Prof, Dr. H. Abdullah Syah, MA (Ketua Umum MUI Prov. Sumatera Utara)
Tidak ada agama besar di dunia yang mewajibkan bekerja sebagaimana agama Islam mewajibkan kepada seluruh ummatnya. Islam tidak menginjinkan adanya kaum yang menjauhkan diri dari pencaharian penghidupan yang hidup dari kasihan orang. Tidak boleh ada dalam masyarakat Islam orang yang bersifat non produktif (tidak menghasilkan), dan hidup secara parasit yang menyandarkan nasibnya kepada orang lain.
Islam tidak mengakui adanya makanan yang lebih baik dari makanan hasil usaha sendiri. Nabi Saw. bersabda:
โTidak ada satu makananun yang dimakan oleh seseorang yang lebih baik daripada makanan dari hasil usaha sendiri. Sesungguhnya Nabi Allah Dawud Alaihissalam juga makan dari hasil usaha sendiriโ
Nabi Saw menyebutkan Nabi Dawud As, sedangkan mayoritas para Nabi juga makan dari hasil usaha mereka sendiri, hal ini karena Nabi Daud as di samping menjadi Nabi juga sebagai raja dan pengrajin.
Allah berfiman dalam surat As Saba: 13
10. โDan Sesungguhnya telah Kami berikan kepada Daud kurnia dari kami. (kami berfirman): โHai gunung-gunung dan burung-burung, bertasbihlah berulang-ulang bersama Daudโ, dan Kami telah melunakkan besi untuknya,โ
11. โ(yaitu) Buatlah baju besi yang besar-besar dan ukurlah anyamannya; dan kerjakanlah amalan yang saleh. Sesungguhnya aku melihat apa yang kamu kerjakan.โ
Dari ayat di atas dapat dipahami bagaimana minat dan perhatian Islam kepada ketelitian usaha dan kebagusannya, karena baju besi yang diproduksi Nabi Daud as dalam ukuran besar, anyaman besi harus diukur lebih dahulu dan dipotong dengan penuh perhitungan dan pertimbangan.
Sesungguhnya ketelitian usaha dan kebagusannya adalah salah satu tuntutan utama dalam Islam. Allah menyukai orang yang apabila bekerja iapun merapikan dan membaguskan pekerjaannya.
Nabi Muhammad Saw. memuliakan tangan yang bekerja. Suatu hari seorang lelaki menemui Rasulullah Saw, Nabi mengulurkan tanganya untuk menyalaminya tapi ia menolak karena tanganya kesat dan kasar karena bekerja. Tetapi nabi segera memegang tanganya dan bersabda: โInilah tangan yang disukai Allah dan RasulNyaโ Selanjutnya beliau menyatakan bahwa barang siapa yang bermalam dengan memakan hasil usahanya sendiri, ia bermalam dengan mendapat ampunan dari Allah.
Dalam Alqurโan juga disinggung perihal Nabi Nuh as membuat kapal (QS Hud: 37, 38) dan Nabi Musa as menggembalakan domba selama dua puluh tahun sebelum diutus menjadi rasul di negeri Madyan. Bahkan Rasulullahpun sejak kecil telah bekerja sebagai penggembala domba, kemudian berniaga untuk Siti Khadijah.
Oleh sebab itu teori peuparisme (meninggalkan dunia) tidak ada dan tidak mungkin tumbuh dalam ajaran Islam[1]. Adapun โzuhudโ dalam Islam berarti mensucikan diri dari nafsu harta dan kebendaan, dengan tidak mengurangi aktivitas dalam perjuangan mencari penghidupan, berjuang untuk hidup haruslah tertanam dalam jiwa tiap-tiap Muslim, seperti juga beramal akhirat, sebagaimana disabdakan Rasulullah
โBerusahalah untuk duniamu seolah-olah kamu akan hidup selamanya, dan beramalah untuk akhiratmu seolah-olah kamu akan mati esok hari.
PEKERJAAN WANITA
Islam menyeru manusia bekerja, tak terkecuali wanita. Pekerjaan mereka dalam mendidik anak adalah suatu ibadah dan perjuangan. Kaum lelaki membangun pabrik-pabrik/industri dan mempertinggi peradaban, sedang kaum perempuan mendidik kader bangsa. Jika keadaan memaksa wanita bekerja, maka seyogyanyalah mereka bekerja karena bekerja itu suatu kemuliaan.
Keadaan yang memaksa kaum wanita bekerja:
- Kebutuhan akan pekerjaan untuk mendapatkan bahan makanan. Nabi Musa heran ketika melihat dua wanita yang terhormat mengikat ternak mereka. Musa bertanya โApakah maksudmu (dengan berbuat begitu)? Mereka menjawab โKami tidak meminumkan ternak kami, sebelum pengembala-pengembala itu memulangkan ternaknyaโ Keduanya menerangkan sebab yang mendorong mereka bekerja, lalu mereka berkata: Sedang bapak kami adalah orang tua renta yang telah lanjut umurnyaโ Kami harus bekerja karena ia sendiri tak mampu lagi bekerja. Maka Musa as menolong keduanya dengan memberi munuman ternak tersebut.
- Wanita tersebut ahli dalam suatu bidang spesialisasi yang kebanyakan kaum lelaki tidak punya keahlian dalam bidang tersebut. Pantaskan dokter wanita yang ahli berdiam di rumah dan membiarkan para wanita mengunjungi dokter pria? Bila terdapat dokter pria dan wanita sedang kemampuan mereka dalam pengobatan sama, maka dokter wanita lebih berhak mengobati pasien wanita.
- Pekerjaan tersebut sesuai dengan naluri kewanitaan, seperti mendidik dan mengajari balita, anak TK, dan anak SD pada kelas I s/d III. Karena anak pada usia-usia tersebut sangat membutuhkan kasih sayang keibuan, sedang wanita lebih besar perasaan kasih sayangnya daripada lelaki (dikutip dari bahan kuliah Almarhum Abu Zahrah)
Islam tidak membedakan antara pria dan wanita dalam hak mendapatkan gaji sesuai menurut kadar usahanya. Allah berfirman yang artinya:
An Nisa (4): 32. โDan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi Para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatuโ
Umar bin Khattab ra. telah menunjuk Ummusyifa al Anshoriyah sebagai pengontrol di pusat-pusat perbelanjaan, ternyata ia ahli dan cakap dalam penilaian barang, ia dapat segera membedakannya antara yang baik dan buruk.
Wanita telah ikut berpartisipasi dalam tentara Nabi Saw., membantu tentara dengan mengerjakan pekerjaan yang sesuai dengan fitrah mereka seperti menyiapkan anak panah dan memberikan pertolongan pertama kepada tentara yang terluka. Bahkan seorang wanita telah ambil bagian dengan memberikan pengorbanan yang lebih besar dari itu pada perang Uhud ketika cobaan yang mengerikan menimpa Nabi Saw. dan kaum muslimin.
Ringkasnya Islam sangat memperhatikan generasi muda, lalu Islam membebas tugaskan kaum ibu dari beberapa kewajiban agar mereka mendidik generasi muda tersebut dan Islam menanggung segala kebutuhannya.
PEKERJAAN BANGSA
Pekerjaan suatu bangsa menunjukkan bahwa bangsa tersebut mencita-citakan suatu kemuliaan dan berhak mendapatkan kemuliaan.
Alqurโan telah memaparkan kepada kita contoh yang hidup tentang peranan pekerjaan pada bangsa-bangsa. Contoh-contoh tersebut adalah hikayat seorang pemimpin yang adil bernama Zulkarnain, suatu hari ia menemui suatu kaum yang hampir tidak mengerti pembicaraan (maksudnya mereka tidak dapat memahami bahasa orang lain, karena bahasa mereka amat jauh bedanya dari bahasa lain, dan merekapun tidak dapat menerangkan maksud mereka dengan jelas karena kekurangan kecerdasan mereka).
Hal ini karena kelemahan dan kerendahan kebudayaan mereka, di samping itu merekapun belum pandai berusaha dan membangun negara serta membela diri. Karena itu mereka mencari pemimpin yang cakap dari bangsa lain, mereka menyerahkan harta kepada Zulkarnain agar mereka aman dari ancaman Yaโjuj dan Maโjuj.
โMereka mau membeli keamananan dengan harta, sedang keamanan tak mungkin dibeli, mereka mengharapkan keamanan tapi mereka tidur nyenyak (bagaimana mungkin akan terjadi) sedang langit tidak pilih kasih kepada orang yang tertindasโ
Harta yang diterima Zulkarnain ini sangat menggiurkan, bisa saja dimanfaatkannya untuk merampas dan memonopoli hasil-hasil negara mereka. Tetapi Zulkarnain adalah pemimpin besar, pemimpin yang adil lagi jujur, ia meminta mereka bekerja dengan tenaga mereka sendiri dan memanfaatkan hasil negara untuk mencapai keamanan dan kejayaan. Berikut ini Alqurโan menceritakan kepada kita dialog antara Zulkarnain dan kaum tersebut:
AL Kahfi: 93-89 โHingga apabila Dia telah sampai di antara dua buah gunung, Dia mendapati di hadapan kedua bukit itu suatu kaum yang hampir tidak mengerti pembicaraan. Mereka berkata: โHai Dzulkarnain, Sesungguhnya Yaโjuj dan Maโjuj itu orang-orang yang membuat kerusakan di muka bumi, Maka dapatkah Kami memberikan sesuatu pembayaran kepadamu, supaya kamu membuat dinding antara Kami dan mereka?โ Dzulkarnain berkata: โApa yang telah dikuasakan oleh Tuhanku kepadaku terhadapnya adalah lebih baik, Maka tolonglah aku dengan kekuatan (manusia dan alat-alat), agar aku membuatkan dinding antara kamu dan mereka, Berilah aku potongan-potongan besiโ. hingga apabila besi itu telah sama rata dengan kedua (puncak) gunung itu, berkatalah Dzulkarnain: โTiuplah (api itu)โ. hingga apabila besi itu sudah menjadi (merah seperti) api, diapun berkata: โBerilah aku tembaga (yang mendidih) agar aku kutuangkan ke atas besi panas ituโ. Maka mereka tidak bisa mendakinya dan mereka tidak bisa (pula) melobanginya.Dzulkarnain berkata: โIni (dinding) adalah rahmat dari Tuhanku, Maka apabila sudah datang janji Tuhanku, Dia akan menjadikannya hancur luluh; dan janji Tuhanku itu adalah benarโ.
Marilah kita amati dengan teliti perkataan-perkataan Zulkarnain.
- Tolonglah aku dengan kekuatan (manusia dan alat-alat)โ Seolah-olah dialah yang membutuhkan pertolongan, tujuannya untuk menimbulkan harapan mereka.
- โIa berkata; Tiuplah api itu. Dia menginginkan adanya kerjasama yang positif, maka merekalah yang meniup api untuk membakar besi sampai memerah
- Berilah aku tembaga (yang mendidih) agar kutuangkan ke atas besi panas itu. Maksudnya cairan tembaga, karena cairan tembaga tersebut apabila dituangkan atas besi yang memerah maka kedua logam tersebut akan menyatu dengan kuat dan erat.
Beginilah mereka bekerja sama membuat benteng dengan tolong-menolong, dan bantuan pemerintah mereka di bawah pimpinan Zulkarnain, sedang sebelumnya peradaban mereka sangat rendah dan hampir tidak memahami pembicaraan.
Alqurโan juga menggambarkan hasil terakhir usaha mereka. Mereka berkumpul untuk merayakan hari mendapatkan keamanan dan kejayaan, dengan suka cita, mereka melakukan beberapa percobaan untuk menguji ketangguhan benteng tersebut, Firman Allah yang artinya: Maka mereka tidak bisa mendakinya dan mereka tidak pula bisa melobanginyaโ
Keamanan tak bisa dibeli. Kejayaan tidak akan diberikan kepada bangsa yang tidur, kemulian-kemulaian itu tidak akan datang sebagai pelngkap kepada semua manusia menurut tekadnya masing-masing setelah diuji keuletannya.
ุงุฐุง ุงูุดุนุจ ููู ุง ุงุฑุงุฏ ุงูุญูุงุฉ
ููุง ุจุฏ ุงู ูุณุชุฌูุจ ุงููุฏุฑ
Artinya; Bila suatu bangsa menginginkan kejayaan hidup pada suatu masa maka ia wajib menuntut kemuliaan. (syair)
Karena Allah yang memiliki kemuliaan itu. Allah Maha Pemurah dan janji-Nya selamanya benar.
ISLAM MEMBENCI MEMINTA-MINTA
Sebesar penghormatan Islam kepada tangan yang bekerja sebasar itupula kebencian Islam kepada sifat meminta-minta itu. Karena sifat meminta-minta itu akan melenyapkan harta orang-orang yang berusaha.
Seusung mayat dibawa kehadapan Nabi agar ia disembahyangkan, Nabi bertanya: โBerapa harta peninggalannya? Sahabat menjawab โDua atau tiga dinar. Nabi bersabda โSebenarnya ia meningalkan dua atau tiga tempat yang dibakar (dengan api neraka)โ Hal ini disebabkan mayat tersebut semasa hidupnya selalu meminta-minta sedang ia berkecukupan.
Berdasarkan ini pemerintah berhak menarik kembali harta peminta-minta apabila tujuan mereka semata-mata untuk mengumpulkan kekayaan. Suatu ketika Umar bin Khattab menemui seorang yang meminta-minta, beliau berkata kepadanya: โApa di bawah bajumu ituโ? Ternyata di bawah baju peminta-minta itu ada sepotong roti, Beliau menyuruh pengawalnya merampas roti dan memberikannya kepada kuda kaum muslimin.
ISLAM MEMULIAKAN TANGAN PEKERJA
Dalam ajaran Islam bekerja adalah kewajiban agar mendapatkan rizki untuk kepentingan diri, keluarga, dan masyarakat. Untuk mendapatkan kebutuhan diri sendiri adalah dengan bekerja. Untuk memberi nafkah kepada anak, istri, dan keluarga juga dengan bekerja. Demikian pula untuk mendapatkan harta dan dapat mendapat membayar zakat dan memberi infak adalah hasil kerja.
Dalam Islam tangan ada 4 macam
- Tangan yang bekerja. Islam memuliakan tangan yang bekerja
- Tangan yang menganggur. Islam mengajari keterampilan tangan yang menganggur
- Tangan yang lemah/cacat. Islam memberi nafkah/menolong tangan yang cacat/tidak sanggup bekerja.
- Tangan yang busuk (yang digunakan untuk mencuri, merampok, dan sebagainya). Islam memotong tangan pencuri karena merusak dan mengganggu orang lain
Islam membenci tangan yang menganggur apapun sebabnya, sekalipun sebabnya menganggur untuk dapat lebih banyak beribadah.
Ketika Nabi Muhammad Saw. melihat seseorang pemuda yang terus menerus shalat di Masjid sedangkan nafkah kebutuhan hidupnya dari saudaranya Nabi bersabda: โSaudaranya lebih mulia dan utama daripadanyaโ
Dalam hal ini, Islam tidak hanya memberikan cara-cara yang bersifat teoritis atau negatif. Suatu hari seorang laki-laki meminta sedekah kepada Nabi sedang ia kuat bekerja, Nabi memberikannya sebuah kampak dan membuatkan gagangnya, Nabi bersabda: โAmbillah kampak ini dan carilah kayu bakar selama 15 hari, aku tidak ingin melihatmu selama 15 hari tersebut.โ
Setelah lima belas hari lelaki tersebut menghadap Nabi kembali dengan membawa hasil usahanya tersebut. Akhirnya jadilah ia sebagai sumber yang potensial dan anggota masyarakat yang berguna, sedang sebelumnya ia adalah benalu yang memakan dosa (yang haram).
Meminta-minta tidak dihalalkan kepada seseorang kecuali dalam tiga perkara, sebagaimana yang diterangkan Nabi saw
โMeminta-minta tidak dibenarkan kecuali kepada tiga orang;
- Orang yang berhutang kerena mendamaikan orang yang berselisih, ia boleh meminta-minta sampai ia melunasi hutangnya kemudian berhenti meminta-minta,
- Orang yang ditimpa bencana yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapat bahan makanan pokoknya,
- Orang yang dalam kemiskinan, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapat bahan makanan pokoknya, selain tiga orang ini wahai Qubaishah (perawi hadis) hukum meminta-minta haram dan apa yang merupakan hasil dari meminta itu jika dimakan peminta-minta juga haram.โ
TANGAN YANG TAK SANGGUP BEKERJA
Tidak semua manusia sanggup bekerja, sebagian mereka ada yang masih kanak-kanak, ada yang sakit dan ada pula yang sudah lanjut usianya. Islam menanggung semua orang yang lemah berusaha dan memberikan kepada mereka kehidupan yang layak hal tersebut tercermin dalam;
1. Tanggung Jawab Masyarakat
Islam menetapkan bahwa masyarakat muslim bertanggung jawab secara bersama terhadap orang yang lemah (tidak sanggup) berusaha. Rasulullah bersabda;
ูุงููู ูุงูุคู ู, ูุงููู ูุง ูุคู ู, ูุงููู ูุง ูุคู ู ุจุงุช ุดุนุงูุง ูุฌุงุฑู ุฌุงุฆุน ููู ูุนูู
Artinya ;
โDemi Allah belumlah ia beriman, demi Allah belumlah ia beriman, demi Allah belumlah beriman orang yang tidur dengan perut kenyang sedang tetangganya kelaparan dan ia mengetahui keadaan tetangganya tersebut.โ
Di dalam hadis yang lain beliau bersabda;
ุงูู ุง ุงูู ู ุญูุฉ ู ุงุช ูููู ุฑุฌู ุฌูุนุง ููุฏ ุจุฑุฆุช ู ููู ุฐู ุฉ ุงููู ูุฐู ุฉ ุฑุณููู
Artinya ;
โBila seseorang meninggal karena kelaparan di kampung manapun ia meninggal, maka terlepaslah tanggung jawab Allah dan RasulNya dari penduduk kampung tersebut, (maksudnya penduduk kampung itulah yang bertanggung jawab terhadap hal itu).โ
2. Pengurusan Anak Yatim
Islam sangat memperhatikan anak yatim baik kaya maupun fakir/miskin. Islam memerintahkan penanggung jawab anak yatim menjaga harta anak yatim tersebut dan sekali-kali tidak mendekatinya (mengganggunya pada yang tidak semestinya).
Allah berfirman dalam surat An Nisa ayat 10
An Nisa:10. โSesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).โ
Tatkala ayat ini turun, sebagian besar sahabat berusaha menjauhi dosa yang disebabkan harta anak yatim, mereka sangat berhati-hati, hingga mereka tidak mau menjual harta tersebut untuk kepentingan anak yatim dan tidak mau pula membeli sesuatu dengan harta tersebut.
Al Baqarah: 220. โTentang dunia dan akhirat. dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakalah: โMengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu bergaul dengan mereka, Maka mereka adalah saudaramu; dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang Mengadakan perbaikan. dan Jikalau Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.โ
Berdasarkan ayat ini para sahabat mengetahui bahwa anak yatim tidak ubahnya seperti mereka, yang hartanya bisa diperjual belikan. Bila anak yatim telah dewasa dan sanggup mengurus hartanya, maka wajib diserahkan kepadanya hartanya.
An Nisa: 2. โDan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, janganlah kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu Makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar.โ
Bila penanggung jawab anak yatim melihat kesanggupan anak tersebut dalam mengurus harta sedang ia belum dewasa maka hendaklah diserahkan kepadanya sekedar kesanggupannya dalam mengurusnya.
An Nisa :6 โDan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), Maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. dan janganlah kamu Makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, Maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan Barangsiapa yang miskin, Maka bolehlah ia Makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, Maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu).
Jika pemelihara itu orang kaya hendaklah ia menahan diri dan menjauhi harta anak yatim tersebut, tetapi jika ia orang miskin ia boleh mengambilnya sekedar upahnya dalam pengurusan harta tersebut. Sebesar ukuran gaji biasa pemeliharan anak yatim tidak boleh lebih dari ituPembahasan kita apabila anak yatim tersebut mempunyai harta, bila ia tidak mempunyai harta, maka hartanya adalah Alqurโan, dan, Nabi Saw. pemeliharanya. dan Allah adalah pengawas kaum muslimin.
al Balad:10-15
โDan Kami telah menunjukkan kepadanya dua jalan. Tetapi Dia tiada menempuh jalan yang mendaki lagi sukar. Tahukah kamu Apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu? (yaitu) melepaskan budak dari perbudakan, atau memberi Makan pada hari kelaparan, (kepada) anak yatim yang ada hubungan kerabatโ
.Di sini saya ingin menerangkan secara terpisah dua kata; ($VJยรKtย) hari dan (Qรถqtย) anak yatim. Alqurโan senantiasa apabila menyebutkan โhidangan atau makananโ senantiasa pula mengiringinya dengan kata โanak yatimโ (seolah-olah anak โyatim tidak boleh dilupaยญkan pada setiap kenduri (pesta).
An Nisa: 8. โDan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan.โ
Al Baqarah: 83. โDan berbuat kebaikanlah kepada ibu bapa, kaum kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin,โ
Al Baqarah: 177. โMemberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-mintaโ;
Al Baqarah: 215. โMereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: โApa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan.โ dan apa saja kebaikan yang kamu buat, Maka Sesungguhnya Allah Maha mengetahuinyaโ.
Ad Duha: 9. โSebab itu, terhadap anak yatim janganlah kamu Berlaku sewenang-wenang.โ
Memang anak yatim tidak pernah ketinggalan selamanya dalam kata โhidangan atau santapanโ yang tertera dalam Alqurโan. Rasulullah Saw. telah mengumumkan pemelihara anak yatim dan orang miskin, Beliau hersabda;
ู ู ุชุฑู ู ุงูุง ูู ุงูู ููุฑุซุชู, ูู ู ุชุฑู ูุชุงู ู ูุนูู ุชุฑุจูุชูู
Artinya;
โBarang siapa meninggal dunia dengan meninggalkan harta, maka hartanya tersebut untuk ahli warisnyaโ, dan barang siapa meninggal dunia dengan meninggalkan anak yatim, maka pendidikan anak yatim tersebut adalah tanggung jawab sayaโ.
Setelah Nabi Muhammad wafat maka pendidikan anak yatim menjadi tanggung jawab kaum muslimin Beliau bersabda;
ุงูุงููุงูู ุงููุชูู ูู ุงูุฌูุฉ ููุงุชูู
Artinya;
โSaya dan pemelihara anak yatim berada di surga seperti iniโ, Lalu beliau memberi isyarat dengan kedua jarinya yang mulia.
Sebaik-baiknya rumah kaum muslimin ialah rumah yang ada di dalamnya anak yatim yang dimuliakan. Seorang sahabat mengeluh dan mengadu kepada Rasulullah karena hatinya kasar dan keras, Rasulullah bersabda ;
ุงู ุณุญ ุนูู ุฑุฃุณ ุงููุชูู
Artinya; โBelailah kepala anak yatimโ.
Anak yatim telah kehilangan orang tuanya dan Islam memberikan gantinya berupa kasih sayang umat dan pemeliharaan negara. Ketentuan itu suatu kelebihan juga, Islam pun menaruh perhatian kepadanya, telah kita saksikan sendiri bahwa Islam memberi makanan kepada orang lemah apapun agamanya.
Seorang peminta-minta Yahudi bertemu dengan Umar bin Khattab. Umar bertanya; โKenapa engkau meminta-minta di negara Islamโ? la menjawab โMasa mudaku telah berlalu, hartaku telah habis dan saya punya beberapa orang anak yang masih kecil yang menjadi tanggunggankuโ.Umar berkata; โDemi Allah, kami belum mendaftarยญkanmu (dalam daftar orang yang harus diberi santunan)โ. Umar menyuruh pegawainya memberikan santunan yang tetap kepadanya dari baitul mal.
Inilah agama kita, agama solidaritas, agama tolong menolong dan agama yang mendahulukan kebutuhan orang lain dari kebutuhan pribadi.
3. Orang Yang Ditawan Itu Lemah
Ada orang yang keluar meninggalkan rumahnya dengan berpegang pada kekuatannya dan bermaksud menghancurkan Islam, tetapi cita-citanya gagal, iapun jadi tawanan yang hina. Tetapi walaupun demikian Islam masih mengasihaninya dan menghargai kemanusiaannya, bahkan Islam memuji orang yang mau memberi makanan kepada orang tawanan, orang tersebut dijanjikan bahwa dosanya yang telah lalu diampuni Allah.
Al Insan: 8. โDan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawanโ.
Penghargaan Islam terhadap orang tawanan adalah suatu contoh solidaritas Islam.
Tangan yang Merusak
Adapun tangan pencuri/perusak tidak produktif, karena itu Islam tidak memuliakannya. Tangan tersebut tidak pula lemah berusaha, karena itu Islam tidak memberinya makanan. Tangan tersebut tidak pula mencuri karena terpaksa. Karena Islam tidak memotong tangan pencuri yang mencuri karena terpaksa.
Dua orang budak sahaya Malik Ibnu Hathib bin Abi Baltaโah mencuri seekor unta. Ketika Umar bin Khattab mengadili mereka, ternyata mereka mencuri karena kelaparan, Umar tidak memotong tangan mereka, Umar berkata kepada Tuan mereka; โjika mereka mencuri lagi saya akan memotong tanganmuโ dan Umar mewajibkannya membayar harga unta yang dicuri.
Orang yang mencuri buku-buku ilmu pengetahuan tidak dikenakan hukum potong tangan, karena ada kemungkinan ia mencuri buku tersebut untuk mempelajari isinya. Dalam Islam hal-hal yang masih syubhat atau meragukan, pelakunya dilihat dan dipertimbangkan dari segi positifnya.
Orang yang mencuri alat-alat permainan dan minuman yang memabukkan tidak dikenakan hukum potong tangan, karena ada kemungkinan ia mencuri benda-benda tersebut untuk memusnahkannya. Tentera yang mencuri harta hasil rampasan perang sebelum harta itu dibagi tidak dikenakan hukum potong tangan, karena ia sendiri punya bagian yang menjadi haknya di dalam harta tersebut. Anak kecil yang mencuri juga tidak dikenakan hukum potong tangan, karena pemikirannya belum sempurna.
Demikian juga halnya orang yang mencuri sesuatu dari tempat yang tidak layak dan terjaga, dan orang yang mencuri barang yang tidak berharga menurut anggapan masyarakat.
Jadi, hal-hal yang syubhat dan meragukan, dilihat dari segi positip pelakunya, karena kesalahan hakim dan memberikan ampunan kepada terdakwa lebih baik dari pada kesalahannya dalam memotong tangan terdakwa.
Seseorang berkata kepada saya; โHukuman dan sanksi non fisik yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana dapat memberantas tindakan kriminilitasโ. Saya menjawab; โTeori pemberian hukuman non-fisik tersebut telah diterapkan dibanyak negara, maka negara manakah yang berhasil memberantas pencurian?
Ia berkata; โApakah pencurian tidak ada lagi di negara negara Barat, sedang stabilitas ekonomi mereka cukup baik? Bukanlah tindakan-tindakan pencurian bank-bank masih terus berlangsung di Eropah?โ Apakah yang bakal terjadi dalam masyarakat kalau Undang-Undang Islam diterapkan selama satu tahun saja, kemudian diadakan penelitian tentang hasil penerapan tersebut.
Islam hanya memotong tangan perusak yang mencuri dengan membuat keonaran dalam masyarakat dan mencari nafkah dengan cara tidak terpuji. Dokter ahli juga memotong anggota badan yang rusak yang menurut pendapatnya adanya anggota badan tersebut akan membaยญhayakan anggota-anggota badan yang lain.
Islam telah mengadakan perbaikan dan menciptakan keamanan di Jazirah Arab dengan menerapยญkan hukum potong tangan dan mengamankan manusia dari tangan perusak itu.
Teman saya berkata; โPenerapan hukum Islam akan meningkatkan jumlah pengganggurโ
Saya menjawab; โApakah Islam memotong tangan yang produktif, bukanlah tangan tersebut sebelumnya menganggur dan merusakโ.
Orang yang takut terhadap hukum Islam berarti takut kalau tangannya dipotongโ.
Orang yang takut tangannya dipotong adalah karena ia berniat untuk mencuri, kalau tidak ada niatnya yang demikian, tentu tidak perlu ada kekhawatiran terhadap pelaksanaan hukum potong tangan bagi yang mencuri.
ISLAM MENCEGAH BERPUTUS ASA
Bagaimanapun pahitnya perjuangan hidup, tidaklah dibenarkan seorang patah hati dan berputus asa, sehingga berhenti berusaha.
Yusuf (12): 87. โDan jangan kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya tiada berputus asa dari rahmat Allah, melainkan kaum yang kafirโ.
Al Hijr (15): 56. โIbrahim berkata: โtidak ada orang yang berputus asa dari rahmat Tuhan-nya, kecuali orang-orang yang sesatโ.
Ada peristiwa di zaman Rasulullah, seorang sahabat bernama Hakim bin Hikam, seorang yang terkenal dermawan sebelum dia masuk Islam. Dia sudah pernah memerdekakan 100 budak dan menyerahkan 100 ekor untanya untuk keperluan umum. Sesudah ia memeluk Islam, Hakim kembali memerdekakan lagi 100 budak dan menyerahkan lagi 100 ontanya untuk keperluan umum kaum Muslimin. Kemudian dia datang kehadapan Rasulullah dan bertanya: โApakah segala derma dan kebaikan saya di zaman Jahiliyah dahulu dari pemberian sedekah, memerdekakan budak, dan amal kebajikan silaturrahim menjadi amal kebaikan dan diterima Allah pahalanya? Nabi menjawab โEngkau memeluk Islam dengan diakui segala kebaikan yang sudah engkau perbuat!โ Jawab Nabi.
Pada suatu ketika harta sahabat yang dermawan ini habis, sehingga dia hidup miskin dengan tidak mempunyai sesuatu apa, lantas ia datang kehadapan Rasulullah meminta sesuatu, Rasul memberi barang yang dimintanya. Sekali lagi ia datang meminta, diberi lagi oleh Rasulullah, dan buat kali ketiga dia datang lagi meminta kepada Rasul, diberi juga permintaannya, tetapi dengan disertai suatu nasihat yang sangat berharga:
โHai Hakim! Sesungguhnya harta di dunia ini adalah sebagai tumbuh-tumbuhan muda yang menghijau yang sangat manis. Siapa yang mendapatkannya dengan hati yang terhormat, akan diberkahi, tetapi siapa yang mendapatkannya dengan hati yang sombong tidaklah ada berkat baginya. Nasibnya seperti orang makan yang tidak mau kenyang. Tangan di atas (yang memberi) lebih baik dari tangan di bawah (yang menerima)
โYa Rasulullah! Atas nama Tuhan yang mengutus Engkau dengan kebenaran, saya berjanji tidak akan mengganggu seorang manusiapun (karena aku meminta-minta kepadanya), sampai aku meninggal dari dunia yang fana iniโ
Janjinya itu dipenuhinya, sampai pernah Khalifah Abu Bakar memanggil Hakim untuk diberi sesuatu, tetapi hakim tidak mau menerima pemberian yang tidak diperolehnya dari hasil keringatnya sendiri, Begitu juga di zaman Umar bin Khatab, sampai Umar bersaksi โSaya bersaksi kepada saudara-saudara sekalian wahai kaum muslimin, saya memberikan kepada Hakim akan hak yang mesti diambilnya dari harta rampasan perang, tetapi Hakim masih enggan menerimanya.โ
Begitulah Hakim mempertahankan harga dirinya. Walaupun negara hendak membantu penghidupannya, hingga akhir hayatnya Hakim tetap tidak mau menerima bantuan orang lain karena berpegang teguh kepada nasihat Nabi tersebut. Inilah contoh baik yang ditinggalkan oleh para sahabat Rasulullah[2]
Baca Juga:
- Fikih Muamalah Bag. 1 โ Agama itu adalah Muamalah
- Fikih Muamalah Bag. 2 โ Konsep Harta dan Uang Dalam Islam
- Fikih Muamalah Bag. 3 โ Kewajiban Bekerja
- Fikih Muamalah Bag.4 โ Anjuran Memberi
- Fikih Muamalah Bag.5 โ Tawakal dan Tawakul
- Fikih Muamalah Bag.6 โ Kepemilikan
- Fikih Muamalah Bag.7 โ Ihrazul Mubahat
- Fikih Muamalah Bag.8 โ Perdagangan & Jasa
- Fikih Muamalah bag.9 โ Nilai Nilai Dalam Mencari Harta
- Fikih Muamalah Bag.10 โ Harta Yang Diperoleh Tanpa Bekerja / Warisan
- Fikih Muaalah Bag.11 โ Penggunaan Harta
[1] Zainal Abidin Ahmad, Dasar-Dasar Ekonomi Islam, Bulan Bintang, Jakarta, 1979, hal. 126
[2] Ib.id., hal. 130-131






