muisumut.or.id, Medan, – Muzakarah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara yang diselenggarakan Bidang/komisi Fatwa menarik perhatian banyak peserta. Muzakarah yang berlangsung di Aula MUI Sumut, Jalan Sutomo Ujung, Medan, Ahad (26/2) itu memaparkan terkait tentang tradisitradisi menyambut bulan ramadhan dalam perspektif syariah dan Targhib dan Tarhib Ramadhan menurut syariah.
Pemateri Dr. H. H.Muhammad Thahir Lc. MA yang menjadi pemateri pertama dalam diskusi ilmiah rutin setiap pekan keempat yang dilaksanakan Komisi Fatwa MUI Sumut ini menegaskan bahwa tradisi umat islam khususnya wilayah sumatra utara seperti marpangir, bersedekah, ziarah kubur dan punggahan adalah boleh saja jika tidak bertentangan dengan Syariat Islam.
Hal ini disebabkan karena hukum berdasarkan alasan tradisi atau adat istiadat nasyarakat mendapatkan lanadasan teori fiqh yang cukup banyak, antara lain kaidah fiqh:
Al ashlu fi asyai ibahah, dan Al ashlu fi muamalati ibahah illa ayadullu dalil ala tahrim,
“Karena itu, tradisi yang dilakukan tersebut adalah boleh sebab marpangir, bersedekah, ziarah kubur dan punggahan adalah kegiatan yang positif dan tidak melanggar Aqidah dan Mumalah.” tegas kata Dr. H. Muhammad Thahir Lc. MA yang merupakan Sekretaris Bidang Penelitian MUI Sumut
baca juga Tradisi Tradisi Menyambut Ramadhan

Pemateri selanjutnya Ketua Hubungan Luar Negeri MUI Sumatera Utara KH. AkhyarNasution Lc. M.A. Targhib dan Tarhib Ramadhan Menurut Syariah
Targhib Ramadhan, mengandung makna mencintai atau menyukai bulan Ramadhan. Artinya pekerjaan yang melambangkan penyambutan bulan suci Ramadhan oleh setiap umat Islam dan kencintaan mereka terhadap bulan tersebut. Karena Ramadhan merupakan satu-satunya bulan yang dilebihkan Allah dari bulan-bulan lain. Banyak peristiwa yang berlaku dalam bulan tersebut seperti adanya Lailatul Qadar, bulan turunnya Alquran, bulan ampunan dosa dan sebagainya Targhib Ramadhan selalu diucapkan umat Islam sedunia setiap menjelang puasa Ramadhan. Hal ini sebagai manifestasi penyambutan kedatangan bulan mulia yang dilebihkan Allah Swt pahala padanya dari bulan-bulan lainnya.
Kalimat tarhib (ترحيب) itu dalam bahasa Arab menggunakan ha kecil, merupakan masdar (kata dasar) dari rahhiba (رحب) yang bermakna menyambut atau penyambutan. Jika ia dipasangkan kepada kata Ramadhan, sehingga menjadi Tarhib Ramadhan mengandung makna menyambut atau penyambutan bulan suci Ramadhan.
Sementara kata tarhib (ترهيب) yang menggunakan ha besar pada kata hib merupakan masdar (kata dasar) dari perkataan rahhiba (رهب) yang mengandung makna mengancam atau ancaman.
baca juga Targhib dan Tarhib Ramadhan Menurut Syariah
KH. Akhyar Nasution Lc. M.A mengatakan bahwa keutamaan berpuasa Ramadhan adalah,
1. Bau mulut orang yang berpuasa akan lebih wangi dari aroma minyak kesturi pada hari kiamat. (Hadist Shahih Riwayat Bukhari 1904, Muslim 1151/163 dan lain-lain yang maknanya sama namun lafaznya berbeda).
2. Puasa dan shalat tarawih menghapus dosa yang telah lalu (Lihat Fathul Bari, 4: 115).
3. Masuk surga melalui pintu khusus (Hadist Shahih Riwayat Muslim 1151 / 165, Ibnu Khuzaimah 1900, an Nasa’i 4/146 dan Malik 1/310 )
4. Berpuasa Menjadi Lebih Sehat (HR Thabrani. Berkata al Haitsami dalam Kitab Majma’ al Zawaid 3 /179 : )Hadist hasan.
5. Puasa dan bacaan Alquran memberi syafaat pada hari kiamat (Hadist Hasan riwayat Ahmad 2/174. Thabrani dalam Al Kabir)
6. Doa-doa orang yang berbuka puasa tidak pernah ditolak (Hadist Hasan riwayat Ibnu Majah 1753 dan al Hakim 1/422.)
KH. Akhyar Nasution Lc. M.A mengatakan bahwa ancaman di bulan Ramadhan adalah,
- Berbuka di Siang Ramadhan Tanpa Uzur Syar’i. Nabi Menatakan ketika itu aku melihat orang-orang yang digantung dengan kaki di atas, mulut mereka rusak/robek, darah mengalir dari mulut mereka. Aku bertanya, ‘Siapa mereka?’ Keduanya menjawab, ‘Mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum dihalalkan bagi mereka waktu berbuka.
- Orang yang tidak mendapatkan ampunan di Bulan Ramadhan adalah manusia celaka Dari Abu Hurairah ia berkata; Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: Celakalah seseorang, namaku disebut-sebut di depannya dan ia tidak mengucapkan shalawat kepadaku. dan celakalah seseorang, Bulan Ramadhan menemuinya kemudian ia keluar sebelum ia mendapatkan ampunan, dan celakalah seseorang yang kedua orang tuanya berusia lanjut namun kedua orangtuanya tidak dapat memasukkannya ke dalam Surga (karena baktinya kepada keduanya).” HR at Tirmidzi No. 3468, Imam At Tirmidzi berkata: Hasan
Hadir pada kesempatan itu Anggota Komisi Fatwa MUI-SU Dra. Armauli Rangkuti, MA, dan sebagai moderator pada muzakarah itu adalah Dr. H. Sori Monang An-nadwi, M.Th






