah oleh mereka. Maka semakin besarlah keinginan mereka untuk merusak atau mengahancurkan Islam, maka sebagian mereka ada yang masuk Islam untuk merusak Islam, begitu juga ada yang pura-pura cinta kepada ahli bait akan tetapi mereka membuat kezhaliman terhadap Ali ra.
4. Terjemahan dari buku-buku Filsafat., buku-buku filasafat yang diterjemahkan dapat mempengaruhi pola pikir (brain wash), yang kemudian mengakibatkan muncul filosof muslim yang terpengaruh dengan filsafat kuno dan mengikuti cara mereka. Pemikiran tersebut mempengaruhi pola pikir agama, maka kita mendapati ada filosof muslim memikirkan tentang akidah sama dengan ia berfikir tentang filsafat, sepertihalnya Mu’tazilah, dalam mengistimbatkan aqidah Islam, mereka mencari jalan seperti metode para filosof.
5. Memperdebatkan hal yang tidak perlu dipermasalahkan. Ada sebagian filosof muslim yang terpengaruh dengan filsafat. Dalam mengistimbatkan aqidah mereka terbawa kepada pembahasan masalah yang diluar jangkauan akal manusia, seperti untuk mendapatkan kesimpulan sifat-sifat Allah dan kekuasaan manusia dibandingkan dengan kekuasaan Tuhan.dan lain lain. Pembahasan ini membuka pintu ikhtilaf seluas-luasnya karena sudut pandang yang berbeda, metode cara yang beraneka ragam.
6. Qasas (berita yang tidak benar), pada masa Usman ra. muncul para hikayat membuat cerita-cerita palsu dan khurafat manusia yang diambil dari cerita agama- agama terdahulu yang sudah dipengaruhi takhrif (menyimpang). Pada masa Daulah Umayyah semakin banyak penghikayat cerita yang menyebabkan masuknya cerita- cerita israiliyat kedalam kitab tafsir dan buku-buku sejarah, apalagi apabila orang yang menceritakan cerita tersebut adalah penganut satu mazhab tertentu atau ketua pemikir, atau sulthon /penguasa yang kesemuanya nantinya akan berpengaruh terhadap pola pikir umat Islam.
7. Adanya ayat-ayat yang mutasyabih dalam al Qur’an, seperti firman Allah:
ھو الذى أنزل علیك الكتاب,منھ آیات محكمات ھن أم الكتاب,وأخر متشابھات,فأماالذین فى قلوبھم زیغ فیتبعون ما تشبھ منھ ابتغاء الفتنة,وابتغاء تأویلھ ومایعلم تأویلھ ألا الله,والراسخون فى العلم یقولون آمنا بھ,
كل من عند ربنا ومایذكر إلا اولو الألباب
Dialah yang menurunkan al Kitab (al Qur’an) kepada kamu. Di antara (isi)nya ada ayat- ayat muhkamat itulah pokok-pokok isi al Qur’an dan yang lain ayat-ayat mutasyabihat. Adapun orang-orang yang didalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebahagian ayat-ayat yang mutasyabihat untuk menimbulkan fitnah dan untuk mencari-cari takwilnya melainkan Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: “Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyabihat, semuanya itu dari sisi Tuhan kami” Dan tidak dapat mengambil pelajaran (daripadanya) melainkan orang-orang yang berakal.(Ali Imran ayat 7)
Dengan ayat ini maka jelaslah ada ayat-ayat dalam alQur’an ada ayat mutasyabih untuk menguji kekuatan iman orang mukmin. Ayat-ayat mutasyabih juga dapat mengakibatkan perselisihan ulama. Sebagian mereka ada yang mencoba mentakwilkannya untuk mencapai hakikat makna tersbut dan sebagian tidak mau mentakwilnya.
8. Istimbat Hukum Syara’ , sumber hukum dalam Islam adalah Alqur’an dan Sunnah, nash kitab dan sunnah terbatas sementara kejadian-kejadian berlanjut dan berkesinambungan. Oleh sebab itu harus ada istimbat untuk mengetahui hukum kejadian-kejadian yang baru , benar bahwa nash mencakup segala hukum global akan tetapi tidak mencakup semua hukum yang spesifik. Perlu digarisbawahi bahwasanya perselisihan yang terjadi atau yang disebabkan istimbat hukum tidaklah membahayakan, bahkan membawa kebaiakan, karena istimbat tersebut memunculkan sejumlah pendapat-pendapat beraneka ragam yang bisa dijadikan undang-undang yang baku yang bisa menggantikan undang-undang yang bersumber dari manusia.
III. Aliran-Aliran di Indonesia
Mayoritas umat Islam di Indonesia berpaham ahlussunnah wal jama’ah dan bermazhab Syafi’i. Pada abad ke 19 masuk paham pemurnian yang pada awal abad ke 20 muncul dalam bentuk organisasi, seperti Muhammadiyah dan Persatuan Islam. Penganut paham Syafi’i taklid kepada mazhab sedangkan paham pemurnian ini menolak taklid kepada mazhab, kelompok pertama dikenal dengan sebutan kaum tua dan kelompok kedua disebut kaum muda. Perbedaan keduanya masih dalam lingkup khilafiyah yang mestinya membawa kebaikan. Akan tetapi perbedaan keduanya ternyata menimbulkan ketegangan ditengah umat terutama pada 30 an sampai 70 an, dan sampai sekarang kesan itu masih dirasakan.
Di Indonesia banyak sekali paham-paham yang “menyimpang” diantaranya adalah paham Syi’ah, paham Ahmadiyah baik Qodian yang mempercayai Mirza Ghulam Ahmad sebagai Nabi maupun Lahor yang mengakuinya sebagai pembaharu. Ulama sumatera Timur telah menghukumnya keluar dari Islam, dan seluruh lembaga yang berwenang berfatwa diseluruh dunia termasuk MUI Pusat telah memfatwakan kafir.
Ditahun 1970-an muncul paham muktazilah yang tidak mengakui adanya takdir sebagaimana yang diyakini ahli sunnah wal jama’ah sebagai salah satu rukun iman, kemudian muncul pula ide sekulerisasi. Paham Muktazilah lebih menjurus kepada paham westernisasi (ke Barat-baratan). Paham ini kemudian berkembang kepada paham pluralisme agama yaitu mengakui bahwa semua agama sama dan paham liberalisme (kebebasan berpendapat secara mutlak). Saat ini terbentuk gerakan yang menamakan dirinya Jaringan Islam Liberal (JIL) yang memiliki tiga ajaran pokok, yaitu (1) semua agama sama, (2) tidak ada hukum dalam Islam, (3) Nabi Muhammad manusia biasa. Sebagian paham JIL termuat dalam buku Fikih Lintas Agama dan Draft Kompilasi Hukum Islam3.
Kemudian muncul pula paham yang menyebut dirinya sebagai Islam Emansipatoris. Bukunya berjudul Islam Emansipatoris karya Very Verdiansyah. Menurut buku ini, paradigma Islam ada Islam Tradisional (Istra) ada Islam Fundamentalis (Isfun) ada Islam liberal (Islib). Islam Emansipatoris berbeda dengan ketiga hal diatas. Islam Emansipatoris memandang teks sebagai bagian dari realitas yang mempunyai keterbatasan. Kemudian muncul pula buku Islam Tanpa Syari’ah karangan Prof. Dr.Ziauddin Sardar, isinya antara lain bahwa al Qur’an metodologi, hadis tidak sakral, perintah potong tangan bagi pencuri karena di zaman nabi tidak ada penjara. Kumudian ada buku berjudul Indahnya Kawin sesama Jenis yang menghalalkan homoseksual dan lesbian. Mereka mengkritik para kyai yang tidak membela kaum waria dan homo. Kemudian ada buku Ternyata Akhirat Tidak Kekal karya Agus Mustafa Di Jakarta, Lia Aminuddin yang mengaku membawa agama Salamullah mengklaim menerima wahyu dari Tuhan. Ia mengaku ditemani Jibril ketika hendak menyampaikan amanah. Ia mengaku Nabi dan Rasul. Ia mengaku sebagai Imam Mahdi. Ia mengaku memiliki mukjizat, dan putranya, Ahmad Mukti adalah Nabi Isa. Mencukur seluruh rambut dan bulu, kemudian membakarnya merupakan amal yang membuat seorang bersih kembali seperti bayi.
Di Medan ada paham agama damai, sejumlah pemuda dari berbagai agama dibina oleh Pdt Yahya Dahabi dari Kristen Ortodok Sirya (KOS). Jamaah ini bosan dengan perbedaan dan pertentangan diantara agama-agama. Mereka mencari agama yang menyatukan semua penganut agama. Diantara ajarannya adalah shalat yang jumlahnya sebanyak tujuh kali.
Di Asahan terdapat pengajian yang dikenal degan sebutan pengajian Salihin. Jamaah ini meyakini bahwa orang Islam yang tidak masuk kelompok mereka tidak muslim.Mereka tidak masuk mesjid yang bukan mereka kuasai. Pegawai negeri mereka nilai kafir.
Dan ada berbagai aliran-aliran lain berkembang di Sumatera Utara ini. Semoga Pakem dan alat kepolosian serta instansi terkait dapat menanggapi dan memberantasnya secara dini.
Wallahu ‘Alam bis-Shawab