muisumut.or.id-Jakarta, Merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan tanggapan. Amar putusan perkara Nomor 24/PUU-XX/2022 secara tegas menolak perkawinan beda agama dalam sistem hukum Indonesia, seperti yang ditegaskan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh. Penolakan uji materi oleh Mahkamah Konstitusi menegaskan secara konstitusional penolakan terhadap perkawinan beda agama.
Kiai Niam, dalam penjelasannya, berpendapat bahwa upaya legalisasi perkawinan agama bertentangan dengan hukum. Oleh karena itu, menganjurkan, mempraktikkan, atau bahkan memfasilitasi perkawinan beda agama adalah tindakan melanggar hukum. Ia menyatakan bahwa putusan ini telah final, dan perkawinan beda agama harus dihentikan.
Ketika ditanya tentang kepastian hukum menikah beda agama menurut Islam, Kiai Niam menegaskan bahwa ketentuan agama sudah jelas melarangnya. Menurutnya, pernikahan bukan hanya sekadar hubungan kontrak sosial, melainkan juga memiliki dimensi ibadah dan tunduk pada aturan agama. Kiai Niam menyebut bahwa Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan mengonfirmasi hal ini dan menegaskan bahwa keabsahan perkawinan bergantung pada aturan agama yang berlaku.
Selanjutnya, Kiai Niam mengingatkan bahwa dengan adanya amar ini, kampanye terhadap perkawinan beda agama bisa dianggap melanggar konstitusi. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan yang diajukan oleh E. Ramos Petege, yang gagal meresmikan pernikahan dengan pasangannya karena perbedaan agama. Putusan ini secara resmi dibacakan oleh Ketua MK Prof Anwar Usman.
Hakim MK Prof Enny Nurbaningsih menekankan bahwa hak asasi manusia diakui di Indonesia dan diatur dalam UUD 1945 sebagai hak konstitusional warga negara. Namun, penting untuk memahami bahwa hak asasi manusia di Indonesia harus selaras dengan falsafah ideologi Pancasila sebagai identitas bangsa.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, menganggap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan mengenai perkawinan beda agama dapat memberikan kepastian. Baginya, putusan MK telah memberikan kejelasan dalam hal yang sebelumnya masih menjadi perdebatan dan polemik. (Yogo Tobing)






