Wednesday, February 4, 2026
spot_img

MUI Pusat Mengeluarkan Fatwa Terbaru: Pedoman Kurban Saat Penyebaran Penyakit Hewan, Antisipasi dan Upaya Pencegahan

muisumut.or.id-Medan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat telah mengeluarkan fatwa terbaru yang memberikan pedoman tentang pelaksanaan ibadah kurban saat terjadi penyebaran penyakit pada hewan, terutama penyakit kulit berbenjol (Lumpy Skin Disease/LSD) dan penyakit Peste des Petits Ruminants (PPR) pada hewan kurban.

Fatwa ini mengatur tentang hukum dan pedoman pelaksanaan ibadah kurban saat terjadi penyebaran penyakit LSD dan PPR pada hewan kurban. Penyakit Kulit Berbenjol (LSD) adalah penyakit menular yang menyerang sapi dan kerbau, ditandai dengan benjolan padat pada kulit hampir seluruh tubuh. Sementara itu, Peste des Petits Ruminants (PPR) adalah penyakit menular yang menyerang kambing dan domba, ditandai dengan gejala seperti ingus kental dan berwarna kekuningan, luka pada bibir, rongga mulut, lidah, serta diare dengan atau tanpa darah.

Fatwa ini memperkuat hukum berkurban sebagaimana yang dijelaskan dalam Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang hukum dan pedoman pelaksanaan ibadah kurban saat terjadi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Menurut fatwa ini, hewan kurban harus sehat, tidak cacat, tidak terlalu kurus, tidak sakit, serta sudah cukup umur. Hewan cacat atau sakit masih dapat dijadikan kurban jika kondisinya ringan dan tidak berpengaruh pada kualitas daging, namun hewan dengan kondisi berat terjangkit penyakit yang membahayakan kesehatan atau mengurangi kualitas daging tidak dapat dijadikan kurban.

Fatwa ini juga menjelaskan bahwa penyembelihan hewan kurban yang sudah dilobangi pada telinga atau diberi tanda identitas seperti ear tag atau cap, serta tanda vaksinasi, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.

Hukum berkurban dengan hewan sapi atau kerbau yang terjangkit LSD tergantung pada tingkat keparahan gejala klinisnya. Hewan dengan gejala ringan masih dapat dijadikan kurban, sedangkan hewan dengan gejala berat tidak sah dijadikan kurban. Demikian pula, hukum berkurban dengan hewan domba atau kambing yang terjangkit PPR juga tergantung pada tingkat keparahan gejala klinisnya. Hewan dengan gejala sub-akut masih dapat dijadikan kurban, sementara hewan dengan gejala per-akut dan akut tidak sah dijadikan kurban.

Fatwa ini memberikan panduan berkurban yang bertujuan untuk mencegah penyebaran penyakit LSD dan PPR. Panduan tersebut mencakup langkah-langkah seperti memastikan hewan kurban memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah, mengawasi kondisi kesehatan hewan, dan melakukan penyembelihan di daerah sentra ternak jika terdapat pembatasan pergerakan ternak.

Daging kurban juga dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk segar atau olahan.

Pemerintah memiliki peran penting dalam menjaga ketersediaan hewan kurban yang sehat serta mencegah penyebaran penyakit LSD dan PPR. Pemerintah juga diharapkan memberikan dukungan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban, serta menyediakan sarana prasarana yang memadai untuk penyembelihan hewan kurban sesuai dengan standar penyembelihan halal yang telah ditetapkan oleh MUI.

Fatwa ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 1 Juni 2023, dan jika diperlukan penyempurnaan di masa depan, akan dilakukan sebagaimana mestinya. MUI mengimbau kepada seluruh pihak yang membutuhkannya untuk mengetahui isi fatwa ini dan menyebarluaskannya.

Dengan adanya pedoman ini, diharapkan pelaksanaan ibadah kurban dapat dilakukan dengan memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban, serta mencegah penyebaran penyakit LSD dan PPR pada hewan tersebut. (Yogo Tobing)

Download Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2023 di sini

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,200SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles