Monday, February 2, 2026
spot_img

ZAKAT DAN PERSOALANNYA

Oleh   : H. Musaddad Lubis

disampaikan pada Muzakarah Khusus Ramadan 1440 H, 28 Ramadan

PENDAHULUAN.

Zakat dalam Islam dikenal sebagai kewajiban pokok agama yang terpenting atau disebut sebagai معلوم من الدين بالضرورة  karena itu zakat mendapat perhatian penting bagi para ulama maupun pemerintah untuk dikelola dengan baik. Dalam kitab-kitab fiqh, zakat mendapat tempat khusus dlam pembahasannya terkadang dalam suatu bab tersendiri maupun dalam rubu’ tertentu, sebagaimana kewajiban shalat, puasa maupun haji. Namun dalamn implementasinya dengan mengutif untkapan dari Prof. Dr. H. Bambang Sudibyo, Ketua Badan Amil Zakat RI mengatakan “zakat adalah kewajiban yang paling diabaikan umat Islam di Indonesa”. Ungkapan ini mengejutkan kita, karena selama ini umat Islam Indonesia terpandang sebagai umat yang taat menjalankan agamanya, karena telihat banyaknya masjid terbangun indah, puasa Ramadan yang semarak saing dan malam, ibadah haji yang mengharuskan daftar tunggu, silaturrahim dan pengajian akbar dimana-mana, ternyata berbeda dengan pengamalan zakat yang sepi-sepi saja, hampir tidak ada terlihat nuansa kesemarakan terjadi. Kondisi ini layak dipertanyakan mengapa hal ini bisa terjadi dan bagaimana solusi yang bisa dilakkan agar perzakatan di negeri kita betul-betul sebagai rukun Islam yang mendapat tempat sebagaimana rukun Islam lainnya.

Pada pokoknya ada lima hal yang menjadi persoalan  penting yang dirasakan selama ini dalam hal pengelolaan zakat di lembaga resmi utama Badan Amil Zakat (BAZNAS) khususnya di Sumnatera Utara yaitu :

  1. Bidang Kelembagaan, yaitu belum terbentunya Banznas disemua Kabupaten/Kota di Sumatera Utara dan belum terbentuknya Unit Pengmpul Zakat pada institusi yang seharusnya terbentuk. Kendalanya ialah kurangnya dukungan pimpinan daerah terhadap lembaga ini dan kurangnya support dana untuk membiayai operasionalnya bagi Baznas yang sudah terbentuk.
  2. Bidang Penghimpunan, yaitu terbatasnya kegiatan sosialisasi ke berbagai lapisan masyarakat termasuk kepada kalangan pemerintah, swasta dan calon muzakki baik lembaga ataupun perorangan. Hal itu terjadi karena mahalnya biaya sosialisasi dan sumber biaya sosialisasi yang sangat terbatas.
  3. Bidang pendistribusian dan pendayagunaan, yaitu penistribusian zakat maupun  infak kepada fakir miskin dan asnaf lainnya mengalami kendala dalam hal survey lokasi  dimana kaum mustahik itu berada karena memerlukan alamat yang jelas, data-data pendukung berupa identitas diri, dan data-data usaha bagi pemohon modal usaha.
  4. Bidang keuangan yaitu pembuatan program dengan biaya-biaya yang diperlukan semacam Rencana Kegiatan dan Anggran Tahunan (RKAT) serta pelaporan dari Baznas Kabupaten/Kota dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang seharusnya memberikan laporan ke Baznas baik itu hasil penghimpunan, pendistribusian maupun pendayagunaan, terasa selama ini belum berjalan lancar, padahal Baznas harus menyampikan laporannya kepada pemerintah dan Baznas RI secara berkala.
  5. Bidang manajemen dan SDM, yaitu tatakelola manajemen dan administrasi Sumberdaya Manusia dirasakan masih belum kuat akibat keterbatasan penambahan wawasan dan keterampilan pengelola dan perangkat pendukung lainnya seperti sarana pendidikan bagi pelaksana, keterampilan mustahik dan biaya operasional Baznas itu sendiri.

Akumulasi dari persoalan diatas berdampak kepada kinerja Baznas sebagai lembaga resmi yang dibentuk pemerintah dalam pengelolaan zakat dan pengawas jalannya kegiatan Lembaga-Lembaga Zakat yang dibentuk masyarakat atas izin pemerintah berdasarkan regulasi yang ada.

PENGERTIAN ZAKAT

Zakat berasal dari kata “Zaka”, para ulama memberikan makna bermacam-macam, antara lain:

  • Zakat bermakna At Thohuru (membersihkan atau mensucikan), sesuai firman Allah dalam Surah At Taubah: 103, yaitu:

“Ambillah zakat dari sebahagian harta mereka guna membersihkan dan mensucikan mereka”

  • Zakat bermakna Al Barakatu (Berkah)

Orang yang senantiasa membayar zakat akan dilimpahkan keberkahan hidup oleh Allah.

Dalam kamus Al Bisri, berkah berarti kenikmatan dan kebahagiaan.

Berkah: hidup tenang dan tenteram, merasa cukup dalam kehidupan (Qonaah).

Berkah: bertambahnya nilai kebaikan yang terus menerus terhadap dirinya maupun orang lain di sekitarnya, bahkan sepeninggalnya.

Berkah: Harta yang sedikit namun dirasakan mencukupi.

Berkah: seseorang yang senantiasa diberikan kesehatan lahir dan batin.

Hadist Bukhori: Rasulullah bersabda “sahurlah kalian, karena sahur itu mengandung berkah”

Hadist Bukhori: “Sesungguhnya yang paling aku takuti sepeninggalku adalah tidak dibukanya berkah dari bumi atas kalian.”

Al Qur’an Surah Al A’raaf:96

“jika sekiranya penduduk negeri beriman dan bertaqwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.

  • Zakat bermakna An Numuwwu (tumbuh dan berkembang)

orang yang senantiasa membayar zakat, hartanya akan selalu tumbuh dan berkembang

  • Zakat bermakna As Sholahu (Beres, bagus)

orang yang senantiasa menunaikan zakat, hartanya selalu bagus, tidak bermasalah dan terhindari dari persoalan, misalnya: keruakan, kehilangan, kecurian, kebakaran, kebangkrutan, implasi, dll.

  Hadist

            “bersedekahlah kalian, karena sedekah bisa menambah harta dalam     jumlah banyak”

            “bersedekahlah kalian, maka Allah akan menyayangi kalian”

DASAR HUKUM BERZAKAT.

  1. Al Quran
  2.  
  3. HADIST
  4. UU No.23 Tahun 2011
  5. PP NO. 14 Tahun 2014
  6. INPRES NO. 3 Tahun 2014
  7. PMA Nomor 52 Thn 2014
  8. Peraturan BAZNAS No.2  Thn 2016 Tentang Pembentukan UPZ

Beberapa Dalil Kewajiban Berzakat :

  •  Perintah Memungut Zakat, dalam Surat At-Tawbat ayat 103 :

خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ صَدَقَةٗ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٞ لَّهُمۡۗ  وَ اللَّهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ .

Artinya : Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui

  • Didalam harta orang Islam ada hak orang miskin, dalam Surat al-Zariyat ayat 19 :

وَفِيٓ أَمۡوَٰلِهِمۡ حَقّٞ لِّلسَّآئِلِ وَٱلۡمَحۡرُومِ ١٩

Artinya. Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.

  • Zakat ditujukan kepada 8 (delapan) ashnaf sebagaimana dalam surat al-Tawbat ayat 60 :

إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡعَٰمِلِينَ عَلَيۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِي ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَٰرِمِينَ وَفِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِۖ فَرِيضَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٞ ٦٠

Artinya : Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu´allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

  • Hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Musim :

“Apa itu Islam, Islam itu ialah mengakui bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Utusan Allah, menegakkan shalat, membayar zakat, menunaikan ibadah haji dan puasa di bulan Ramadan”.

  • Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2012

“meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat dan meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan”.

TUJUAN PENGELOLAAN ZAKAT.

Menurut Alquran :

Al-Qur’an: untuk membantu 8 ashnaf agar terbebas dari kemiskinan dan untuk mensejahterakan ummat.

UU No. 23/2011: meningkatkan efektivitas dan   efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat dan meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.

ORGANISASI PENGELOLA ZAKAT.

Setelah Undang-Undang Zakat diterbitkan pemerintah tidaklah serta merta sturtur pengeloaan zakat terbentuk sedemikian rupa melainka ada sejumlah hambatan yang senantiasa menganjal diantaranya ialah kurangnya pemahaman berbagai pihak terhadap aturan yang ada. Misalnya, peristilahan yang terus berubah selama ini dari Bazis ke Bazda dan berubah ke Baznas. Untuk mengatasi hal itu perlu lebih gencar sosialisasi ke masyarakat agar Baznas lebih cepat dikenal. Selain itu, pembentukan Baznas Kabupaten/Kota dan Unit Pengumpul Zakat sebagai perpanjangan tangan Baznas lambat terbentuk karena hambatan adminisitrasi dan kurangnya pemahaman terhadap aturan yang ada oleh kepala daerah. Disamping itu Baznas yang terbentuk juga mengalami kendala operasinal karena belum dianggarkannya biaya Baznas di APBD setempat. Akibatnya banyak Baznas yang telah terbentuk kurang berjalan, disamping itu kendala sumber daya manusiannya pun sangat terbatas kibat kurangnya kader yang mengerti zakat dan kurang siapnya menghadapi peralan manajemen  dan pembiayaan.

     Ditingkat  bawah masih terbatasnya UPZ masjid yang sudah terbentuk  pada hal setelah Undang-Undang terbentuk maka harus menyesuaikan diri kehendak undang-undang. Namun secara berangsur pembentukan UPZ dua tahun terakhir ini sudah bergerak dan diakir tahun ini insya Allah akan terbentuk seluruhnya.

     Selain Baznas sebagai lembaga pengelola zakat, ada pula Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang bergerak dalam menghimpun dan mendistribusikan zakat yang dibentuk masyarakat dan disahkan oleh pemerintah. Lembaga ini hadir dalam rangka membantu Baznas dalam menjalankan penghimpunan  dan pendistribusian zakat dan infak. Namun syarat dan ketentuan berlaku yaitu Pasal 18 sebagaimana tertuang dalam pasal 18. LAZ berkewajiban melaporkan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian dan pendaya gunaan zakat yang telah diaudit kepada BAZNAS secara berkala (Pasal 19).

     Berkenaan dengan aktivitas perzakatan ini maka aturan melarang setiap orang mengumpul zakat tanpa hak. Jika hal itu dilakukan, akan mendapat sanksi pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan / atau denda paling banyak 50 juta. (Pasal 38, 41).

     Regulasi zakat ini dibuat sedemikian rupa agar pengelolaan zakat itu berjalan secara sehat, amanah, transparan dan bertanggung jawab.

VISI, MISI DAN NILAI BAZNAS SUMATERA UTARA.

Visi   :

Menjadi pengelola zakat terbaik dan terpercaya di Indonesia.”

Misi  :

  1. Mengkoordinasikan BAZNAS Kab/Kota, dan LAZ dalam mencapai target-target di Sumatera Utara;
  2. Mengoptimalkan secara terukur pengumpulan zakat  di Sumatera Utara; 
  3. Mengoptimalkan pendistribusian dan pendayagunaan zakat untuk pengentasan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan pemoderasian kesenjangan sosial;
  4. Menerapkan sistem manajemen keuangan yang transparan dan akuntabel berbasis teknologi informasi dan komunikasi terkini;
  5. Menerapkan sistem pelayanan prima kepada seluruh pemangku kepentingan zakat di Sumatera Utara.
  6. Menggerakkan dakwah Islam untuk kebangkitan zakat nasional melalui sinergi ummat;
  7. Terlibat aktif dan memimpin gerakan zakat di Sumatera Utara
  8. Mengarusutamakan zakat sebagai instrumen pembangunan menuju masyarakat yang adil dan makmur, baldatun thayyibatun wa rabbun ghafuur;
  9. Mengembangkan kompetensi amil zakat yang unggul dan menjadi rujukan di Sumatera Utara.

Nilai  :

  1. Visioner; berwawasan ke depan
  2. Optimis; bersemangat, ulet, kerja keras, ikhlas dan tuntas.
  3. Jujur; menjalankan tuposksi Baznas dengan benar sesuai atauran yang berlaku 
  4. Sabar; mematuhi peraturan, menghindari larangan dan tahan menghadapi cobaan  
  5. Amanah; dipercaya masyarakat dan Insya Allah diridhoi Tuhan 
  6. Teladan; Ing ngarso sung tulodo, ing madya mangun karso tut wuri handayani (uswatun hasanah).
  7. Profesional; pengelola yang terlatih, terampil, displin, berdekikasi dan kinerja yang terukur serta kesejahteraan yang memadai.
  8. Perbaikan Berkelanjutan; siap melakukan inovasi program, kreatif, bermaslahat dan bermartabat.
  9. Entreprenurial; melatih dan merubah karakter muatshik menjadi muzakki atau paling tidak mukan mustahik lagi.
  10. Transformasional; nilai-niai yang dibangun Baznas berpeluang untuk ditiru agar berkembang  untuk kemashlahatan bersama.
  11. Landasan Hukum Zakat.

Landasan hukum mengelola zakat sebagaimana yang dijadikan dasar selama iniadalah :

  1. Alquran
  2. Hadis Nabi
  3. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Zakat
  4. Peraturan Pemerintah N0 14 Tahun 2014 tentang Penelasan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2011
  5. Impres No. 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Penghimpunan Zakat
  6. KMA No. 52 Tahun 2014
  7. Peraturan Baznas No. 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan UPZ

SEJARAH PERZAKATAN DALAM ISLAM

Zakat Mal atau zakat harta benda telah di wajibkan pada tahun pertama hijrah, namun belum ditentukan harta apa saja yang wajib dizakatkan (mal zakawi), ukurannya (nishabnya) dan siapa penerimanya (mustahiqnya). Baru pada abad kedua hijrah  (tahun 623 M.) ditentukan siapa yang menerimanya yaitu fakir miskin saja, sebagaimana dalam surat al-Baqarah : 271 : “Jika kamu lahirkan pemberian sedekahmu, maka itulah pekerjaan yang sebaik-baiknya, dan jika kamu menyembunyikan pemberian itu, kamu serahkan kepada fakir, maka itulah yang lebih baik bagimu”.

Sebenarnya praktek zakat propersi telah ada sejak lama. Abu ‘Ubaidah dalam kitabnya al-Amwal mengatakan, telah menerapkan zakat penghasilan. Umar bin Abdul Aziz, telah melakukan pemotongan zakat pada gaji pegawainya dan penghasilan dimasa pemerintahannya. Imam Malik dalam kitab Muwaththonya mengatakan :

اَوَّلُ مَنْ اَخَذَ اَعْطَي الزَّكَاةَ مُعَاوِيَةُ بْنِ اَبِى سُفْيَانَ

Artinya: Yang pertama mengutip zakat ialah Muawiyah bin Abi Sufyan.

Yang dizakati dalam kitab al-Amwal ialah; gaji-sitaan-hadiah.

Pada masa klasik Islam lembaga yang menghimpun dan menyalurkan zakat ialah Baitul Mal.

Perzakatan di Indonesia mengalami tahapan sebagi berikut :

  1. Pada masa penjajahan kolonial, zakat dihimpun masyarakat dari perorangan dan langsung diserahkan kepada mustahik yang ditunjuk oleh muzakki sendiri
  2. Pada masa awal kemerdekaan zakat diserahkan oleh perorangan muzakki dan diserahkannya kepada mustahik perorangan
  3. Pada masa Orde Baru zakat mulai dikelola secara kelembagaan namum belum diatur dalam Undang-Undang hanya dalam bentuk kepanitiaan di masjid yang disahkan oleh Kepala Urusan Agama
  4. Pada akhir dekade sembilan puluhan, zakat dihimpun oleh Badan Amil Zakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999
  5. Pada awal dekade dua ribu sebelas zakat dikelalola lebih intensif baik penghimpunan, pendistribusian dan pendayagunaan dan kelembagaannya lebih meluas dengan adanya Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di berbagai istansi  dan masjid, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Kemudian perangkat peraturan lainnya sebagai turunan dari Undang-Undang tersebut telah lengkap sampai ke bawah, sehingga posisi zakat sebagai rukun Islam telah kokoh dalam hukum positif kita. Namun dalam implementasinya masih memerukan proses yang memerlukan waktu panjang.
  6. Organisasi Pengelola Zakat.

Setelah Undang-Undang Zakat diterbitkan pemerintah tidaklah serta merta sturtur pengeloaan zakat terbentuk sedemikian rupa melainka ada sejumlah hambatan yang senantiasa menganjal diantaranya ialah kurangnya pemahaman berbagai pihak terhadap aturan yang ada. Misalnya, peristilahan yang terus berubah selama ini dari Bazis ke Bazda dan berubah ke Baznas. Untuk mengatasi hal itu perlu lebih gencar sosialisasi ke masyarakat agar Baznas lebih cepat dikenal. Selain itu, pembentukan Baznas Kabupaten/Kota dan Unit Pengumpul Zakat sebagai perpanjangan tangan Baznas lambat terbentuk karena hambatan adminisitrasi dan kurangnya pemahaman terhadap aturan yang ada oleh kepala daerah. Disamping itu Baznas yang terbentuk juga mengalami kendala operasinal karena belum dianggarkannya biaya Baznas di APBD setempat. Akibatnya banyak Baznas yang telah terbentuk kurang berjalan, disamping itu kendala sumber daya manusiannya pun sangat terbatas kibat kurangnya kader yang mengerti zakat dan kurang siapnya menghadapi peralan manajemen  dan pembiayaan.

     Ditingkat  bawah masih terbatasnya UPZ masjid yang sudah terbentuk  pada hal setelah Undang-Undang terbentuk maka harus menyesuaikan diri kehendak undang-undang. Namun secara berangsur pembentukan UPZ dua tahun terakhir ini sudah bergerak dan diakir tahun ini insya Allah akan terbentuk seluruhnya.

     Selain Baznas sebagai lembaga pengelola zakat, ada pula Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang bergerak dalam menghimpun dan mendistribusikan zakat yang dibentuk masyarakat dan disahkan oleh pemerintah. Lembaga ini hadir dalam rangka membantu Baznas dalam menjalankan penghimpunan  dan pendistribusian zakat dan infak. Namun syarat dan ketentuan berlaku yaitu Pasal 18 sebagaimana tertuang dalam pasal 18. LAZ berkewajiban melaporkan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian dan pendaya gunaan zakat yang telah diaudit kepada BAZNAS secara berkala (Pasal 19).

     Berkenaan dengan aktivitas perzakatan ini maka aturan melarang setiap orang mengumpul zakat tanpa hak. Jika hal itu dilakukan, akan mendapat sanksi pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan / atau denda paling banyak 50 juta. (Pasal 38, 41).

     Regulasi zakat ini dibuat sedemikian rupa agar pengelolaan zakat itu berjalan secara sehat, amanah, transparan dan bertanggung jawab.

MENGENAL LEBIH DEKAT BAZNAS SUMATERA UTARA.

Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Sumatera Utara dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014 mempunyai lingkup kewenangan penghimpunan ana zakat dan infak sebagai berikut :

  1. Kantor Istansi Pemerintah Vertikal
  2. Kantor Organusasi Perangkat Daerah (OPD)
  3. Badan Usaha Milik Daerah Provinsi
  4. Perguruan Tinggi dan SMA Sederajat.
  5. Masjid Raya.

Dalam kegiatan dan aktivitasnya mencakup empat aspek besar yaitu :

  1. Penghimpunan.

Kegiatan yang tercakup dalam bidang penghimpunan ialah pendataan muzakki baik lembaga maupun perorangan, melakukan sosialisasi lintas sertoral pada istansi vertikal pemerintah, OPD, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, badan, lembaga, organisasi, maupun perorangan.

  • Pendistribusian dan Pendayagunaan.

Kegiatan di bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan ialah aktivitas penyaluran zakat dan infak kepada mustahik berdasarkan program yang dibuat terencana bardasarkan skala perioritas yang berkeadilan dan merata. Semau aktivitas pendistribusian, baik konsumtif maupun produktif dijalankan berdasarkan Standar Operasional Prosedur yang ditetapkan sebelumnya.

  • Program, Keuangan dan Pelaporan.

Kegiatan ini mencakup kegitan perencanaan, penggunaan dana zakat yang diatur di dalam Rancangan Kegiatan dan Anggaran Tahunan (RKAT) yang disahkan oleh Baznas RI setiap tahunnya. Sementara pertanggung jawaban keuangan dilakukan melalui audit keungan dan audit syari’ah. Hasil audit tersebut dilaporkan kepada Gubernur Sumatera Utara dan Baznas RI serta dapat dipublikasikan kepada publik yang memerlukan informasi Baznas Sumatera Utara melalui Sistem Informasi Manajemen Baznas (SIMBA)

  • Admintrasi, Umum dan SDM.

Kegiatan dibidang ini ialah kegiatan penataan, pengelolaan administrasi kantor, surat menyurat, pasilitas sarana dan prasarana, ketenagaan yang mencakup pelaksana, tenaga kebersihan dan relawan.

  • Program Unggulan Baznas Sumatera Utara.

Dana zakat dan infak yang dikumpulkan oleh Baznas Sumatera Utara didistribusikan berdasarkan anshnaf dan diprogramkan dalam bentuk program unggulan yang disebut dalam lima program unnggulan :

  1. Sumut Taqwa :
  2. Program bantuan Da’i (100 org) di 19 Kab, 72 Kec, 300 Desa terpencil
  3. Membangun Masjid secara utuh didaerah terpencil
  4. Memberikan bantuan rutin (tiap bulan) kepada Pertuni guna belajar Al-Quran huruf Braille
  5. Memberikan bantuan buku Agama Islam ke Sekolah/Masjid
  6. Pembekalan kepada para DA’I dan Evaluasi DA’I setiap Tahun
  7. Pembinaan Muallaf
  8. Tabligh Akbar / PHBI
  9. Sumut Perduli :
  10. BAZNAS SU mempunyai 260 org Yatim Miskin (5 s/d 12 Thn) yang diberikan bantuan setiap bulan
  11. Bantuan rutin tiap bulan kepada 171 org MUNSIA (muslim/muslimah lanjut usia)
  12. Bantuan individu & keluarga miskin dalam bentuk konsumtif
  13. Bantuan kepada lembaga/ormas Islam
  14. Bantuan musibah/bencana alam kebakaran, banjir, gempa bumi, longsor, erupsi, dsb.
  15. Sumut Sehat :
  16. Klinik Pratama BAZNAS, Layanan Kesehatan Dhuafa (LKD) melayani & membantu kaum dhu’afa,
  17. Pengobatan gratis kedesa-desa/ daerah terpencil
  18. Penyuluhan Kesehatan, Pengobatan gratis ke daerah bencana
  19. Sumut Cerdas :
  20. Memberikan beasiswa kepada anak tingkat Aliyah/ SMA Sederajat
  21. Bantuan penulisan skripsi, tesis, disertasi
  22. Memberikan bantuan buku-buku untuk sekolah/perpustakaan
  23. Memberikan perlengkapan dan alat sekolah kepada anak miskin
  24. Melunasi tunggakan sekolah dll.
  25. Sumut Makmur :
  26. Modal bergulir bagi usaha kecil
  27. Usaha-usaha peternakan
  28. Usaha-usaha dibidang pertanian dan Perikanan
  29. Usaha-usaha dibidang perdagangan
  30. Home industri

Demikianlah perihal perzakatan di Sumatera Utara yang dapat didiskripsikan dalam tulisan singkat ini yang intinya adalah bahwa lembaga pengelola zakat berdasarkan regulasi yang ada telah tumbuh dan berkembang, namun masih belum maksimal dikarenakan pemahaman yang masih dangkal di kalangan umat dan pemangku kepentingan. Harapannya kedepan adalah pemerintah akan semakin besar perannya dalam menggerakkan perzakatan ini dan hidup sadar zakat di kalangan warga muslim juga akan semakin meningkat sehingga jumlah penghimpunan semakin bertambah dan manfaat dana zakat akan semakin terasa buat kaum mustahik.

LITERATUR :

  1. Departemen Agama RI, Al-Qur’an Dan Terjemahnya, Yamunu, Jakarta
  2. Ibn Hajar al-Asqalani, Fath al-Bari Syarh Shahih Al-Bukhari
  3. ‘Allamah al-Shan’ani, Subul Salam Syarh Bulugh al-Maram
  4. Yusuf Qarhawi, Fiqh al-Zakah (ter. Hukum Zakat),
  5. Didin Hafidhuddin, Zakat Dalam Perekonomian Modern
  6. Baznas RI, Himpunan Tatwa Zakat MUI
  7. Baznas Sumatera Utara, Mengenal Baznas Sumatera Utara

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,200SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles