Sunday, February 1, 2026
spot_img

CARA MENETAPKAN AWAL DAN AKHIR BULAN

Kapan mulai puasa Ramadhan?

Allah berfiman dalam Al Baqarah: 185 (beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari- hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.

Dari ayat di atas disimpulkan bahwa wajib bagi setiap muslim untuk berpuasa di bulan Ramadhan dari awal sampai akhir bulan dengan penentuan awal puasa melalui cara-cara:

Ru’yah al-Hilah, atau melalui melihat hilal (bulan) baik Ramadhan maupun Syawal. jika ru’yah bulan Ramadhan telah ditetapkan maka diwajibkan berpuasa. Jika ru’yah bulan Syawal telah ditetapkan, maka wajib tidak berpuasa (berbuka).

Menyempurnakan Sya’ban Menjadi 30 Hari, Masuknya bulan Ramadhan dapat pula ditetapkan melalui penyempurnaan bulan Sya’ban menjadi 30 hari, sebagaimana keluarnya bisa juga ditetapkan dengan menyempurnakan bulan Ramadhan menjadi 30 hari. Hal ini dilakukan pada saat tidak bisa dilakukan ru’yah al-Hilal, baik saat masuk maupun keluarnya bulan Ramadhan. Hal tersebut telah ditunjukkan oleh hadits Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ” Berpuasalah kalian karena melihat (hilal bulan Ramadhan) dan berbukalah karena melihatnya pula. Dan jika awan menaungi kalian, maka sempurnakanlah bilangan bulan Sya’ban menjadi 30 hari…”

Hal ini dikuatkan lagi dengan hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW pernah menyebut Ramadhan, lalu beliau bersabda: ” Janganlah kalian berpuasa sehingga kalian melihat hilal (bulan Ramadhan) dan jangan pula kalian berbuka (tidak berpuasa) sehingga kalian melihatnya. Jika awan menyelimuti kalian maka perkirakanlah untuknya…” 1.

Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ” Berpuasalah kalian karena melihatnya dan berbuka (tidak berpuasa) karena melihatnya pula. Dan jika awan (mendung) menutupi kalian, maka sempurnakanlah hitungan bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari.”.2

Cara Melihat Hilal

Para ulama telah berbeda pendapat dalam menetapkan hilal (permulaan bulan) Ramadhan dan Syawal, terdiri dari beberapa pendapat berikut ini:

Ada yang berpendapat, untuk melihat hilal itu harus dilakukan oleh sekumpulan orang banyak.

Ada yang berpendapat untuk melihat hilal ini cukup dilakukan oleh orang muslim yang adil.

Juga ada yang berpendapat, untuk melihatnya cukup dilakukan oleh satu orang yang adil.

Pendapat yang kuat adalah untuk menetapkan hilal Ramadhan cukup dengan kesaksian satu orang saja. Sedangkan pada ru’yah hilal bulan Syawal harus didasarkan pada kesaksian dua orang. Untuk menerimana kesaksian ru’yatul hilal ini disyariatkan agar yang memberi kesaksian itu harus sudah baligh, berakal, muslim, dan dapat dipercaya beritanya atas amamat dan penglihatannya. Sedangkan kesaksian anak kecil tidak dapat dijadikan sebagai dasar penetapan masuk dan keluarnya bulan Ramadhan, karena ia tidak dapat dipercaya. Demikian juga halnya dengan seorang yang tidak waras (gila). Demikian juga kesaksian orang kafir, tidak dapat dijadikan dasar untuk menetapkannya, karena Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata kepada orang Badui, “Apakah kamu bersaksi bahwa tidak ada yang berhak diibadahi dengan benar selain Allah dan bahwasanya aku adalah Allah.” orang yang tidak dipercaya beritanya, karena sudah dikenal suka berbohong atau suka bertindak tergesa-gesa atau karena dia memiliki pandangan yang lemah, yang tidak memungkinkan baginya untuk melihat hilal, maka kesaksiannya tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menetapkan bulan Ramadhan. Hal tersebut karena adanya keraguan terhadap kejujuran dan sifat dusta yang dominan pada dirinya.

Perbedaan Mathla’ (Tempat Melihat Hilal)

Apabila di suatu negeri (tempat) melihat bulan Ramadhan dan ditempat lain tidak tampak bulan: Dalam hal ini ada dua pendapat.

  1. Apabila nampak bulan disuatu daerah maka wajib puasa di daerah itu dan daerah yang berdekatan yang sejajar mathla’nya. Mereka beralasan bahwa subyek hadits“Berpuasalah karena melihat hilal dan berbukalah (berhari rayalah) karena melihatnya”3. Maka hadits tersebut menunjukkan bahwa perintah berpuasa dan berbuka diperuntukkan kepada orang yang mengetahui hilal di daerahnya sendiri, adapun bagi orang yang tidak mendapati hilal di daerahnya sendiri (negara), maka yang demikian tidak berlaku. Hal ini didasarkan atas dalil naql, dan akal secara perhitungan hisab.
  2. Apabila tampak bulan disuatu negeri, maka wajiblah puasa bagi seluruh umat Islam damanapun dia berada, baik yang jauh maupun yang dekat dari tempat melihat bulan, Pendapat ini didukung oleh kebanyakan ulama fiqih dari 4 mazhab, pendapat ini adalah pendapat yang terkuat, dan pendapat ini juga merupakan hasil rapat terakhir “Majma al Buhus Al Islamiyah di Al Azhar pada Mu’tamarnya yang terakhir”

Pendapat kedua ini didasarkan kepada:;

  1. Al-Qur’an, Surat al-Baqarah: 185 “فمن شھد منكم الشھر فلیصمھ” (maka barang siapa yang mengetahui hadirnya bulan Ramadhan maka hendaklah ia puasa ) “شھد” disini diartikan .syuhud” dengan “hudhur” bukan disamakan dengan “rukyah” melihat“”حضر”
  2. Sabda Rasulullah: “Berpuasalah karena melihat hilal dan berbukalah (berhari rayalah) karena melihatnya”. 4 Dari hadis ini dipahami bahwa wajiblah puasa bagi orang yang berada didaerah melihat bulan dan daerah lainya, hadis ini umum bahwa wajib puasa apabila telah benar kelihatan bulan, walau di daerah manapun melihat bulan itu. Khitab ini untuk semua bukan untuk seorang yang melihat saja.
  3. Hadits Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah bersabda: “Hari berpuasa adalah hari kaum Muslimin berpuasa. Hari ‘Idul Fithri adalah hari kaum Muslimin berbuka. Dan hari ‘Idul Adha adalah hari kaum Muslimin menyembelih kurban.”5
  4. Adapun hadits Kuraib yang ada di dalam Shahih Muslim, 3/126 mereka mengatakan bahwa yang demikian adalah penafsiran Ibnu Abbas terhadap hadits tersebut6. Sementara pada dasarnya Khithab yang terdapat dalam hadits tersebut mengandung pengertian umum untuk seluruh kaum Muslimin bukan sebagian dari mereka
  5. Sudah dapat dimaklumi bahwa yang dimaksud dalam dalil-dalil di atas bukanlah ru’yah setiap orang (di setiap daerah) karena yang demikian tentunya kadang-kadang terhalang oleh sesuatu, namun ru’yah siapa saja yang dapat menetapkan awal bulan Ramadhan atau syawal dan ini umum bagi seluruh tempat.
  6. Pendapat ini sejalan dengan keinginan menyatukan urusan kaum muslimin lebih-lebih dalam ibadah dan Rari Raya. Pendapat ini tidak memandang adanya pengaruh perbedaan mathla’. Pendapat ini juga sesuai dengan perkembangan tekhnologi informasi yang menyebarkan berita kepenjuru dunia, melalui radio, TV, dan lainnya, sehingga dengan mudah diketahui oleh seluruh umat Islam dimanapun mereka berada, bahwa bulan Ramadhan telah ada/terbit. Dengan begitu tampaklah kesatuan dan persatuan umat Islam di dunia ini, terutama dalam beribadah dan berhari Raya,

Masalah perbedaan pemberlakuan mathla’ atau tidaknya, termasuk permasalahan perbedaan pandangan yang dengannya ada ijtihad, dan perselisihan dalam masalah ini tidak bisa dihindari bagi orang-orang yang mempunyai peran dalam ilmu dan agama, dan itu termasuk perselisihan yang diperbolehkan. Sehingga dalam permasalahan ini ulama’- pun berselisih pendapat atas dua pendapat besar (setelah disimpulkan), di antara mereka mengatakan yang menjadi patokan adalah perbedaan mathla’ (masing-masing negara memiliki mathla’ sendiri-sendiri) sementara yang lainnya tidak memandang demikian (mathla’ itu adalah satu)

Semoga setiap perpedaan yang muncul semoga menjadi rahmat Illahi bila ditujukan dengan keridhaan Allah semata, bukan pada kepentingan pribadi, golongan atau superioritas nasionalisme kebangsaan belaka.

  1.  HR. al-Bukhari dan Muslim. Shahih al-Bukhari, III/24, dan Shahih Muslim, III/1222 
  2. HR. al-Bukhari, III/24; dan Muslim, III/24
  3. HR. al-Bukhari,3/24; dan Muslim, 3/122) bersifat nisbi (relatif)
  4. HR. al-Bukhari,3/24; dan Muslim, 3/122
  5. Lihat. HR. Abu Dawud, no. 2344; att-Thirmidzi, no. 297 hadits dari ‘Aisyah
  6. HR. al-Bukhari,3/24; dan Muslim, 3/122)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,200SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles