Thursday, January 29, 2026
spot_img

UANG MUKA DALAM MURABAHAH

FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 13/DSN-MUI/IX/2000

Bahwa untuk menunjukkan kesungguhan nasabah dalam permintaan pembiayaan murabahah dari Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS), LKS dapat meminta uang muka. Agar dalam pelaksanaan akad murabahah dengan
memakai uang muka tidak ada pihak yang dirugikan, sesuai dengan prinsip ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang uang muka dalam murabahah untuk dijadikan pedoman oleh LKS.

KETENTUAN UMUM UANG MUKA:

  1. Dalam akad pembiayaan murabahah, Lembaga Keuangan
    Syari’ah (LKS) dibolehkan untuk meminta uang muka apabila
    kedua belah pihak bersepakat.
  2. Besar jumlah uang muka ditentukan berdasarkan kesepakatan.
  3. Jika nasabah membatalkan akad murabahah, nasabah harus
    memberikan ganti rugi kepada LKS dari uang muka tersebut.
  4. Jika jumlah uang muka lebih kecil dari kerugian, LKS dapat
    meminta tambahan kepada nasabah.
  5. Jika jumlah uang muka lebih besar dari kerugian, LKS harus
    mengembalikan kelebihannya kepada nasabah.

Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika
terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka
penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah
tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

Ditetapkan di : Jakarta Tanggal : 17 Jumadil Akhir 1421 H. 16 September 2000 M.

https://drive.google.com/file/d/1i23-wKXrDHOTPR_-WcinsOuy9hmH1XNS/view?usp=sharing

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,200SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles