Masjid: Tempat yang dibangun untuk tempat Sholat dan Ibadah
Apabila kita melihat satu bangunan Masjid dan kita tidak mengetahui apakah Masjid itu pada tanah wakaf atau bukan, maka tetaplah hukumnya masjid. Begitu juga apabila seseorang mewakafkan tanahnya semenatara untuk masjid, maka hukumnya menjadi masjid yang berkekalan
Apabila sebidang tanah dijadikan Masjid atau perkuburan Umum, maka tanggalah dari padanya hak seseorang dan ia telah menjadi wakaf tanpa berhajat kepada lafad, oleh karena dobolehkan kepada umum menamam mayat pada tanah tersebut dan oleh karena Masjid tidak sah kecuali wakaf
Sah hukumnya Imam (Pemerintah) mewakafkan tanah Negara (Baitul Mal) untuk Masjid, Perkuburan, dll, sebagai mana yang dilakukan oleh Sayyidina Umar