muisumut.or.id-Jakarta, Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Profesor KH Asrorun Niam Sholeh, mengemukakan penjelasan mengenai kemungkinan perbedaan penetapan awal Syawal 1444 H dan hukum berpuasa pada Jumat.
Dalam rilis pers yang diterima oleh MUIDigital pada hari Kamis (20/4/2023), Profesor Niam menyampaikan beberapa poin terkait ketidakjelasan informasi dan perspektif keagamaan mengenai hukum berpuasa pada hari Jumat sebagai berikut:
Pertama, penentuan awal bulan dalam kalender Hijriyah, seperti Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah, merupakan wilayah penafsiran yang dapat menghasilkan perbedaan di kalangan cendekiawan agama (fuqaha). Oleh karena itu, dalam bidang keilmuan, perbedaan merupakan hal yang bisa terjadi. Profesor Niam menekankan bahwa perbedaan pendapat dalam ranah perbedaan pandangan atau di tempat-tempat di mana perbedaan mungkin terjadi, harus dihadapi dengan sikap toleransi (tasamuh).
Penetapan 1 Syawal 1444 H berpotensi mengalami perbedaan waktu. MUI mengimbau seluruh umat Islam untuk menghadapi perbedaan tersebut dengan sikap toleransi dan saling menghargai.
Perbedaan yang didasarkan pada pertimbangan ilmu pengetahuan akan menciptakan pemahaman bersama (tafahum) bukan konflik (tanazu‘) dan permusuhan (‘adawah). Oleh karena itu, dalam beragama, diperlukan ilmu agar muncul semangat harmoni dan kebersamaan.
Sikap toleransi sendiri merupakan perintah yang tercantum dalam Alquran surat al-Hujurat ayat 10, yang berbunyi:
“Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, oleh karena itu damaikanlah di antara saudara-saudaramu yang bertengkar dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat-Nya.”
Kedua, penetapan awal Syawal 1444 H sebaiknya menunggu hasil keputusan yang diambil oleh Pemerintah, yang dimulai dengan sidang itsbat dan melibatkan perwakilan organisasi keagamaan Islam, para ahli dalam bidang astronomi dan falak, serta pertimbangan MUI.
Ketiga, dalam menghadapi perbedaan tersebut, bagi mereka yang menggunakan ijtihad berdasarkan kemunculan hilal dan bagi mereka yang meyakini dan mengikuti pandangan bahwa Idul Fitri jatuh pada hari Jumat, maka mereka tidak boleh berpuasa. Mereka akan melaksanakan shalat Idul Fitri.
Sementara itu, bagi mereka yang menggunakan ijtihad berdasarkan rukat atau hisab imkanur rukyat dengan kriteria ketinggian hilal 3 derajat, dan bagi mereka yang meyakini dan mengikuti pandangan bahwa Idul Fitri jatuh pada hari Sabtu, maka mereka tetap berpuasa pada hari Jumat.
Hal ini disebabkan oleh pelaksanaan shalat Idul Fitri yang akan dilakukan pada hari Sabtu, sehingga mereka tidak boleh berpuasa pada hari tersebut.
Profesor Niam juga memberikan pesan kepada umat Islam untuk beragama dengan ilmu. Namun, jika mereka tidak memiliki pengetahuan, maka umat Islam harus mengikuti pendapat orang yang berilmu, dalam konteks ini adalah para ulama yang berpengetahuan. (Yogo Tobing)






