muisumut.or.id-Medan, Ahad, 18 Ramadhan 1444 H/9 April 2023 M pukul 09.00 – 12.00 WIB bertempat di Aula MUI SU, digelar Muzakarah Khusus Ramadhan oleh Komisi Fatwa MUI Provinsi Sumatera Utara. Acara tersebut dipandu oleh Dr. Irwansyah, M.HI selaku Sekretaris Bidang Fatwa MUI SU dan diisi oleh narasumber Prof. Dr. H. Nawir Yuslem, MA, Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI SU.
Dalam muzakarah tersebut, Prof. Nawir Yuslem membahas tema “Menggapai Lailatul Qadr Dengan I’tikaf”. Ia menjelaskan bahwa Lailatul Qadr merupakan malam penuh berkah di antara malam-malam di bulan Ramadan. Selain itu, ia menyatakan bahwa dalam Surat Al-Qadr ayat 1-3, Al-Quran menyatakan bahwa pada malam itu terdapat kesempatan bagi umat Islam untuk memperoleh pahala amal setara dan bahkan melebihi dari beramal selama 1000 bulan.
Ia juga menjelaskan bahwa Lailatul Qadr memiliki beberapa tanda, seperti cuaca yang sangat cerah, malam yang lebih bercahaya, seorang mukmin merasakan ketenangan dan kelapangan dada melebihi malam-malam lainnya, angin bertiup perlahan, terkadang Allah memperlihatkan Lailatul Qadr kepada seseorang lewat mimpinya, dan seseorang merasakan kelezatan dalam beribadah jauh melebihi apa yang dirasakannya pada malam-malam lainnya.
Selain itu, Prof. Nawir juga membahas mengenai i’tikaf, yaitu suatu ibadah di mana seseorang menetap di masjid dengan melakukan puasa dan niat i’tikaf. Ia menjelaskan bahwa para ulama mazhab sepakat bahwa i’tikaf harus dilaksanakan di masjid yang didalamnya didirikan jamaah.
Pada kesempatan itu, Prof. Nawir mengimbau kepada umat Islam agar bersungguh-sungguh dalam beramal kebaikan di seluruh malam-malam sepuluh terakhir bulan Ramadan. Meskipun ulama berbeda pendapat tentang penentuan malam Lailatul Qadr, Mayoritas ulama berpendapat bahwa Lailatul Qadr terdapat pada sepuluh malam terakhir bulan Ramadan dan lebih ditekankan lagi pada malam-malam ganjil. Namun, ia menekankan bahwa kepastian terjadinya Lailatul Qadr pada malam tertentu adalah rahasia Allah.
Selain itu. Dalam seminar ini, Drs. Musaddad Lubis, MA. selaku Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI SU menjadi narasumber kedua yang memberikan pandangan terkait zakat sebagai pranata agama dalam Islam yang berdimensi sosial dan keumatan.
Zakat memiliki pengertian bahasa An-Numuwwu (tumbuh berkembang), At-thahur (bersih dan suci), serta dalam pengertian istilah agama, mengeluarkan sebagian harta yang dimiliki untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya berdasarkan ketentuan syarat dan rukun yang ditetapkan oleh agama. Dalam Islam, ada dua jenis zakat, yaitu zakat mal dan zakat fitrah.
Zakat mal atau zakat harta benda telah diwajibkan pada tahun pertama hijrah, namun belum ditentukan harta apa saja yang wajib dizakatkan (mal zakawi), ukurannya (nishabnya), dan siapa penerimanya (mustahiqnya). Baru pada abad kedua hijrah (tahun 623 M.), ditentukan bahwa yang menerima zakat hanyalah fakir miskin saja, sebagaimana dalam surat al-Baqarah : 271.
Sejarah zakat proporsi telah ada sejak lama, dan beberapa ulama besar seperti Abu ‘Ubaidah dan Umar bin Abdul Aziz telah menerapkannya. Dalam pemungutan zakat proporsi, besar penghasilan yang kena zakat ialah 25 misqol atau setara dengan 85 gram emas. Jika zakat tidak terkumpul, maka uang pada jumlah yang sangat besar akan sia-sia dan umat Islam menjadi merugi.
Terakhir, terdapat pertanyaan seputar apakah orang yang berhutang wajib berzakat. Imam Malik menyatakan bahwa jika muzaki mempunyai harta yang dapat menutup hutangnya, selain harta yang kena zakat, maka ia wajib berzakat. Sedangkan menurut Imam Syafi’i, hutang tidak menggugurkan zakat apabila yang berhutang itu orang Islam yang merdeka. Berbeda dengan Imam Al-Ghazali yang menyatakan bahwa seseorang yang berhutang dan menghabiskan hartanya, maka ia tidak wajib berzakat karena ia bukan orang kaya lagi. Sedangkan menurut Imam Nawawi, hutang tidak menggugurkan zakat, baik harta yang nyata maupun tersembunyi, baik yang telah tiba waktunya maupun belum, baik yang sejenis maupun tidak. (Yogo Tobing)






