Oleh: Prof. Dr. H. Ramli Abdul Wahid, MA[1]
Penggunaan atribut non-Islam bagi orang Islam telah dibicarakan bulan lalu. MUI Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa haramnya bagi Muslim karena perbuatan itu menyerupai perbuatan-perbuatan tasyabbuhdengan agama lain. Di antara dalilnya adalah hadis:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ.
Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum (golongan), maka dia termasuk golongan mereka (HR. Abû Dâwûd).
Saat ini kita berbicara sebaliknya, yakni non-Muslim menggunakan atribut Islam, seperti non-Muslimah perempuan memakai jilbab, non-Muslim laki-laki memakai lebai putih, serban, baju koko, menempel fotonya di cover surat Yasin. Penggunaan atribut-atribut ini oleh non-Muslim tidaklah bisa serta-merta dihukum berdasarkan zahirnya semata, melainkan perlu diketahui maksud dan tujuannya. Jika maksud dan tujuannya karena suka melihatnya atau telah menjadi trendkarena atribut Islam telah mendominasi budaya setempat, maka hukum perbuatan itu nampaknya tidak bermasalah. Misalnya di Mesir Nasraniyah Qibthiyah memakai jilbab dan telah menjadi budaya mereka. Demikian juga perempuan non-Muslimah di Eropa di musim dingin memakai pakaian menutup semua tubuhnya seperti menutup aurat bagi perempuan Muslimah. Walaupun perbuatan mereka seperti pakaian menutup aurat di kalangan perempuan Muslimah, tidaklah menjadi masalah karena tidak ada unsur ejekan dan kepentingan tertentu.
Akan tetapi, jika non-Muslimah memakai jilbab persis seperti jilbab Muslimah untuk tujuan minta sedekah kepada orang Islam atau agar menarik perhatian laki-laki Muslim untuk mengawininya atau agar umat Islam mendukung dan memberikan suara kepadanya dalam pemilihan, hal ini adalah haram dan terlarang. Sebab, dalam contoh ini telah terjadi pengecohan, pembohongan, dan penipuan. Demikian juga laki-laki non-Muslim memakai lebai putih dan baju koko untuk tujuan seperti di atas, yaitu untuk meminta sumbangan, sedekah dari kalangan Muslim atau tujuan agar bisa mengawini Muslimah atau mendapatkan dukungan suara dari umat Islam dalam pemilihan, semuanya ini adalah haram dan terlarang. Sebab, tindakan-tindakan ini adalah jelas pengecohan, pembohongan, dan penipuan.
Sehubungan dengan perlunya identitas dan atribut yang jelas berkaitan dengan KTP. Sekarang muncul wacana untuk menghapuskan kolom agama dari KTP sehingga agama pemiliknya tidak jelas apakah Islam atau tidak. Penghapusan kolom agama dari KTP pasti membawa bencana kepada umat Islam. Tanpa kolom agama KTP, seorang non-Muslim akan mudah mengklaim sebagai Muslim untuk dikawinkan dengan seorang Muslimah. Hal ini sulit dicegah, terutama atas dasar HAM dan demokrasi. Non-Muslim yang mati akan mudah menuntut untuk dimakamkan di pekuburan Islam . Non-Muslim yang mati di tengah jalan akan mempersulit bagi umat Islam memakamkannya apakah di pekuburan Islam atau di pekuburan agama apa.
Demikian juga calon legislatif yang mencetak surat Yasin atau surat-surat lain dan menempelkan gambar dan namanya di cover surat Yasin tersebut. Sama juga dengan tindakan non-Muslim mencetak kalender Hijriah atau kalender dengan gambar bulan sabit dan bintang serta menempelkan foto dan namanya pada kalender tersebut untuk tujuan mengelabui umat Islam dalam kepentingan duniawi, seperti dalam pemilihan dan dagang adalah haram dan terlarang.
Termasuk dalam hal ini penggunaan pakaian Islam dalam warung-warung nasi non-Muslim yang tidak memiliki sertifikat halal. Apalagi dengan menempelkan logo halal atau tulisan ayat-ayat Alquran dalam warung makanan, padahal tidak pernah mengurus sertifikat halal adalah sangat terlarang berdasarkan syariat Islam dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Dalam kaitan pembahasan di atas, umat Islam wajib menertibkan penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan non-Muslim demi memelihara dan mengawal kesucian agama Islam. Memang umat Islam wajib bersikap toleran dalam pengertian mengakui dan menghormati agama lain. Sebaliknya, umat Islam juga wajib melindungi, menjaga, dan mengawal agamanya jangan sampai dilecehkan, dinodai, dan dieksploitasi oleh penganut agama lain.
Suatu hal yang perlu dipahami umat Islam adalah bahwa orang musyrik dan orang kafir bukan hanya berdosa karena tidak beriman, tetapi juga berdosa karena meninggalkan kewajiban-kewajiban syariat, seperti tidak salat, tidak puasa, tidak berzakat, tidak berhaji, dan lain-lainnya berdasarkan ayat berikut:
مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ ﴿٤٢﴾ قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ ﴿٤٣﴾ وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ ﴿٤٤﴾ وَكُنَّا نَخُوضُ مَعَ الْخَائِضِينَ ﴿٤٥﴾ وَكُنَّا نُكَذِّبُ بِيَوْمِ الدِّينِ ﴿٤٦﴾ حَتَّى أَتَانَا الْيَقِينُ ﴿٤٧﴾ فَمَا تَنفَعُهُمْ شَفَاعَةُ الشَّافِعِينَ ﴿٤٨﴾
Apakah yang memasukkan kamu ke dalam (neraka) Saqar? Mereka menjawab: Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat, dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin, kami membicarakan yang batil bersama dengan orang-orang yang membicarakannya, dan kami mendustakan hari pembalasan, hingga datang kepada kami kematian. Maka tidak berguna lagi bagi mereka syafaat dari orang-orang yang memberikan syafaat(Q.S. al-Muddatstsir [74]: 42-48).
Di dalam berbagai tafsir seperti al-Jâmi` li Ahkâm al-Qur’ânkarya Imam al-Qurthubî, jilid 10, juz 19, halaman 57dijelaskan bahwa orang-orang mukmim ketika berada di surga bertanya-tanya tentang orang-orang al-mujrimîn(orang-orang bersalah) ditafsirkan dengan al-musyrikînbaru disambung dengan ayat مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ. Dalam menafsirkan ayat ini Imam al-Qurthubî mengutip penjelasan al-Kalbî bahwa penghuni surga bertanya kepada penghuni neraka. Penghuni neraka menjawab dengan kalimat:
لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ ﴿٤٣﴾ وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ ﴿٤٤﴾ وَكُنَّا نَخُوضُ مَعَ الْخَائِضِينَ ﴿٤٥﴾ وَكُنَّا نُكَذِّبُ بِيَوْمِ الدِّينِ ﴿٤٦﴾ حَتَّى أَتَانَا الْيَقِينُ ﴿٤٧﴾
Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat, dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin, kami membicarakan yang batil bersama dengan orang-orang yang membicarakannya, dan kami mendustakan hari pembalasan, hingga datang kepada kami kematian
Dalam at-Tafsîr al-Munîr, juz 29, halaman 246-247 karya Dr. Wahbah az-Zuhailî, dijelaskan bahwa penghuni neraka itu karena empat sebab, yaitu: (1) meninggalkan salat, (2) meninggalkan sedekah, (3) bergaul dengan orang-orang batil dalam kebatilan mereka seperti menyakiti ahlul haq, segala sesuatu yang tidak berkaitan dengan Muslim, dan (4) mendustakan hari kiamat. Ayat ini dijadikan dalil atas bahwasanya orang-orang kafir diazab sebab meninggalkan cabang-cabang syariat sebagaimana mereka diazab dengan pokok-pokoknya seperti mendustakan hari pembalasan. Sebutan yang keempat ini di-ta’khir-kan karena mendustakan hari pembalasan adalah sebesar-besar dosa.
Demikian juga dijelaskan dalam Tafsîr Hadâ’iq ar-Rauhwa ar-Raîhân fî Rawâbî `Ulûm al-Qur’ankarya Syaikh Muhammad al-Amîn al-Hararî, bahwa ayat tersebut di atas adalah dalil atas bahwasanya orang-orang kafir dikhitab:
وَدَلَالَةٌ عَلَي أَنَّ الْكُفَّارَ مُخَاطَبُوْنَ بِالْفُرُوْعِ فِي حَقِّ الْمُؤَاخَذَةِ فِي الْأَخِرَةِ. قَالَ فِي “التَّوْضِيْحِ” الْكُفَّارُ مُخَاطَبُوْنَ بِالْإِيْمَانِ وَالْعُقُوْبَاتِ وَالْمُعَامَلَاتِ إِجْمَاعًا, أَمَّاالْعِبَادَاتُ فَهُمْ مُخَاطَبُوْنَ بِهَا فِي حَقِّ الْمُؤَاخَذَةِ فِي الْأَخِرَةِ إِتِّفَاقًا أَيْضًا لِقَوْلِهِ تَعَالَي: مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ ﴿٤٢﴾
Dan menunjukkan atas bahwa orang-orang kafir dikhitab dengan cabang-cabang (syariat) dalam hak sanksi di akhirat. Berkata (pengarang) dalam kitab at-Taudhîh, orang-orang kafir dikhitab dengan iman, sanksi-sanksi dan muamalat secara ijmak. Adapun ibadah maka mereka (orang-orang kafir) dikhitab pada sanksi di akhirat secara sepakat juga, karena firman Allah swt. Apakah yang memasukkan kamu ke dalam (neraka) Saqar?
Walaupun mereka orang kafir wajib melaksanakan furuk syariat seperti salat, puasa, dan zakat, dan mereka berdosa tidak melakukannya, tetapi mereka tidak sah melakukannya dalam kekufuran. Sebab, orang yang tidak beriman tidak sah melaksanakan ibadah.
Berdasarkan ayat dan penjelasan kitab-kitab tafsir ini, dapat dipahami bahwa tindakan non-Muslim menggunakan atribut-atribut Islam untuk tujuan pembohongan, penipuan, dan eksploitasi adalah haram dan menjadi dosa mereka. Selain itu, Alquran juga melarang memperjual-belikan ayat-ayat Alquran sebagaimana dalam ayat berikut:
وَلاَ تَشْتَرُواْ بِآيَاتِي ثَمَناً قَلِيلاً وَإِيَّايَ فَاتَّقُونِ ﴿٤١﴾
Janganlah kamu menjual ayat-ayat-Ku dengan harga yang murah, dan hanya kepada Akulah kamu harus bertakwa (Q.S. al-Baqarah [2]: 41).
Selain tujuan pembohongan, penipuan dan eksploitasi ayat-ayat Alquran di atas mungkin saja penggunaan atribut Islam oleh non-Muslim bertujuan olok-olok dan permainan sebagaimana dalam beberapa ayat berikut:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَتَّخِذُواْ الَّذِينَ اتَّخَذُواْ دِينَكُمْ هُزُواً وَلَعِباً مِّنَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ وَالْكُفَّارَ أَوْلِيَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ ﴿٥٧﴾ وَإِذَا نَادَيْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ اتَّخَذُوهَا هُزُواً وَلَعِباً ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لاَّ يَعْقِلُونَ ﴿٥٨﴾
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil jadi pemimpinmu, orang-orang yang membuat agamamu jadi buah ejekan dan permainan, (yaitu) di antara orang-orang yang telah diberi kitab sebelummu, dan orang-orang yang kafir (orang-orang musyrik). Dan bertakwalah kepada Allah jika kamu benar-benar orang-orang yang beriman. Dan apabila kamu menyeru (mereka) untuk (mendirikan) salat, mereka menjadikannya buah ejekan dan permainan. Yang demikian itu adalah karena mereka benar-benar kaum yang tidak mau mempergunakan akal (Q.S. al-Mâ’idah [5]: 57-58).
ذَلِكُمبِأَنَّكُمُاتَّخَذْتُمْآيَاتِاللَّهِهُزُواًوَغَرَّتْكُمُالْحَيَاةُالدُّنْيَافَالْيَوْمَلَايُخْرَجُونَمِنْهَاوَلَاهُمْيُسْتَعْتَبُونَ ﴿٣٥﴾
Yang demikian itu, karena sesungguhnya kamu menjadikan ayat-ayat Allah sebagai olok-olokan dan kamu telah ditipu oleh kehidupan dunia, maka pada hari ini mereka tidak dikeluarkan dari neraka dan tidak pula mereka diberi kesempatan untuk bertaubat(Q.S. al-Jâtsiyah [45]: 35).
وَإِذَا رَأَوْكَ إِن يَتَّخِذُونَكَ إِلَّا هُزُواً أَهَذَا الَّذِي بَعَثَ اللَّهُ رَسُولاً ﴿٤١﴾
Dan apabila mereka melihat kamu (Muhammad), mereka hanyalah menjadikan kamu sebagai ejekan (dengan mengatakan): inikah orangnya yang di utus Allah sebagai Rasul? (Q.S. al-Furqân [25]: 41).
وَإِذَا رَآكَ الَّذِينَ كَفَرُوا إِن يَتَّخِذُونَكَ إِلَّا هُزُواً أَهَذَا الَّذِي يَذْكُرُ آلِهَتَكُمْ وَهُم بِذِكْرِ الرَّحْمَنِ هُمْ كَافِرُونَ ﴿٣٦﴾
Dan apahila orang-orang kafir itu melihat kamu, mereka hanya membuat kamu menjadi olok-olok. (Mereka mengatakan): “Apakah ini orang yang mencela tuhan-tuhan-mu?”, padahal mereka adaIah orang-orang yang ingkar mengingat Allah Yang Maha Pemurah(Q.S. al-Anbiyâ’ [21]: 36).
Medan, 27 Januari 2019
Prof. Dr. H. Ramli Abdul Wahid, MA
[1]Makalah disampaikan pada Acara Muzakarah MUI-SU, hari Ahad, 27 Januari 2019.






