Sunday, February 1, 2026
spot_img

SALAT HARI RAYA

Oleh: Dr. H. Muhammad Tohir Ritonga, Lc. MA. (Komisi fatwa MUI Sumut/ Direktur PP. Darul Qur’an)

(SEBAB PENAMAANNYA):

Dinamakan ‘idh dengan nama ini, karena Allah ta’ala banyak memberikan manfaat pada hari itu artinya bermacam-macam kebaikan yang kembali kepada hamba-Nya pada setiap tahun, di antaranya:

  • Berbuka setelah terlarang makan, dan sedekah fitrah.
  • Menyempurnakan haji dengan tawaf ziyarah, daging kurban dan selainnya.
  • Dan karena kebiasaan padanya: perasaan senang dan gembira, semangat biasanya disebabkan dengan demikian itu.
  • Dan makna asalnya “idh” secara bahasa: kembali, maka dia kembali dan berulang dengan kegembiraan setiap tahun.

DALIL DISYARIATKANNYA SHALAT IDUL ADHA

Salat Idul adha disyariatkan pada tahun pertama Hijriyah, dengan dalil riwayatkan Anas ra.: Rasul saw. sampai di Madinah, dan penduduk Madinah memiliki dua hari mereka bergembira pada hari itu: Nabi berkata: (ada apa dengan dua hari ini?) mereka berkata: kami bergembira pada dua hari ini di masa Jahiliyah, lalu Nabi bersabda: (Sesungguhnya Allah mengganti kepada kamu dua hari ini dengan yang lebih baik yaitu: hari Idul Adha dan Idul Fithri).

Dan dalil pensyariatannya: Al-Quran dan Hadis serta Ijma’.[1]

Adapun dalil dalam Al-Quran: firman Allah yang terjemahannya: Maka salatlah karena Tuhanmu dan berkurbanlah. (QS. Al-Kautsar: 3) yang masyhur dalam tafsir bahwa yang dimaksud adalah salat Idul Adha dan menyembelih hewan kurban.

Adapun Hadis: telah tetap secara mutawatir bahwa Rasul saw. melaksanakan salat Idh Adha dan Fithri. Dan pertama kali yang dilaksanakan adalah salat Idhul Fithri yaitu pada tahun yang ke dua Hijriyah.

Ibn Abbas ra. berkata: Aku menghadiri salat Idul Fithri bersama Rasul saw. dan Abu Bakar ra. dan Umar ra., mereka salat sebelum khutbah. Dan darinya juga: bahwa Nabi saw. salat Idh tanpa ada azan dan iqamah. (Muttafaqun ‘Alaih).

HUKUM FIKIH:

Ada tiga pendapat ulama tentang hukum salat Idh: ada yang mengatakan fardu kifayah, wajib dan sunnah.

Al-Hanabilah dalam zahir mazhab mereka berpendapat[2]: Salat Idh adalah fardu kifayah, apabila sebagian orang melaksanakan maka gugurlah kefarduan bagi yang lain, artinya seperti salat jenazah, karena ayat yang terdahulu yang terjemahannya: Maka salatlah karena Tuhanmu dan berkurbanlah. (QS. Al-Kaatsar: 3) maksudnya adalah salat Idh menurut ahli sejarah, dan Nabi saw. bersama Khulafaur Rasyidin terus-menerus melaksanakannya, dan karena ia zahir dari bagian agama, maka ia wajib seperti halnya jihad, namun tidak wajib ‘ain atas setiap muslim, karena ada hadis riwayat A’rabi (kecuali bahwa engkau salat sunnah), berarti menafikan kewajiban salat selain salat lima waktu, hanyasanya wajib salat Idh dengan perbuatan Rasul saw, dan sahabat-sahabat setelah beliau.

Maka jika penduduk kampung semuanya meninggalkannya dan sampai bilangan mereka 40 orang tanpa ada uzur, imam kaum muslimin boleh memerangi mereka karena salat Idh merupakan syiar Islam yang zahir, yang meninggalkannya berarti merendahkan agama.

WANITA KELUAR IKUT SALAT IDH)

Sepakat ulama fikih diantara mereka adalah Hanafiyah dan Malikiyah bahwa tidak ada keringanan bagi wanita muda untuk keluar rumah melaksanakan salat Jum’at, Idh dan salat yang lain, karena firman Allah ta’ala yang artinya: (dan hendaklah kamu menetap di rumahmu) (QS. Al-Ahzab: 33) perintah menetap berarti larangan berpindah/keluar, dan karena keluarnya mereka menjadi sebab fitnah tanpa ada keraguan, dan fitnah adalah haram, dan apa saja yang membawa kepada haram maka ia haram.

Adapun wanita tua: maka tidak ada ketakutan fitnah jika mereka keluar rumah pada salat Fajar, Maghrib, Isya’, Idhul Fitri dan Adha, dan mereka berbeda pendapat pada salat Zhuhur, Ashar dan Jum’at, dan perincian ini antara wanita muda dan tua, ini juga mazhab yang lain.

Ungkapan dalam mazhab Syafi’iyah dan Hanabilah[3]: tidak mengapa wanita muda hadir ke tempat salat Idh namun dengan tidak memakai wangi-wangian dan parfum, tidak juga memakai pakaian yang mencolok dan kemegahan, ada riwayat Ummu ‘Athiyyah, ia berkata: Adalah Rasul saw. keluar, bersama beliau wanita tua, haid dan muda untuk salat Idh, maka adapun wanita haid maka mereka tidak ikut melaksanakan salat, mereka hanya menyaksikan kebaikan dan undangan kaum muslimin. (HR. Jama’ah)

Dan apabila wanita ingin hadir: mereka hendaklah membersihkan diri dengan air, dan tidak memakai wangi-wangian, dan tidak memakai pakaian kebanggaan artinya yang mewah, dan mereka menjauh dari kaum laki-laki tidak boleh bercampur-baur, dan wanita haid tidak masuk dalam tempat salat, karena ada hadis Nabi saw.: Jangan kamu larang hamba Allah (wanita) untuk masuk ke Mesjid, dan hendaklah mereka keluar tanpa wangi-wangian. (HR. Al-Bukhari & Muslim) artinya tanpa parfum, karena wanita apabila memakai wangi-wangian dan memakai pakaian kemegahan akan membawa kerusakan (fitnah).

(TEMPAT DILAKSANAKAN SALAT IDH)

Ada dua pendapat ulama dalam hal ini yang saling berdekatan[4]: Jumhur ulama berpendapat selain mazhab Syafi’iyah: tempatnya pada selain kota Mekkah adalah mushalla (tanah lapang di luar kampung, namun dekat dengan perkampungan menurut ‘uruf menurut mazhab Hanabilah) tidak di mesjid, kecuali darurat atau ada uzur, dan dimakruhkan di mesjid, dengan dalil perbuatan Nabi saw. dan kemakruhan karena berbeda dengan perbuatan Nabi saw.

Maka jika ada uzur maka tidak dimakruhkan, karena ada perkataan Abu Hurairah ra.: (Kami ditimpa hujan lebat pada hari Raya, lalu Nabi saw. salat bersama kami di dalam mesjid) HR. Abu Dawud dengan sanad jayyid (baik)imam Al-Hakim dan ia berkata: sahih. Dan Umar ra. dan Usman ra. meriwayatkan bahwa keduanya salat di mesjid ketika hujan turun.

Adapun di Mekkah: maka lebih afdal melakukannya di mesjid haram, karena ia tempat yang paling mulia dan lebih suci dari yang lain, kecuali apabila mesjid perkampungan sempit tidak bisa menampung maka sunnah bahwa salat di Mushalla (tanah lapang), karena ada riwayat bahwa Nabi saw. keluar menuju Mushalla (tanah lapang) (HR. Al-Bukhari & Muslim), dan karena manusia banyak ketika salat Idh, jika mesjid sempit maka membuat terganggu orang yang salat.

Ulama Syafi’iyah berkata: maka jika Mesjid luas lalu salat di tanah lapang tidak mengapa, namun jika sempit lalu tetap salat padanya tidak keluar ke Mushallah (tanah lapang) maka makruh.

Maka jika ada manusia yang lemah fisiknya hendaklah pemimpin menugaskan seseorang di Mesjid perkampungan supaya mengimami mereka, karena ada riwayat bahwa imam Ali ra. menugaskan Abu Mas’ud Al-Anshari ra. untuk mengimami manusia yang lemah fisiknya di Mesjid. (HR. Syafi’i dengan sanad yang sahih)

Hanafiyah berpendapat: tidak boleh dikeluarkan mimbar ke Mushalla (tanah lapang) pada hari raya, tidak mengapa membuatnya tanpa harus mengeluarkannya.

(TATACARA SALAT IDH)

Salat Idh dua rakaat atas kesepatakan ulama, karena perkataan Umar ra.: (Salat Idh Adha dua rakaat, dan salat Idh Fitri dua rakaat , salat Safar dua rakaat, salat Jum’at dua rakaat sempurna tanpa qashar berdasarkan yang disampaikan Nabi saw. kamu, sungguh celaka orang yang melanggar) HR. Ahmad, An-Nasa’i dan selainnya.

Dia mencakup setelah takbir ihram atas beberapa takbir: 3 kali takbir menurut Hanafiyah, 6 pada rakaat pertama dan 5 pada rakaat kedua menurut Malikiyah dan Hanabilah, dan 7 pada yang pertama dan 5 pada yang kedua menurut Syafi’iyah, sebelum membaca pada kedua rakaat kecuali menurut Hanafiyah pada rakaat yang kedua, adalah takbir setelah membaca.

Dan disunnahkan setelah Fatihah membaca dua surah keduanya menurut Jumhur adalah: surah Al-A’la dan Al-Ghasyiyah.

Namun menurut Malikiyah dibaca pada rakaat yang kedua surah Asy-Syam, menurut Syafi’iyah surah Qaf dan Al-Qamar.

Sunnah bahwa diseru dengan ucapan Ash-Shalata Jami’ah, karena ada riwayat dan menqiyaskan kepada salat gerhana.

Dan dimulai menurut Jumhur selain Malikiyah dengan niat di dalam hatinya dan lisannya: Ushalli shalatal Idh Lillahi Ta’ala niat sebagai makmum atau mengikut, dan ia membaca setelah takbir ihram do’a iftitah atau pujian.[5]


[1] Al-Mughni, jilid 2, hal. 367. Mughni Al-Muhtaj, jilid 1, hal. 310.

[2] Al-Mughni, jilid 2, hal. 367. Kasyful Qina’, jilid 2, hal. 55

[3] Mughni Muhtaj, jilid 1, hal. 310. Al-Muhazzab, jilid 1, hal. 119, Al-Majmu’, jilid 4, hal. 96 dan 360. Al-Mughni, jilid 2, hal. 375. Kasysyaful Qina’, jilid 2, hal. 58.

[4] Tabyin Al-Haqaiq, jilid 1, hal. 224. Maraqi Al-Falah, hal. 90. Al-Qawanin Al-Fiqhiyah, hal. 85. Ad-Dur Al-Mukhtar wa Radd Al-Muhtar, jilid 1, hal. 777. Al-Fatawa Al-Hindiyah, jilid 1, hal. 140. Mughni Al-Muhtaj, hal. 312. Al-Majmu’, jilid 5, hal. 5. Al-Muhazzab, jilid 1, hal. 118. Kasysyaf Al-Qina’, jilid 2, hal. 59. 

[5] Syaikh Wahbah bin Mushthafa Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, jilid 2, hal. 1346-1396


Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,200SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles