Sunday, February 1, 2026
spot_img

Sumber Hukum Ekonomi Syariah dalam Konteks Keindonesiaan dan Pemikiran Fiqh Mu’amalah

Oleh: Prof. Dr. H. Abdullah Syah, MA

(Ketua Umum MUI Sumatera Utara)

I. PENDAHULUAN

الدين المعاملة

Agama itu ialah muamalah

Muamalah adalah hubungan seseorang dengan orang lain Mumalah ada 2 (Muamalah Ma’al Khaliq dan Muamalah Ma’al Makhluq)

  1. Muamalah dengan pencipta (Allah SWT) dilakukan dalam bentuk ibadah dengan berbagai cabangnya.
  2. Muamalah dengan ciptaan Allah (makhluq) dalam bentuk hubungan antara sesama, baik dalam bentuk perkawinan, perniagaan dan lainnya.

Hubungan dengan Allah SWT, selalau disebut hubungan vertikal. Hubungan dengan sesama selalu disebut hubungan horizontal.

Dalam masalah ekonomi adalah hubungan antara sesama manusia yang saling membutuhkan antara satu dengan lain. Karena manusia itu adalalh “zoon politicon” / manusia yang suka bergaul

Muamalah: Hukum-hukum yang berhubungan dengan tindak tanduk manusia sesamanya dalam masalah-masalah maliyah, dalam masalah-masalah huquq.

Ekonomi termasuk dalam muamalah, dalam pelaksanaan operasionalnya perekonomian membutuhkan perbankan. Perbankan ada dua macam ada yang memakai sistem riba yaitu bank konvensional dan ada yang dengan sistem bagi hasil inilah yang disebut dengan bank syari’ah atau bank  muamalah. Kedua sistem perbankan ini masih tetap berlaku di Indonesia. Namun sekarang kecendrungan kepada Bank Syari’ah sudah lebih besar, karena ummat kita menganggap dengan bank syari’ah lebih tenang, lebih yakin kehalalannya dan keberkahannya.

II. SUMBER HUKUM EKONOMI SYARI’AH

A. Dari Al Qur’an

وأحل الله البيع وحرم الربى (البقرة 285)

Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba

وأشهدوا اذا تبايعتم (البقرة 273)

Persaksikanlah jika kamu berjual beli

ياآيهاالذين آمنوا لاتأكلوا اموالكم بينكم باالباطل إلا ان تكون تجارة عن تراض منكم (النساء 29)

Hai orang yang beriman, janganlah kamu makan harta orang lain dengan cara yang bathil, kecuali dengan perniagaan (jual beli) yang dilakukan atas dasar suka sama suka diantara kamu.

ليس عليكم جناح أن تبتغوا فضلا من ربكم (البقرة 189)

Tidak ada dosa bagi kamu jika kamu mencari karunia dari Tuhan kamu

B. Dari Hadis

سئل النبى صلعم أي كسب أطيب؟ فقال عمل الرجل بيده, وكل بيع مبرور (رواه البزار)

Rasulullah ditanya “Apakah jenis mata pencaharian yang paling baik, Rasul menjawab: hasil usaha sendiri dan setiap jual beli yang bersih (dari tipu daya dan khianat)

إنما البيع عن تراض, الحديث, (رواه البيهقى)

Jual beli dilakukan atas dasar saling rela antara penjual dan pembeli.

التاجر الصدوق الآمين مع النبي والصديقي والشهدا (الحديث)

Pedagang yang jujur dan amanah akan di tempatkan bersama-sama para Nabi, orang-orang shaleh, dan para syuhada

تسعة أعشار الرزق فى التجارة (الحديث)

Sembilan persepuluh peluang rezeki adalah dalam bentuk perdagangan

C. Dari Ijtihad dan Maslahat

Selain dalil al Qur’an dan Hadis, ada lagi dalil yang digunakan yaitu ijtihad, (baik ijtihad pardy maupun ijtihad jama’i dan qiyas) dan maslahat seperti dimaklumi prinsip ibadah adalah tertutup dan prinsip maumalah adalah terbuka. Dengan arti ibadah selain yang diperintahkan tidak dibolehkan sedangkan muamalah selain yang dilarang diperbolehkan.

Hukum asal ibadah : segala sesuatunya dilarang dikerjakan kecuali ada petunjuknya dari alQur’an dan Sunnah

Hukum asal Mumalah : Segala sesuatunya dibolehkan kecuali ada larangan dalam al Qur’an dan Hadis.

III. PROSPEK EKONOMI SYARI’AH DI INDONESIA

Ekonomi Syariah di Indonesia sampai dengan tahun 2006 mengalami perkembangan yang signifikan. Hal ini ditandai dengan maraknya kajian-kajian ekonomi syariah di perguruan tinggi dan banyaknva lembaga keuangan, perbankan, asuransi dan bisnis yang berbasis syariah serta semakin tingginya kesadaran masyarakat Indonesia dalam menerapkan syari’at Islam di segala aspek kehidupan.

Paling tidak ada tiga aspek yang dapat digunakan dalam melihat perkembangan ekonomi syariah di Indonesia sebagai sebuah rancang bangun ekonomi yang paling terkait dan mendukung satu dengan lainnya. Ketiga komponen tersebut adalah perkembangan ilmu ekonomi syariah, perkembangan sistem ekonomi syariah dan perkembangan perekonomian ummat.

Perkembangan ilmu ekonomi syariah akan menghasilkan kajian-kajian baru dan pada akhirnya meningkatkan kualitas sumber daya insani di bidang ekonomi syariah. Sistem ekonomi syariah akan mendukung perkembangan perekonomian itu sendiri. Regulasi pemerintah berupa Undang-undang dan peraturan yang memihak kepada ekonomi syariah akan mempercepat dan memberi ruang bergerak yang lebih luas kepada ekonomi syariah. Sumber daya insani yang berkualitas dan ditunjang oleh sistem ekonomi yang baik dapat menjadikan ekonomi syariah sebagai solusi dari krisis dan memperbaiki perekonomian ummat Islam khususnya dan perekonomian bangsa secara umum.

A. PERKEMBANGAN KAJIAN ILMU EKONOMI SYARIAH

Sejak tahun 70-an kajian ilmu ekonomi syariah sudah dimulai di Indonesia. Namun perkembangan mulai marak pada dekade 90-an. Secara informal, ilmu ekonomi syariah dikembangkan oleh elemen masyarakat mulai dari mahasiswa, akademisi hingga para profesional. Di antaranya adalah Internasional Institute,of Islamic Thought yang pernah menyelenggarakan Kuliah Informal Ekonomi Islam di beberapa perguruan tinggi terkemuka di Indonesia, seperti Universitas Indonesia, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Universitas Gajah Mada dan Universitas Brawijaya pada sekitar periode 2001 – 2003.

Para profesional yang berkecimpung di dunia bisnis juga tidak ketinggalan. Melalui wadah Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), para professional yang berkecimpung di bidang bisnis mulai  mencoba mensosialisasi dan menjembatani antara teori ilmu Ekonomi Islam dengan perkembangan aktual bisnis di lapangan. Seiring dengan hal tersebut, secara formal beberapa perguruan tinggi mulai membuka Jurusan atau Program Studi Ekonomi Islam, baik untuk strata D3, S1, S2, maupun S3. Bahkan, dalam perkembangan terkini, di beberapa universitas, jurusan atau program studi Ekonomi Islam menjadi jurusan atau program studi yang paling banyak diminati oleh masyarakat.

B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Pengembangan sistem ekonomi syariah di dukung oleh regulasi pemerintah melalui perangkat perundang-undangan maupun peraturan-peraturan pelaksananya. Di samping itu, pengawasan terhadap lembaga keuangan syariah baik dari sisi aturan maupun dari sisi syariahnya sangat diperlukan. Walaupun undang-undang yang berpihak terhadap perkembangan ekonomi syariah belum banvak, namun beberapa diantaranya telah mampu menstimulasi perkembangan lembaga-lembaga keuangan syariah. Undang-undang dan lembaga pengawas yang telah ada diantaranya adalah :

UU No. 10 tahun 1998 tentang perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan mengakui keberadaan bank konvensional clan bank syariah secara berdampingan atau dikenal sebagai dual banking system. Berdasarkan UU tersebut bank dapat beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang memungkinkan kegiatan bank svariah menjadi lebih luas dibandingkan dengan kegiatan bank konvensional. Namun, selama ini perangkat ketentuan dan infrastruktur bagi bank secara umum belum memungkinkan bank syariah untuk beroperasi dengan optimal, karena hampir seluruh ketentuan disusun untuk kebutuhan bank konvensional. Baru pada tahun 1999 Bank Indonesia menindak lanjuti UU No. 10 tahun 1998 dengan mengeluarkan ketentuan mengenai kelembagaan dan jaringan kantor bagi bank umum syariah (BUS), bank umum konvensional (BUK) yang membuka Unit Usaha Syariah (UUS) dan cabang syariah clan ketentuan bagi BPR syariah (BPRS).

UU No 10 tahun 1998 tentang Perbankan yang memungkinkan perbankan menjalankan dual banking system telah memicu lahirnva sejumlah unit usaha syariah di perbankan konvensional. Undang-undang No. 23 tentang Bank Indonesia menyatakan bahwa dalam rangka mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia diantaranva mempunyai tugas pokok mengatur dan mengawasi bank, termasuk bank umum syariah clan BPR syariah. Di samping itu, pasal 10 UU No. 23 tahun 1999 menegaskan bahwa Bank Indonesia dapat melakukan pengendalian moneter berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Dalam perkembangan terkini, Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan tentang penerapan Office Channeling bagi Bank-Bank yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah. Kebijakan mi pun semakin memicu perkembangan perbankan syariah di Indonesia.

Di bidang perasuransian, saat ini telah dibahas revisi U U No 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Revisi bertujuan memasukkan pasal-pasal seputar asuransi svariah ke dalam undang-undang. Untuk pengelolaan zakat, agar dapat dijalankan secara professional clan membawa dampak positif bagi perekonomian umat, pemerintah telah menerbitkan UU No 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Undang-undang ini memberi kesempatan kepada pihak swasta untuk mengelola zakat secara profesional clan transparan sehingga mampu membantu perekonomian umat Islam.

C. DEWAN SYARIAH NASIONAL

Untuk memberi rasa aman kepada masyarakat dalam menggunakan produk-produk syariah yang dikeluarkan oleh Lembaga Keuangan Syariah, Majelis Ulama Indonesia membentuk Dewan Syariah Nasional. Dewan ini ditugaskan untuk menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan aktivitas lembaga keuangan syariah, terutama vang berkaitan dengan apakah produk tersebut bertentangan atau tidak dengan prinsip syariah. Sampai dengan awal bulan November 2006, Dewan Syariah Nasional telah mengeluarkan fatwa sebanyak 53 buah fatwa.

D. PROSPEK DAN TANTANGAN EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA

Melihat fakta yang terjadi saat ini di Indoensia pada tahun 2006, geliat dan pertumbuhan serta perkembangan ekonomi syariah akan menuju lebih baik lagi. Ada beberapa faktor yang dapat mendukung perkembangan ekonomi syariah di Indonesia di masa yang akan datang. Faktor-faktor tersebut antara lain adalah:

  1. Penduduk Indonesia mayoritas muslim merupakan pasar yang potensial untuk pengembangan produk-produk yang berbasis syariah
  2. Meningkatnya kesadaran umat Islam dalam menerapkan syariat islam termasuk dalam bidang ekonomi
  3. Institusi bisnis syariah yang telah terbukti mempunyai daya tahan tinggi terhadap krisis dan menerapkan prinsip yang adil
  4. Kondisi ekonomi global yang sedang dilanda krisis, menjadikan sistem ekonomi syariah sebagai alternatif penyelesaian
  5. Perkembangan institusi bisnis syariah di luar negeri turut berpengaruh positif terhadap perkembangan di Indonesia

Seiring dengan perkembangan ekonomi syariah, dibutuhkan sumber daya insani berkualitas yang dapat menjadi pelaku ekonomi profesional dan inovatif terhadap produk-produk syariah. Oleh sebab itu, diperkirakan pengembangan ilmu ekonomi syariah akan melaju dengan pesat seiring dengan permintaan pasar.

Program Studi Ekonomi Syariah akan memasuki universitas-universitas umum, tidak hanya ada di lingkungan Universitas Islam. Kurikulum ekonomi Islam akan semakin disempurnakan seiring dengan perekonomian yangberkembang. Kehadiran kelompok studi ekonomi Islam di kampus-kampus akan menjadi motor penggerak bagi kajian keilmuan di masing-masing kampus sekaligus sosialisasi dan penyebaran ilmu ekonomi Islam di kalangan akademisi.

Diproyeksikan bahwa masing-masing universitas terkemuka di Indonesia akan memiliki lembaga kajian ekonomi Islam sebagai pusat kajian keilmuan yang sekaligus sebagai pusat penyebarannya. Masyarakat Ekonomi Syariah sebagai wadah berkumpulnya para profesional/paraktisi ekonomi syariah akan menyelaraskan dan menjembatani antara perkembangan teori-teori ekonomi Islam dengan implementasinya di lapangan. Organisasi-organisasi kemasyarakatan, khususnya yang berasal dari kalangan umat Islam sendiri, juga mempunyai peranan yang sangat signifikan dalam pengembangan ekonomi Islam, terutama dalam hal sosialisasi dan implementasinya.

Perkembangan produk-produk berbasis syariah juga membutuhkan fatwa dari Dewan Syariah Nasional. Fungsi DSN sebagai pengawas lembaga keuangan semakin bertambah dan fatwa yang dikeluarkan nantinya tidak hanya terbatas seputar keuangan syariah namun akan meliputi seluruh aspek perekonornian umat.

Pertumbuhan perbankan syariah yang sangat dominan pada ekonomi-keuangan syariah, memicu pasar modal syariah untuk menyediakan instrumen investasi yang lebih beragam. Demikian juga asuransi akan memperoleh dampak positif dari perkembangan keuangan syariah tersebut. Tumbuhnya lembaga keuangan syariah akan mendorong pertumbuhan sektor riil karena dalam ekonomi syariah, investasi yang dilakukan berdasarkan pada pembiayaan sektor riil

Jika dilihat dari jumlah penduduk Indonesia yang besar merupakan potensi pasar asuransi yang menggiurkan. Sementara itu pemegang polis asuransi di Indonesia hanva sekitar 10% dari penduduk Indonesia. Konversi asuransi konvenisonal menjadi asuransi svariah dan dibukanya devisi syariah pada beberapa asuransi konvensional yang menguasai pasar asuransi di Indonesia telah memperbesar market share dari asuransi syariah. Prospek perkembangan perbankan dan asuransi syariah yang semakin menjanjikan ini juga akan turut memicu pertumbuhan dan perkembangan pasar modal syariah, reksadana syariah dan obligasi syariah. Hal ini tentu akan berjalan dengan baik jika diiringi dengan sosialisasi dan peningkatan kualitas produknya.

Sementara itu, kebijakan pemerintah terkait dengan pengelolaan ZIS oleh pihak swasta yang mengedepankan profesionalisme, transparansi dan akuntabilitas publik akan menarik minat dan menggugah potensi masyarakat yang akan menyalurkan dana ZIS-nva sehingga berguna bagi masyarakat dan tepat sasaran. Pengelolaan ZIS secara professional akan meningkatkan pengetahuan, kesadaran masyarakat dan peningkatan volume zakat sehingga memacu perluasan economics of scales yang pada akhirnya akan membantu meningkatkan taraf hidup masyarakat, khususnya umat Islam.

Beberapa faktor yang harus diperhatikan guna Perkembangan Ekonomi Syariah adalah antara lain :

  1. Ekonorni syariah harus innovative, tidak boleh yang ada di bank atau asuransi konvensional ditiru dan diganti nama Islam. Tetapi harus menghasilkan produk baru yang spesifik dan sesuai dengan kaidah syariah.
  2. Ekonomi syariah yang dikembangkan harus academically justified. Artinya harus bisa dibuktikan secara ilmiah dengan ilmu ekonomi.
  3. Pelaku ekonomi syariah harus menjalankannya secara professionally delivered baik dari segi produk, pelayanan maupun pelaksanaannya. Tidak hanya berdasarkan emosional
  4. Kesadaran ummat Islam untuk menjalankan syariat Islam khususnya dalam bermuamalah di bidang ekonomi secara totalitas dan serius akan mengantarkan kejayaan ekonomi syariah di Indonesia.

IV. PEMIKIRAN FIQIH MUAMALAH

  • Fiqih adalah bagian dari syariah Islam.
  • Syariah adalah keseluruhan dari ajaran Islam
  • Ajaran Islam pada besarnya dapat dibagi kepada 3 bagian, yaitu Aqidah-Syariah/Fiqih dan Akhlak.
  • Fiqih adalah sebagian dari syariah secara umum .
  • Fiqih dapat pula dibagi kepada 4 bagian secara garis besar yaitu: Fiqih ibadah, Fiqih Muamalah, Fiqih Munakahat, dan Fiqih Jinayah.
  • Maka Fiqih Muamalah adalah rubu’ atau ¼ dari bagian Fiqih.

Di dalam kitab-kitab Fiqih selalu kita temui pembagian semacam ini.

  • Sekarang ada yang membagii syariah itu kepada dua bagian saja yaitu aqidah dan muamalah. Dalam hal ini muamalah dengan arti luas. Didalam fiqih muamalah pada garis besarnya di bahas masalah-masalah.
  • Hak (hak milik)
  • Harta dan pembagiannya.
  • Jual beli dan permasalhannya
  • Sewa menyewa
  • Aqad /Transaksi
  • Syarikat /perkongsian,kerja sama 
  • Hutang/pinjam
  • Gadai
  • dan lain-lain

termasuk pula dalam fiqih muamalah ini sistem perbankan. Dalam perekonomian tidak terlepas dari penggunaan jasa bank. Bank ada dua macam, bank konvensional dan bank syariah. Bank syariah adalah bank yang menerapkan hukum syariah/fiqih dalam pelaksanaan/pengolahannya yaitu dengan sistem bagi hasil, bukan dengan sistem bunga/riba. Dalam pengembangan perekonomian syariah sangat diperlukan ijtihad, agar perkembangan ekonomi dapat terus berkembang sesuai perkembangan zaman. Dawan Syariah Nasional telah banyak berbuat melahirkan produk-produk baru dalam bidang muamalat, dan ini terus akan dilakukan DSN.  Demikian juga Majelis Ulama Indonesia, baik pusat maupun daerah sangat didorong untuk memberikan fatwa-fatwa dan arahan serta pandangannya agar pemikiran tantang muamalah dan ekonomi syari’ah terus dipacu dan dikembangkan. Sehingga produk-produk Bank Syari’ah, Asuransi Syari’ah, Obligasi Syari’ah dan lainnya terus berkembang.

Wallahu A’lam bis Shawab

Medan 21 Desember 2006

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,200SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles