FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL Nomor: 27/DSN-MUI/III/2002
Dewasa ini dalam masyarakat telah umum dilakukan praktik sewa-beli, yaitu perjanjian sewa-menyewa yang disertai dengan opsi pemindahan hak milik atas benda yang disewa, kepada penyewa, setelah selesai masa sewa; oleh karena itu, Dewan Syari’ah Nasional (DSN) memandang perlu menetapkan fatwa tentang sewa-beli yang sesuai dengan syari’ah, yaitu akad al-ijarah al-muntahiyah bi al-tamlik (بالتمليك المنتهية الإجارة ) atau al-ijarah wa al-iqtina’ (والإقتناء الإجارة) untuk dijadikan pedoman.
KETENTUAN UMUM:
Akad al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik boleh dilakukan
dengan ketentuan sebagai berikut:
- Semua rukun dan syarat yang berlaku dalam akad Ijarah
(Fatwa DSN nomor: 09/DSN-MUI/IV/2000) berlaku pula dalam akad al Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik. - Perjanjian untuk melakukan akad al-Ijarah al-Muntahiyah
bi al-Tamlik harus disepakati ketika akad Ijarah ditandatangani. - Hak dan kewajiban setiap pihak harus dijelaskan dalam akad.
KETENTUAN TENTANG AL-IJARAH AL-MUNTAHIYAH BI AL-TAMLIK
- Pihak yang melakukan al-Ijarah al-Muntahiah bi al-Tamlik
harus melaksanakan akad Ijarah terlebih dahulu. Akad
pemindahan kepemilikan, baik dengan jual beli atau
pemberian, hanya dapat dilakukan setelah masa Ijarah
selesai. - Janji pemindahan kepemilikan yang disepakati di awal
akad Ijarah adalah wa’d (الوعد ,(yang hukumnya tidak
mengikat. Apabila janji itu ingin dilaksanakan, maka harus
ada akad pemindahan kepemilikan yang dilakukan setelah
masa Ijarah selesai.
Ditetapkan di : Jakarta Tanggal : 14 Muharram 1423 H. 28 Maret 2002 M.
https://drive.google.com/file/d/1w5BNFUNJZa61ONKK1GSx-kFQyEAPjeMy/view?usp=sharing






