M. Yasir Nasution
PENDAHULUAN
Zakat adalah satu dari rukun Islam, yaitu mengeluarkan sebahagian dari harta setiap Muslim yang memenuhi syarat untuk diserahkan kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya (al-mustahiqqun). Karena zakat ini adalah bagian dari rukun Islam[1], maka kedudukannya sangat penting di dalam ajaran Islam, termasuk menjadi indikator tentang keislaman seseorang. Dan karena kedudukan yang penting ini pula tampaknya zakat di dalam pandangan dan kesadaran umat Islam lebih menonjol sebagai ibadah mahdhah,[2] yang lebih menekankan aspek โubudiyahnya (kepatuhan/ritualitas). Padahal, apabila diperhatikan dari segi fungsinya, zakat merupakan institusi penting dalam mewujudkan kesejahteraan umat (muโamalah).
Sebagai bagian penting dari system ajaran Islam, zakat mempunyai hubungan yang sangat erat dengan keseluruhan system ajaran Islam. Selain sebagai indikator tentang kebenararan keIslaman seorang Muslim[3], zakat merupakan instrument syariah dalam membangun kesejahteraan masyarakat, seperti menata equilibrium kehidupan sosial, menutupi gap yang lebar antara orang-orang kaya (al-aghniyaโ) dan orang-orang miskin (al-fuqaraโ wa al-masakin)[4]. Allah Swt. Mahatahu bahwa gap yang lebar antara orang kaya dan orang miskin itu akan menjurus kepada ketidakstabilan kehidupan manusia. Allah mensyariโatkan zakat antara lain tujuannya adalah untuk mengendalikan agar gap antara orang kaya dan orang miskin itu tidak lebar.
Pentingnya kedudukan zakat sebagai salah satu instrument pengendalian social equilibrium, tampak jelas dari keberadaan โamil sebagai managerial unit pendistribusian dan pengelolaan zakat yang berfungsi mengelola penghimpunan dan pendistribusian zakat. Adanya lembaga keamilan membuktikan bahwa syariah zakat bukanlah proyek belas kasihan atau proyek pembesaran para hartawan yang mengeluarkan zakatnya. Lembaga keamilan adalah institusi profesional, yang semestinya mengetahui hukum dan aturan zakat, mengetahui kondisi ekonomi masyarakat di wilayah kerjanya, sehingga dapat mengetahui para muzakki dan mustahiqq, juga mempunyai kemampuan memilih pola distribusi yang dapat membantu meningkatkan kesejahteraan para mustahiqqin.
Dengan memahami zakat seperti ini, maka ajaran syariah tentang zakat memiliki dua dimensi, yaitu dimensi โibadah, kepatuhan dan loyalitas terhadap aturan syariah, dan dimensi muโamalah, dimensi kreativitas untuk mencapai tujuan syariah zakat. Diharapkan dengan memanfaatkan dua dimensi ini terhadap zakat, ajaran Islam tentang zakat ini akan dapat dirasakan oleh masyarakat secara langsung manfaatnya dalam kehidupan konkret.
PENGERTIAN ZAKAT.
Berasal dari bahasa Arab, zakat mengandung arti tumbuh, berkembang, dan bersih. Akan tetapi dalam istilah syariah, zakat berarti kegiatan mengeluarkan sebahagian dari harta seorang Muslim yang memenuhi syarat untuk diserahkan kepada para mustahiqqnya (yang berhak menerimanya). Zakat dalam hal ini adalah aktivitas seorang Muslim menyisihkan dari total harta kekayaannya yang memenuhi syarat untuk didistribusikan kepada pihak-pihak yang berhak melalui institusi keamilan yang sah. Kewajiban mengeluarkan zakat disyariatkan pada bulan Syawal tahun kedua hijriyah, setelah disyariatkan puasa Ramadhan dan zakat fitrah[5].
Meskipun demikian, kata zakat juga sering dimaksudkan sebagai harta yang disisihkan dari harta kekayaan seseorang Muslim. Dalam hal ini zakat berarti harta benda, bukan kegiatan. Di kalangan umat Islam, meskipun dua pengertian ini berkembang di tengah-tengah masyarakat, mereka tidak mengalami kesulitan sama sekali dalam memahaminya; dengan mudah masyarakat mengerti mana zakat dalam arti harta benda zakat dan mana zakat dalam arti kegiatan membayar zakat.
Pentingnya kedudukan zakat di dalam ajaran Islam, sebagai rukun Islam yang ketiga, difahami dan diketahui oleh masyarakat Islam dengan baik pada umumnya. Akan tetapi dari segi pengamalan dan penerapan relatif masih lemah. Mungkin karena institusi yang memberi sosialisasi belum cukup kuat dan serius, apalagi belum sepenuhnya mendapat penguatan dari sudut law-inforcement (penegakan hukum) secara juridis formal. Tanpa dukungan institusi formal dan penguatan hukum secara juridis formal, tampaknya sulit diharapkan penerapan dan pengamalan syariah zakat secara luas dan menyeluruh, dan akibatnya, manfaat muโamalahnyapun sulit untuk diwujudkan secara optimal.
Mengenai hikmah syariah zakat, beberapa hadits Rasulullah dan ayat al-Qurโan al-Karim telah menyebutnya secara jelas. Antara lain ayat 7, surat al-Hasyr,[6] yang menegaskan bahwa zakat itu untuk menghindari terjadinya penumpukan harta kekayaan di kalangan segelintir orang saja; ucapan Rasulullah Saw:โLindungi hartamu dengan jalan mengeluarkan zakatnya, obati orang-orang sakit di antara kamu dengan jalan bersedekah, dan persiapkan menghadai bala dengan jalan berdoโaโ[7]. Zakat juga ditegaskan di dalam al-Qurโan sebagai upaya pembersihan jiwa dan bukti syukur kepada Allah atas rezki dan amanah yang diberikan Allah.[8]
Syariah zakat didasari oleh pandangan akidah bahwa harta kekayaan yang dimiliki oleh manusia, pada hakikatnya, bukanlah miliknya; melainkan milik Allah Swt yang diamanahkan Allah kepadanya untuk menjaga dan mengelolanya dengan baik untuk kesejahteraan dirinya, keluarganya dan masyarakat pada umumnya[9]. Ditegaskan di dalam al-Qurโan bahwa sesungguhnya di dalam harta kekayaaan setiap orang ada hak orang-orang lain, yaitu mereka yang tergolong orang-orang lemah[10].
Mustahiqq Zakat
Telah disinggung di atas bahwa mustahiqq zakat telah ditegaskan secara tertuls di dalam teks al-Qurโan, surat al-Tawbah ayat 60, yaitu delapan kelompok (al-ashnaf al-tsmaniyah), yang terdiri atas : kelompok faqir, kelompok miskin, kelompok โamil, kelompok al-muโallafati qulubuhum (hatinya dibujuk), kelompok hamba yang membutuhkan biaya memerdekakan dirinya, kelompok orang yang berhutang, kelompok sabilillah, dan kelompok ibnu sabil (di dalam perjalanan).
Kelompok pertama, yaitu faqir, adalah orang-orang yang tidak memiliki harta kekayaan dan tidak punya usaha yang dapat memenuhi kebutuhannya, tidaak punya orang yang menanggungjawabi kebutuhannya (suami, orangtua, anak). Kelompok kedua, orang miskin, yaitu orang-orang yang mempunyai harta dan usaha untuk memenuhi kebutuhannya, akan tetapi tidak dapat mencukupi kebutuhannya[11].
Kelompok ketiga, yaitu โamil (petugas, pekerja), termasuk di dalamnya pengumpul, pembagi, penghitung, pendata, dan pekerja untuk setiap tugas yang diperlukan dalam pengelolaan zakat. Oleh karena itu, โamil akan sangat sulit dilakukan oleh perorangan; sepatutnya dilakukan oleh sekelompok orang atau badan (terorganisasi). Bagian โamil dari zakat adalah menutupi biaya yang mereka perlukan dalam melaksanakan tugasnya secara wajar. Di kalangan fuqahaโ disebutkan bahwa biaya menghitung dan mengeluarkan zakat dari muzakki ditanggung oleh muzakki. Biaya yang berhak diambil โamil adalah untuk kepentingan distribusi zakat kepada mustahiqq.[12] Syarat โamil yang paling pokok adalah pengetahuan yang memadai tentang hukum dan ketentuan zakat, pengetahuan dan keterampilan yang memadai tentang tugas-tugas yang berkaitan dengan pengelolaan zakat, dan yang tidak kurang pentingnya adalah commitment dan integritas yang tinggi. Pentingnya peran โamil dalam pengelolaan zakat adalah supaya syariah zakat lebih mencapai sasarannya, yaitu pemerataan kesejahteraan dan equilibrium sosial, tanpa membawa kesan subordinatif dan manipulatif terhadap para mustahiqq. Sebaiknya, โamil lah yang mengetahui dan mempunyai data akurat tentang para mustahiqq dengan kondisinya masing-masing. Kelompok keempat, yaitu al-muโallafati qulubuhum, adalah kelompok orang yang hatinya perlu diperkuat menjadi Muslim. Di dunia Islam Asia Tenggara, kelompok ini diartikan sebagai orang-orang yang baru masuk Islam dan keislamannya masih lemah.
Kelompok kelima, yaitu fi al-riqab, adalah para hamba yang membutuhkan biaya untuk memerdekakan (membebaskan) dirinya dari perhambaan. Zakat bahagian ini tidaklah diberikan kepada hamba itu, akan tetapi diserahkan kepada tuannya untuk memerdekakannya. Karena perhambaan sekarang tidak ada lagi, maka ahli-ahli hukum Islam melihat zakat untuk bagian ini, untuk sementara tidak ada lagi[13].
Kelompok keenam, yaitu al-gharim, adalah orang-orang yang berhutang, adalah orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhannya atau kepentingan umum yang tidak tergolong maksiat, bukan orang yang sengaja berhutang untuk mendapatkan bahagian zakat[14].
Kelompok ketujuh, yaitu fi sabilillah, adalah para pejuang yang membela Islam dalam perang dan mereka tidak mendapat biaya dan fasilitas dari institusi untuk itu. Di antara fuqahaโ ada yang berpendapat bahwa orang yang menunaikan haji termasuk di dalam sabilillah mustahiqq zakat jika ia dalam keadaan miskin, meskipun pendapat ini tidak popular. Meskipun demikian, mereka tidak membolehkan seseorang menggunakan zakat hartanya untuk biaya naik hajinya.
Kelompok kedelapan yaitu ibn al-sabil, adalah orang yang musafir tidak dalam rangka maโsiat, jika ia memerlukan bantuan walaupun di tempat asalnya ia termasuk orang berkecukupan.
MENGGUNAKAN ZAKAT UNTUK PEMBANGUNAN MESJID.
Para fuqahaโ terkemuka mempunyai pendapat yang sama, yaitu tidak boleh menggunakan zakat di luar ashnaf tsamaniyah yang disebut di dalam surat al-Tawbah ayat 60, karena ayat ini mengunakan kata penyimpul โinnamaโ, yang membatasi penyaluran zakat hanya kepada delapan kelompok itu. Meskipun fi sabilillah mempunyai arti yang sangat luas, meliputi semua kepentingan umum, namun demikian, fi sabilillah sebagai mustahiqq zakat tidak mereka perluas maknanya, kecuali sebahagian kecil dari fuqahaโ mazhab Hanbali dan Hanafi yang memasukkan menunaikan ibadah haji sebagai mustahiqq zakat. Di luar itu tidak ada ulama terkemuka yang memperluas makna fi sabilillah kepada kepentingan umum atau kepentingan agama lainnya. Bahkan untuk membeli senjata dan kenderaan perang pun, mereka tidak membolehkannya. Imam Malik rahimuhullah menyatakan bahwa sabilillah itu memepunyaia arti yang luas, akan tetapi di dalam ayat mustahiqq zakat itu, katanya:โTidak ada perbedaan pendapat bahwa maksudnya adalah perang jihad fi sabillahโ[15].
Salah seorang ulama dari mazhab Hanafi, al-Kasani, menafsirkan sabilillah sebagai mustahiqq zakat dengan makna yang lebih luas, mencakup segala kegiatan al-qurbah (pendekatan diri) kepada Allah Swt, termasuk membangun mesjid. Sebahagian kecil ulama mazhab Hanafi juga menafsiran fi sabilillah mustahiqq zakat meluas kepada para penuntut ilmu.
PENUTUP
Kedudukan zakat di dalam ajaran Islam sangat penting dan strategis, karena tidak hanya untuk kepentingan ibadah, tetapi juga untuk penguatan aspek muโamalah, yaitu membangun kesejahteraan dalam equilibrium sosial yang bermartabat. Dalam hal ini peran unit managerial (lembaga keamilan) yang profesional sangatlah menentukan dengan dukungan penegakan hukum dan penguatan ketentuan juridis formal.
Karena mustahiqq zakat bersifat manshush (dijelaskan secara tertulis di dalam teks wahyu) dengan redaksi pembatasan, sepatutnya tidaak diperluas pendistribusiannya kepada penggunaan lainnya, seperti pembangunan mesjid, pembanagunan jembatan, sekolah-sekolah, dan rumah sakit, karena syariat Islam mempunyai banyak dimensi ajaran yang dapat memenuhi kebutuhan lainnya. Untuk pembangunan fasilitas umum, seperti mesjid, sekolah, rumah sakit, jembatan, dan sebagainya insitusi waqaf telah dipersiapkan oleh Alah Swt.
Disinilah salah satu letak bedanya zakat dengan waqaf; zakat lebih diarahkan kepada penggunaan yang bersifat habis secara relatif (konsumtif), sementara waqaf lebih diarahkan kepada pengembangan jangka panjang, baik untuk investasi maupun modal pembangunan jangka panjang. Memang di kalangan masyarakat awam masih banyak kesimpangsiuran dalam memahami zakat dan waqaf. Zakat dan waqaf semestinya dikembangkan secara serius untuk mendukung pembangunan
[1] Lihat Hadits, riwayat Abu Hurairah di dalam Shahih Bukhari dan Muslim, hadits popular tentang Iman, Islam dan Ihsan.
[2]Di dalam teori Hukum Islam, berlaku kaedah umum tentang sifat โibadah dan muโamalah. Dalam hal โibadah berlaku kaedah, segala sesuatu dinyataa haram (tidak boleh) sepanjang tidak ada dalil yang menyuruhnya; sedangkan untuk bidang muโamalah berlaku kaedah sebaliknya, yaitu: segla sesuatu dinyatakan boleh sepanjang tidak ada dalil yang melarangnya.
[3] Karena orang yang mengingkarinya dinyatakan sebagai murtad (keluar dari agama Islam) dan berhak dipidana irtidad (dihilangkan nyawanya).
[4] Pesan Rasulullah Saw ketka mengutus sahabat-sahabatnya menyampaikan ajaran Islam ini keluar Semenanjung Arabia, menegaskan bahwa zakat diambil dari orang yang kaya dan diserahkan kepada orang miskin masyarakat setempat.
[5] Wahbah al-Zuhaily, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz 2, Dar al-Fikr, Beirut, 1984, h, 733.
[6] Lihat al-Qurโan al-Karim, surat al-Hasyr ayat 7. Meskipun di dalam teks, ayat ini berbicara tentang al-fayโ (rampasan perang), akan tetapi prinsip pemerataannya merupakan prinsip umum bagi segala pendisribuasian kekayaan di dalam ajaran Islam.
[7] Lihat: Wahbah al-Zuhaily, Ibid.
[8] Lihat: Ibid.
[9] Lihat al-Qurโan al-Karim, surat al-Hadid, ayat 7.
[10] Lihat : al-Qurโan al-Karim, surat al-Maโarij, ayat 24.
[11] Lihat Wahbah al-Zuhaily, Ibid., h. 734.
[12] Ibid.
[13] Ibid.
[14] Ibid.
[15] Ibid.






