muisumut.or.id, Medan, MUI Sumatera Utara bertemua dengan Pimpinan Ormas Islam Tingkat Sumatera Utara pada Jumat, 16 Juni 2023 di MUI Sumatera Utara. Ketika ditanya tim media tentang agenda pertemuan tersebut, Sekretaris Umum MUI Sumatera Utara bahwa pertemuan ini dilakukan untuk menjelaskan kepada MUI Kabupaten/Kota tentang alasan utama MUI Sumatera Utara tidak menyetujui jika Muzakarah Asean Ke VII MPTTI dilaksanakan di Sumatera Utara. Asmuni menjelaskan, diantara alasannya adalah bahwa MPU Aceh telah menerbitkan Taushiyah No. 07 Tahun 2020 yang memutuskan bahwa Pemrintah Aceh diminta untuk memberhentikan semua kegiatan MPTT-I yang diasuh Abuya Syech Haji Amran Waly.
Disamping itu, MUI Provinsi Gorontalo juga telah menerbitkan Surat Rekomendasi Nomor : A-010/Rekomendasi/DP-MUI/GTO/IX/2022 pada 19 September 2023. Sehingga menurut Asmuni dengan fungsi Kordinasi antar MUI maka kamijuga melakukan demikian. Disamping itu, bahwa pada saat Muzakarah yang dilaksanakan di Asrama Haji Medan pada 14 September 2022 terdapat selebaran yang memuat “Muhammad itu Allah” karena Muhammad tidak ada wujud pada dirinya wujudnya adalah limpahan dari wujud Allah”. Inilah yang kemudian dijelaskan oleh Amran Waly Ketika dipertanyakan langsuung oleh Ketua Umum MUI Sumatera Utara dan Syekh Amran Waly menjelaskan tafsir Qulhuwallahu Ahad yang mengembalikan damir huwa kepada mukhatab yakni insan kamil, yaitu Muhammad.
Pasca acara ini kemudian menimbulkan kontroversial di masyarakat tentang ajaran tersebut, terlebih 10 orang utusan MUI Sumatera Utara yamg diantaranya adalah Komisi Fatwa MUI Sumut juga mempersoalkan tentang isi kajian tersebut.
Asmuni menambahkan bahwa sebenarnya titik masalah yang MUI sumatera Utara keberatan adalah pada poin kalimaat Muhammad Itu Allah diajarkan dan disebarkan di masyarakat umum yang memicu kebingungan dan keresahan masyarakat. Pungkasnya.
Pada saat itu, ormas Islam mendukung sepenuhnya MUI sumut untuk menghadapi gugatan tersebut karena Langkah yang ditempuh MUI Sumut sebenarnya adalah untuk memenuhi tanggungjawabnya sebagai himayah al-ummah (melindungi umat) dan saat yang sama sebagai shadiqul hukumah (mitra pemerintah) dalam menjaga kondusifitas masyarakat. Marahalim Ketua PW NU Sumatera Utara menyebut bahwa apa yang telah ditandatangani bersama antara ormas dan MUI Sumut akan tetap dipertahankan secara istiqamah, ujarnya.
Hadir juga dalam pertemuan tersebut Dir Intelkam POlda Sumut Kombes Dwi Indra. Dwi Indra meminta agar persidangan pada Kamis 22 Junui mendatang tidak perlu adanya pengerahan massa, mari sama-sama kita jaga kondusifitas. Katanya
MUI Kab/Kota se-Sumut
Di sisi lain, pada tertemuan Ahad, 18 Juni 2023 MUI Sumatera Utara Kembali bertemu dengan Dewan Pimpinan MUI Kab/Kota se-Sumatera Utara untuk membicarakan Gugatan MPTT-I kepada MUI Sumatera Utara. Dalam pertemuan yang berlangsung tertutup karena bersifat internal itu MUI Kab/Kota mendukung Langkah MUI Sumatera Utara untuk menghadapi gugatan karena Rekomendasi MUI Sumatera Utara kepada pihak pemerintah untuk tidak memberi izin kepada MPTT-I dalam melaksanakan acara Mzuakarah Asean ke-VII pada 13-15 Maret 2023 yang lalu. MUI KAb/Kota dalam pertemuan tersebut juga akan membuat surat resmi kepada MUI Pusat agar segera menerbitkan fatwa tentang MPTT-I agar semua masalahnya menjadi terang dan umat dapat pegangan.
LADUI MUI Sumut
Di sisi lain, Tim Kuasa Hukum MUI Sumatera Utara yang dimpimpin Direktur Lembaa Advokasi Umat Islam MUI Sumut Marasamin Harahap mengatakan bahwa timnya sudah diberikan Surat Kuasa oleh MUI Sumut dan akan menghadiri persidangan pada Kamis 22 Juni 2022 mewakili MUI Sumut. Marasamin sebagai kuasa hukum MUI Sumut dan tim akan terus berjuang membela MUI Sumatera Utara sesuai dengan Amanah yang diberikan kepada mereka. Tutupnya…






