muisumut.or.id-Medan, Muzakarah Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara digelar pada hari Ahad, 25 Juni 2023, di Aula MUI Sumut. Acara ini menjadi forum penting dalam menjawab permasalahan yang sedang berkembang. Ketua Bidang Fatwa MUI Sumut, Ustadz Sanusi Luqman, Lc, MA, memberikan kata sambutan dalam acara tersebut. Ia menekankan pentingnya muzakarah ini dan menyampaikan terima kasih kepada pecinta muzakarah yang telah menyediakan waktu untuk hadir. Ia berharap agar para pecinta muzakarah MUI Sumut dapat berpartisipasi aktif dalam acara ini guna mendapatkan pemahaman yang mendalam.
Acara muzakarah tersebut dipandu oleh Dr. Irwansyah, M.H.I, yang bertindak sebagai moderator. Dua pemateri diundang untuk memberikan paparan dalam muzakarah ini. Pertama, Dr. Akmaluddin Syahputra, M. Hum, selaku Ketua Bidang Infokom dan Anggota Komisi Fatwa MUI Sumut, membahas tentang Masalah dalam Ibadah Qurban. Kedua, Dr. H. Arso, SH., M.Ag, Ketua Tim Penyusun Kalender Hijriah MUI Sumut, membahas tentang “Mengungkap Penetapan 1 Dzulhijjah dan ‘Idul Adha Tahun 1444 H dari Perspektif Astronomi dan Fiqih (Menyikapi Potensi Perbedaan).
Dalam pemaparannya, Dr. Akmaluddin membuka dengan membacakan surat Al-Kautsar dan menekankan pentingnya menghadirkan niat ibadah hanya kepada Allah. Ia juga menyampaikan bahwa Nabi pernah bersabda, “Barangsiapa yang mampu untuk berkurban tetapi tidak melakukannya, janganlah ia mendekati tempat salat kami.” Hal ini menekankan urgensi pelaksanaan kurban bagi mereka yang mampu. Jika seseorang tidak melaksanakan kurban padahal mampu melakukannya, berarti ia bukan termasuk umat Nabi Muhammad.
Dalam konteks sejarah, Allah menguji Nabi Ibrahim untuk melihat kepatuhan dan kecintaannya, apakah lebih mencintai anaknya atau Tuhannya.
Permasalahan yang dibahas dalam konteks kurban adalah tentang penyembelihan. Terdapat tiga fatwa yang ingin disampaikan, yang pertama mengenai penyembelihan kurban. Beberapa pendapat menyatakan bahwa penyembelihan kurban adalah perbuatan yang mubazir, sementara ada yang menganggap bahwa kurban dapat digantikan dengan sedekah daging yang sudah siap tanpa tulang. Dr. Akmaluddin menegaskan bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa pendapat tersebut tidak sah. Lebih lanjut, Dr. Akmaluddin menjelaskan adab dalam menyembelih hewan kurban, yaitu tidak menyiksa atau memperlakukan hewan dengan tidak baik. Penggunaan pisau yang tajam dan menyembelih dengan sekali potong sangat dianjurkan untuk menghindari penderitaan pada hewan kurban.
Kedua, banyak orang bertanya mengenai penjualan kulit, daging, dan organ hewan kurban. Hal ini tidak diperbolehkan dan telah tertuang dalam fatwa MUI.
Ketiga, terkait penyebaran penyakit pada hewan kurban. Jika hewan yang akan dikurbankan mengalami penyakit akut yang sudah didiagnosis oleh dokter, hewan tersebut tidak boleh dijadikan kurban.

Pemateri kedua, Dr. Arso, menjelaskan beberapa perbedaan dalam metode penentuan awal bulan, seperti perbedaan antara sistem hisab semata (dikenal sebagai Teori WUJUDUL HILAL – WH) dan sistem metode rukyah (melihat hilal). Beliau juga menyoroti bahwa tidak ada kesatuan kriteria imkan rukyat (kemungkinan terlihat) serta tidak ada kesatuan otoritas dan wilayah (mathla’).
Menyikapi potensi perbedaan terjadinya Hari Raya Idul Adha di Indonesia atau antara Arab Saudi dan Indonesia, Dr. Arso menyatakan bahwa perbedaan ini tidak menjadi masalah karena telah sering terjadi di negeri kita. Namun, fatwa MUI No. 2 tahun 2004 menyatakan bahwa penentuan awal Dzulhijjah (Idul Adha) mengikuti pengumuman Pemerintah melalui Menteri Agama R.I setelah laporan pelaku rukyah hilal di beberapa titik di wilayah Indonesia. Dr. Arso juga menekankan pentingnya saling menghargai dan saling menghormati dalam menyikapi perbedaan ini.
Muzakarah ini juga disiarkan secara langsung melalui Kanal YouTube MUI Sumut di Tenda Besar Umat Islam. Klik di Sini untuk menyaksikannya (Yogo Tobing)






