Monday, February 2, 2026
spot_img

DSN Perwakilan MUI Sumatera Utara ikuti Pleno DSN MUI ke 57

muisumut.or.id, Medan, Sekretariat Dewan Syariah Nasional (DSN) Perwakilan MUI Sumatera Utara, Dr. Ardiansyah, Lc, MA dan Dr. Akmaluddin Syahputra, M.Hum mengikuti Pleno DSN ke 57 melalui video confrence, pada Jumat 26 Mei 2023. Pleno yang digelar secara Hybrid yakni secara luring di Hotel Mercure Jakarta Batavia, sedangkan untuk Sekretariat DSN Perwakilan melalui daring (aplikasi zoom meeting).

Pada Pleno ke57 yang berlangsung hingga pukul 22.00 WIB memutuskan tiga (3)  fatwa yakni pertama; Fatwa Reksadana (Exchange Traded Fund), kedua; Fatwa Asusransi Jiwa Dwiguna Murni (Pure Endowment), ketiga; Fatwa Penerapan Prinsip Syariah dalam Penyediaan Infrastruktur dan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU)(Availability Payment).

Di samping itu juga mereview dan evaluasi fatwa yang lama terkait update fatwa. Ada tiga karakteristik fatwa yang diupdate, pertama; kontekstualisasi fatwa, kedua; sifatnya perubahan misalnya karena tidak bisa dijalankan karena ada perubahan Undang-Undang, ketiga; penambahan atau meirinci fatwa tanpa merubah substansi fatwa.

Dr. Ardiansyah selaku kordinator DSN Perwakilan MUI Sumatera Utara sangat bersyukur DSN Perwakilan diikutkan dalam rapat Pleno tersebut

“Alhamdulilah MUI Provinsi Sumatera Utara bersama 7 Provinsi lainnya di Indonesia sudah memiliki DSN Perwaklilan, terlebih lagi kita diikutsertakan dalam pembahasan Pleno Fatwa DSN. Hal ini sangat baik dan bermanfaat untuk menambah wawasan kami di bidang ekonomi syariah khususnya fatwa-fatwa terkini” ujarnya

Ardiansyah yang juga salah seorang Dewan Pengawas Syariah di Bank Sumut Syariah menyampaikan bahwa sistem keuangan perbankan di tanah air saat ini menganut sistem dualbanking. Artinya bahwa sistem perbankan di tanah air menggunakan sistem syariah dan konvensional. Dengan demikian sistem keuangan syariah diakui oleh negara bahkan berkembang dengan pesat hingga saat ini.

Oleh karena itu, DSN Perwakiln MUI Sumatera Utara juga mengemban amanah untuk memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat. Sebagai wujud implementasi amanah undang-undang Perbankan Syari’ah.

“DSN Perwakilan Sumatera Utara siap untuk mesosialisasikan fatwa fatwa DSN MUI, bahkan dalam waktu dekat akan melaksanakan pelatihan “Muamalah Maliyah” bekerjasama dengan DSN MUI Pusat.” ucapnya

Keunikan Fatwa Ekonomi Syariah

Pada Pembukaan Pleno, Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, KH Sholahuddin Al Aiyub, menyampaikan keunikan fatwa ekonomi syariah yang dikeluarkan Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI dibandingkan fatwa halal maupun fatwa keagamaan yang dikeluarkan Komisi Fatwa MUI.

Menurutnya, ciri khas fatwa DSN MUI adalah implementatif. Fatwa yang sudah ditetapkan harus bisa dijalankan. Ketika fatwa tersebut sudah dirumuskan, maka DSN sudah meyakini fatwa tersebut diterima berbagai pihak. Titik ini yang menjadi pembeda antara fatwa DSN MUI dengan Komisi Fatwa.

“Maka fatwa DSN MUI penting pandangan fikih otoritasnya, pandangan Mahkamah Agungnya, dan pandangan dari sisi akuntansinya dalam perumusan suatu fatwa, DSN MUI kerap diajak kerjasama oleh berbagai otoritas untuk merumuskan prinsip kesyariahan. Sejumlah kampus juga mengajak kerja lapangan bersama atau MoU dengan DSN MUI.” ujarnya

Meski disibukkan dengan tawaran-tawaran menarik seperti itu, Kiai Aiyub mengingatkan bahwa tugas utama DSN MUI adalah perumusan fatwa dan prinsip kesyariahaan.

“Saya sering mengingatkan teman-teman BPH meskipun kita melakukan pelayanan kepada otoritas dan pihak semu, jangan lupakan tugas utama DSN yaitu merumuskan fatwa atau prinsip kesyariahan,” lanjutnya.

Dia mengingatkan seperti itu karena menurutnya banyak anggota DSN MUI yang melakukan pelayanan di luar kompetesinya. Padahal kompetensi inti dari DSN MUI sebagai lembaga adalah mengeluarkan fatwa.

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pimpinan DSN-MUI, KH Hasanudin, Prof Muhammad Amin Suma, KH Sholahudin Al Aiyub, Prof Jaih Mubarak, Prof. Dr. Asror Ni’am beserta puluhan pengurus Dewan Syariah Nasional sebagai peserta rapat. Serta dihadiri DSN Perwakilan

1. Sekretariat DSN-MUI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah a. Dr. H. Nur Fatoni, M.Ag. b. Prof. Dr. H. Abu Rokhmad, M.Ag. c. Cita Sary Dja’akum, A.Md., S.H.I., M.E.I.

2. Sekretariat DSN-MUI Perwakilan Provinsi Jawa Timur a. Nanang Qosim, S.E., M.P.I b. Dr. Dian Berkah, S.H.I., M.H.I. c. M. Zainuddin Alanshori, S.H.I., M.H.I., M.Pd.

3. Sekretariat DSN-MUI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat a. Dr. H. Muslihun, M.Ag. b. Dr. Muh. Salahuddin, M.Ag.

4. Sekretariat DSN-MUI Perwakilan Provinsi Aceh a. Dr. Zaky Fuad, M.Ag. b. Prof. Dr. M. Shabri Abdul Majid, S.E., M.Ec. c. Dr. Eddy Gunawan, S.Ag., M.Ec.

5. Sekretariat DSN-MUI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara a. Dr. H. Ardiansyah, Lc., M.A. b. Dr. Akmaluddin Syahputra, S.Ag., M.Hum.

 6. Sekretariat DSN-MUI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan a. Fadillah Mursid, S.H.I., M.H.

 7. Sekretariat DSN-MUI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan a. Dr. Muhaimin, S.Ag., M.A. b. Dr. Mahmud Yusuf, M.Si.

8. Sekretariat DSN-MUI Perwakilan Provinsi Jawa Barat a. Dr. H. Asep Zaenal Muttaqien, M.Ag. b. Fahmi Hasan Nugroho, L.c., M.A. c. Dr. Sofian Al Hakim, M.Ag

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,200SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles