Saturday, February 7, 2026
spot_img

Panduan Hadapi Tragedi Pulau Rempang: Ijtima Ulama Komisi Fatwa

muisumut.or.id Pulau Rempang, yang terletak di Pulau Rempang Pulau di Batam, Kepulauan Riau, dengan luas kurang-lebih 165 km² adalah pulau di wilayah pemerintahan kota Batamprovinsi Kepulauan Riau yang merupakan rangkaian pulau besar kedua yang dihubungkan oleh enam buah jembatan Barelang. Pulau ini berada kira-kira 3 km di sebelah tenggara pulau Batam dan terhubung oleh jembatan Barelang ke-5 dengan pulau Galang di bagian selatan.

Pada saat ini pulau Rempang banyak dikembangkan untuk wilayah pertanian dan perikanan Sembulang, selain juga mempunyai beberapa buah pantai yang bagus. Namun, pada tanggal 7 September 2023 terjadi bentrokan antara Masyarakat dengan aparat Kepolisian dan TNI, kehidupan tenang di pulau ini terganggu oleh sebuah peristiwa tragis yang merenggut banyak korban dan mengguncang hati masyarakat. bentrokan antara aparat TNI/Polri dengan masyarakat asli pulau. Bentrokan dipicu oleh rencana penggusuran yang akan dilakukan terhadap masyarakat pulau Rempang untuk dibangun proyek Rempang Eco City membuat tragedi ini menjadi topik utama dalam berita dan percakapan publik.

Reaksi terhadap tragedi Pulau Rempang sangat beragam, mulai dari rasa empati yang mendalam hingga tuntutan keras untuk keadilan. Para analis, sarjana, dan aktivis telah merenungkan berbagai aspek peristiwa ini, termasuk dampaknya dalam hukum dan moralitas. Dalam konteks ini, penting untuk memahami pandangan hukum Islam terhadap tragedi ini, karena Islam memiliki kerangka kerja etika dan hukum yang kuat untuk mengevaluasi tindakan dan keputusan yang memengaruhi keadilan dan moralitas.

Pada Ijtima Ulama Ulama Komisi Fatwa se Indonesia ke -VII tahun 2021 salah satu masalah utama Masil Asasiyyah Wathoniyah yang dibahas adalah tentang Distribusi Lahan untuk pemerataan dan kemaslahatan (Fungsiinalisme Tanah). Sebagaimana proses penetapan fatwa yang bersifat responsive, proaktif, dan antisipatif maka fatwa disusun dan ditetapkan haruslah bersifat argumentatif (memiliki kekuatan hujjah), legitimatif (menjamin penilaian keabsahan hukum), kontekstual (waqi’iy), aplikatif (siap diterapkan), dan moderat.

DISTRIBUSI LAHAN UNTUK PEMERATAAN DAN KEMASLAHATAN (FUNGSIONALISME TANAH)

 A. Pokok Pikiran

  1. Islam mengakui hak kepemilikan atas tanah dengan maksud untuk dimakmurkan dan didayagunakan demi kemaslahatan dan pelestariannya;
  2. Pengakuan hak milik atas tanah dan pengelolaannya tidak serta merta ada hak untuk menelantarkan dan eksploitasi berlebihan, oleh karena itu Pemerintah wajib mencegah terjadinya hal tersebut;
  3. Pemerintah wajib memberi perlindungan hukum terhadap masyarakat yang menghadapi sengketa terhadap hak kepemilikan atas tanah dan belum memiliki keputusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap (inkracht) serta dari penyerobotan, mafia tanah, dan dari kekuatan pemodal yang berdampak kepada peminggiran masyarakat kecil;
  4. Pemerintah wajib melarang pengalihan lahan produktif yang didayagunakan untuk kebutuhan pangan dan hajat hidup orang banyak kepada pemanfaatan lain, baik pribadi maupun korporasi yang menyebabkan terganggunya pemenuhan kebutuhan pokok;
  5. Alih fungsi lahan harus didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan yang lebih besar dan antisipasi terhadap dampak lingkungan serta pertimbangan tata ruang;
  6. Pemerintah wajib menjamin distribusi tanah untuk menjamin kebutuhan dasar masyarakat dan mewujudkan kemaslahatan yang berkeadilan;
  7. Pemerintah wajib menjamin setiap warga memperoleh akses terhadap tanah untuk kebutuhan pokoknya, dan Pemerintah haram membiarkan ketidakadilan dalam distribusi tanah;
  8. Pemerintah dapat mendistribusikan lahan untuk merealisasikan kemanfaatan dengan memberikan hak pengelolaan lahan selama jangka waktu tertentu;
  9. Pemerintah wajib mempertimbangkan kemampuan pengelola dan rasa keadilan masyarakat dalam hal kebijakan pemberian hak pengelolaan lahan;
  10. Orang atau badan hukum yang telah diberikan hak pengelolaan lahan atau aset pertanahan harus mendayagunakan untuk kepentingan kemaslahatan yang berkeadilan dan tidak boleh menelantarkannya. Dalam hal terjadi penelantaran, maka Pemerintah wajib menarik kembali dan memberikan kepada yang membutuhkan;
  11. Pemerintah dapat mengambil hak kepemilikan tanah untuk merealisasikan kemaslahatan umum. Dalam hal Pemerintah membutuhkan lahan masyarakat untuk kepentingan kemaslahatan umum, harus ada kompensasi yang layak dan memikirkan terpenuhinya hak-hak masyarakat tersebut secara berkelanjutan; dan
  12. Kemaslahatan umum dalam pembebasan lahan masyarakat tersebut harus bersifat konkret, jangka panjang, dan menyeluruh serta tidak hanya diperuntukkan bagi golongan tertentu yang menyebabkan terjadinya ketimpangan sosial.

B. Rekomendasi

  1. Peserta Ijtima’ Ulama mengapresiasi langkah pemerintah untuk mendistribusikan lahan bagi masyarakat miskin dan pemberian sertifikat tanah bagi masyarakat untuk merealisasikan kemaslahatan;
  2. Pemerintah perlu mengidentifikasi penguasaan swasta atas tanah yang berlebihan serta mengevaluasi atas pemberian hak pengelolaannya guna didistribusikan kepada masyarakat secara berkeadilan;
  3. Pemerintah perlu mengatur tata kelola kepemilikan lahan untuk menjamin harmoni sosial dan melindungi rakyat kecil, sehingga tidak terjadi hukum rimba atas dasar kapital yang memarjinalkan masyarakat tertentu terutama penduduk asli;
  4. Pemerintah perlu mengendalikan dengan sungguh-sungguh harga tanah agar tidak diserahkan kepada mekanisme pasar secara absolut yang berdampak kepada penguasaan lahan oleh kelompok tertentu.

Dasar Hukum

Alquran Q.S Thaha 20

الَّذِيْ جَعَلَ لَكُمُ الْاَرْضَ مَهْدًا وَّسَلَكَ لَكُمْ فِيْهَا سُبُلًا وَّاَنْزَلَ مِنَ السَّمَاۤءِ مَاۤءًۗ فَاَخْرَجْنَا بِه اَزْوَاجًا مِّنْ نَّبَاتٍ شَتّٰى

Artinya:

“(Tuhan) yang telah menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu, dan menjadikan
jalan-jalan di atas bagimu, dan yang menurunkan air (hujan) dari langit.
Kemudian Kami tumbuhkan dengan (air hujan itu) berjenis-jenis aneka macam
tumbuhan”. (QS. Thaha [20]: 20

dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan;

Al hadis

عَنْ عَمْرِو بْنِ عَوْفِ الْمُزَنِي أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقْطَعَ بِلَالَ بْنَ الْحَارِثِ الْمُزَنِيَّ مَعَادِنَ الْقَبَلِيَّةِ جَلْسِهَا ، وَغَوْرِيَّهَا . وَحَيْثُ يَصْلُحُ الزَّرْعُ مِنْ قَدْسٍ وَلَمْ يُعْطِهِ حَقَّ مُسْلِمٍ ، وَكَتَبَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ ، هَذَا مَا أَعْطَى مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ بِلَالَ بُنَ حَارِثِ المزني ، أَعْطَاهُ مَعَادِنَ الْقَبَلِيَّةِ جَلْسِهَا وَغَوْرِيَّهَا وَحَيْثُ يَصْلُحُ الزَّرْعُ مِنْ قُدْسِ ، وَلَمْ يُعْطِهِ حَقَّ مُسْلِمٍ

Dari Amr bin ‘Awf Al-Muzanniy bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengalokasikan untuk Bilal bin Al Harits Al-Muzanniy tambang Al-Qabiliyyah, dataran yang tinggi dan yang rendah dan tempat yang layak untuk ditanami dari lahan Quds dan beliau tidak memberikan kepada Bilal bin Al Harits hak seorang muslim. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menuliskan surat; ‘Ini adalah apa yang Muhamad Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berikan kepada Bilal bin AlHarits Al-Muzanni. Beliau telah memberikan kepadanya tambang Al-Qabiliyyah daerah yang tinggi dan yang rendah dan tempat yang layak untuk ditanami dari lahan Quds dan beliau tidak memberikan kepadanya hak seorang muslim.” HR. Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, III: 138, No. 3062 dan Ahmad, Musnad Ahmad, II: 676, No. 2830

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَالَ : أَعْطَى النَّبِيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – بِلَالَ بْنَ الْحَارِثِ الْمُزَنِيَّ مَعَادِنَ الْقَبَلِيَّةِ جَلْسِهَا وَغَوْرِيَّهَا ، وَحَيْثُ يَصْلُحُ الزَّرْعُ

Dari Ibnu Abbas, bahwa ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengalokasikan untuk Bilal bin Al Harits Al-Muzanniy tambang Al-Qabiliyyah, dataran yang tinggi dan yang rendah dan tempat yang layak untuk ditanami dari lahan Quds” HR. Al-Baihaqi, As-Sunan Al-Kubra, VI: 145, No. 11.916

عَنِ الْحَارِثِ بْنِ بِلَالٍ ، عَنْ أَبِيهِ : أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أَخَذَ مِنْ مَعَادِنِ الْقَبَلِيَّةِ الصَّدَقَةَ ، وَأَنَّهُ أقْطَعَ بِلالَ بْنَ الْحَارِثِ الْعَقِيقَ أَجْمَعَ ، فَلَمَّا كَانَ عُمَرُ قَالَ لِبِلَالٍ: ” إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لَمْ يُقْطِعْكَ لِتَحْجِزَهُ عَنِ النَّاسِ ، لَمْ يُقْطِعْكَ إِلَّا لِتَعْمَلَ ” قَالَ : فَقَطَعَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ لِلنَّاسِ الْعَقِيقَ

Dari Haris bin Bilal dari ayahnya : bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memungut zakat ma’adin (barang tambang) dari suatu kabilah, dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memberikan lembah (al-Aqiq/dekat kota madinah) seluruhnya kepada Bilal, dan ketika pada masa Umar Ra beliau berkata kepada Bilal Ra: “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberikan lembah tersebut untuk kamu pagari, tetapi beliau memberikannya kepadamu agar kamu mengelolanya”. Bilal berkata: ‘Maka Umar bin Khattab ra membagikan lembah al-Aqiq itu untuk orang-orang’.” HR. Ibnu Khuzimah, Shahih Ibnu Khuzaimah, IV: 75, No. 2323, Al-Hakim, Al-Mustadrak, I: 404, No. 1472, AlBaihaqi, As-Sunan Al-Kubra, IV: 152, No. 7731

عَنِ الْحَارِثِ بْنِ بِلَالِ الْمُزَنِي ، عَنْ أَبِيهِ ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَقْطَعَهُ الْعَقِيقَ أَجْمَعَ ، قَالَ : فَلَمَّا كَانَ عُمَرُ قَالَ لِبِلَالٍ : إِنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم لَمْ يُقْطِعْكَ لِتَحْجُرَهُ عَنِ النَّاسِ ، إِنَّمَا أَقْطَعَكَ لِتَعْمَلَ ، فَخُذْ مِنْهَا مَا فَدَرْتَ عَلَى عِمَارَتِهِ وَرُدَّ الْبَاقِي

“Dari al-Harits bin Bilal bin al-Harits al-Muzani dari bapaknya, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memberikan lembah (al-‘aqiq/dekat kota Madinah) seluruhnya kepada Bilal. Dan ketika pada masa Sayyidina Umar ra beliau berkata kepada Bilal ra: ‘Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberikan lembah tersebut untuk kamu pagari, tetapi beliau memberikannya kepadamu agar kamu mengelolanya. Karenanya, ambilah bagian lembah-lahan yang berada dalam jangkauan dan kemampuan pengelolaanmu dan kembalikan sisanya (pada negara)” (HR. Ibnu ‘Asakir, Tarikhu Madinati Dimasyq, Bairut-Dar al-Fikr, 1995 M, juz, X, h. 426).

Kaidah fiqh

تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمُصْلَحَةِ

“Kebijakan imam (negara) kepada rakyatnya mesti mengacu kepada kemaslahatan” (Jalaluddin as-Suyuthi, al-Asybah wa an-Nazha`ir, Bairut-Dar alKutub al-‘Ilmiyyah, 1403, h. 121)

وَوَلِيُّ الْأَمْرِ مَأْمُورٌ بِمُرَاعَاتِ الْمُصْلَحَةِ

“Penguasa (negara) diperintahkan untuk membuat kebijakan yang selalu mengacu kepada kemaslahatan”. (Jalaluddin as-Suyuthi, al-Asybah wa an-Nazha`ir, BairutDar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1403, h. 121).

Pendapat ulama

الْبَحْثُ الثَّالِثُ : المَرَادُ مِنْ كَوْنِ الْأَرْضِ مَهْداً أنَّهُ تَعَالَى جَعَلَهَا بِحَيْثُ يَتَصَرَّفُ الْعِبَادُ وَغَيْرُهُمْ عَلَيْهَا بِالْقُعُودِ وَالْقِيَامِ وَالنَّوْمِ وَالزَّرَاعَةِ وَجَمِيعِ وُجُوهِ الْمَنَافِعِ

“Pembahasan Ketiga: ‘Bahwa yang dimaksud dengan keberadaan bumi sebagai mahdan adalah bahwa Allah menciptakannya sebagai tempat beraktivitas manusia dan makhluk lainnya dengan duduk, berdiri, tidur, bercocok tanam, dan hal-hal lain yang bermanfaat”. (Fakhruddin ar-Razi, Mafatih al-Ghaib, Bairut-Dar al-Fikr, cet ke-1, 1401 H/1980 M, juz, XXII, h. 68).

النَّظَرُ فِي مَالَاتِ الأَفْعَالِ مُعْتَبَرُ مَقْصُودٌ شَرْعًا كَانَتِ الْأَفْعَالُ مُوَافِقَةً أَوْ مُخَالِفَةً، وَذَلِكَ أَنَّ الْمُجْتَهَدَ لَا يَحْكُمُ عَلَى فِعْلٍ مِنَ الأَفْعَالِ الصَّادِرَةِ عَنِ الْمُكَلَّفِينَ بِالْإِقْدَامِ أَوْ بِالْإِحْجَامِ إِلَّا بَعْدَ نَظَرِهِ إِلَى مَا يَؤُولُ إِلَيْهِ ذَلِكَ الْفِعْلُ، فَقَدْ يَكُونُ مَشْرُوعًا لِمَصْلَحَةٍ فِيهِ تُسْتَجْلَبُ ، أَوْ لِمَفْسَدَةٍ تُدْرَأُ، وَلَكِنْ لَهُ مَالٌ عَلَى خِلَافِ مَا قُصِدَ فِيهِ، وَقَدْ يَكُونُ غَيْرَ مَشْرُوعٍ لِمَفْسَدَةِ تَنْشَأُ عَنْهُ أَوْ مَصْلَحَةٍ تَنْدَفِعُ بِهِ، وَلَكِنْ لَهُ مَالٌ عَلَى خِلَافٍ ذَلِكَ، فَإِذَا أُطْلِقُ القَوْلُ فِي الأَوَّلِ بِالْمَشْرُوعِيَّةِ، فَرُبَّمَا أَدَّى استِجْلَابُ الْمَصْلَحَةِ فِيهِ إِلَى الْمَفْسَدَةِ تُسَاوِي الْمُصْلَحَةَ أَوْ تَزيدُ عَلَيْهَا ، فَيَكُونُ هَذَا مَانِعًا مِنْ إِطْلَاقِ القَوْلِ بِالْمَشرُوعِيَّةِ وَكَذَلِكَ إذَا أُطلِقَ القَوْلُ فِي الثَّانِي بِعَدَمِ مَشْرُوعِيَّةِ رُبَّمَا أَدَّى استِدْفَاعُ الْمَفْسَدَةِ إِلَى مَفْسَدَةٍ تُسَاوِي أَوْ تَزِيدُ فَلَا يَصِحُ إِطْلَاقُ القَوْلِ بِعَدَمِ الْمَشْرُوعِيَّةِ

“Mencermati dampak dari perbuatan hukum itu merupakan tujuan syariat yang diharus diperhatikan, baik perbuatan itu sesuai atau bertentangan dengan syariat. Dengan demikian seorang mujtahid tidak akan menetapkan keputusan hukum atas suatu perbuatan mukallaf baik untuk memerintahkan (al-iqdam) atau untuk melarang larangan (al-ihjam) kecuali setelah melihat dampak dari perbuatan hukum tersebut. Terkadang sebuah perbuatan disyariatkan karena mengandung mashlahat atau menolak mafsadah. Akan tetapi perbuatan tersebut memiliki dampak (ma`al) yang bertolak belakang dengan tujuannya. Dan terkadang juga suatu perbuatan tidak disyariatkan karena mengandung mafsadah atau menolak maslahat. Akan tetapi perbuatan tersebut memilik dampak yang berbeda dengan tujuan tidak disyariatkannya. Sehingga apabila yang pertama dikatakan mutlak disyariatkanya, maka boleh jadi kemasalahatan yang didatangkan menggiring pada timbulnya kerusakan yang setara dengan kemaslahatan itu sendiri atau bahkan lebih besar. Akibatnya dalam konteks ini tidak boleh mengatakan perbuatan itu secara mutlak disyariatkan. Begitu juga dengan yang kedua, apabila dikatakan secara mutlak tidak disyariatkan, maka boleh jadi tercegahnya kerusakan menghantarkan kepada kerusakan lain yang setara atau lebih besar, sehingga tidak sah menyatakan secara mutlak tidak disyariatkan.” (Abu Ishaq asySyatibi, al-Muwafaqat fi Ushul asy-Syari’ah, [Bairut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Cet ke-7, 1426 H/2005 M], juz, IV, h. 140-141)

الإقْطَاعُ هُوَ تَسْوِيغُ الْإِمَامِ شَيْئًا مِنْ مَالِ اللهِ لِمَنْ يَرَاهُ أَهْلًا لِذَلِكَ وَأَكْثَرُ مَا يُسْتَعْمَلُ فِي إِقْطَاعِ الْأَرْضِ وَهُوَ أَنْ يُخْرِجَ مِنْهَا شَيْئًا لَهُ يَحُوزُهُ

“Iqtha` adalah pemberian sesuatu dari harta Allah oleh imam (negara) kepada orang yang dianggap layak untuk menerimanya, dan umumnya diberlakukan dalam konteks distribusi lahan yaitu mengeluarkan sebagian tanah yang dikuasainya dan (memberikannya, pent) kepada pihak yang dianggap layak ” (Badruddin al-‘Aini, ‘Umdah al-Qari, Bairut-Dar al-Fikr, cet ke-1, 1421 H/2001, juz, XV, h. 119)

إِمَّا أَنْ يُمَلِكَهُ إِيَّاهُ فَيَعْمُرُهُ أَوْ يَجْعَلَ لَهُ عَلَيْهِ مُدَّةً وَالْإِقْطَاعُ قَدْ يَكُونُ تَمْلِيكًا وَغَيْرَ تَمْلِيكٍ

“Caranya adalah bisa dengan memberikan hak kepemilikan kepadanya (pihak yang dianggap layak menerimanya) kemudia ia mengelola lahan tersebut atau bisa juga menetapkan hak kelola lahan tersebut kepadanya selama jangka waktu tertentu. Dan iqtha’ itu bisa berbentuk hak kepemilikan (iqtha’at-tamlik) dan bisa juga hak guna (iqtha’ghairi at-tamlik). (Badruddin al-‘Aini, ‘Umdah alQari, Bairut-Dar al-Fikr, cet ke-1, 1421 H/2001, juz, XV, h. 119).

قَالَ السُّبْكِيُّ: فَلَيْسَ لِلْإِمَامِ أَنْ يُمَلِكَ أَحَدا إِلَّا مَا مَلَكَهُ اللهُ وَإِنَّمَا وَظِيفَةُ الْإِمَامِ الْقِسْمَةُ وَالْقِسْمَةُ لَا بُدَّ أَنْ تَكُوْنَ بِالْعَدْلِ وَمِنْ شُرُوْطِهَا الْعَدْلُ وَتَقْدِيمُ الْأَحْوَجِ وَالتَّسْوِيَةُ بَيْنَ مُسَاوِى الْحَاجَاتِ

As-Subki berkata: ‘Maka tidak boleh bagi imam untuk memberikan kepemilikan kepada seorang pun kecuali apa yang telah ditetapkan oleh Allah. Tugas atau kewenangan imam hanyalah membagi, dan pembagian itu harus mengacu kepada prinsip keadilan. Di antara syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pembagian tersebut adalah adil, memprioritaskan pihak yang paling membutuhkan, dan pembagian yang sama di antara orang-orang yang memiliki kebutuhan yang sama”. (Jalaluddin as-Suyuthi, al-Asybah wa anNazha`ir, Bairut-Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah. H. 121).

وَلَا يَنْبَغِي لِلْإِمَامِ أَنْ يُقْطِعَ مِنَ الْمَوَاتِ إِلَّا مَا قَدَرَ الْمُقْطْعُ عَلَى إِحْيَانِهِ؛ لِأَنَّ فِي إِقْطَاعِهِ أَكْثَرَ مِنْ هَذَا الْقَدْرِ تَصْبِيقاً عَلَى النَّاسِ فِي حَقٍ مُشْتَرَكٌ بَيْنَهُمْ مِمَّا لَا فَائِدَةَ فِيهِ، فَيَدْخُل بِهِ الضَّرَرُ عَلَ المُسْلِمِينَ

 “Wajib bagi Imam untuk mendistribusikan tanah terlantar sesuai dengan kemampuan pihak penerima dalam mengelolanya. Sebab, pemberian lahan yang melebihi batas kemampuannya yang dapat berakibat mempersempit pihak lain untuk memperoleh apa yang menjadi hak bersama di antara mereka termasuk hal yang tak berguna sehingga menyebabkan madlarat bagi kaum muslimin” (Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, BairutDar al-Fikr, cet ke-12, juz, VI, h. 430)

قَالَ أَصْحَابُنَا إِنَّهُ إِذَا حَجَرَ أَرْضًا وَلَمْ يَعْمُرُهَا ثَلَاثَ سِنِينَ أَخَذَهَا الْإِمَامُ وَدَفَعَهَا إِلَى غَيْرِهِ لِأَنَّ التَّحْجِيرَ لَيْسَ بِإِحْيَاء لِيَتَمَّلَكَهَا بِهِ لِأَنَّ الْإِحْيَاءَ هُوَ الْعِمَارَةُ وَالتَّحْجِيرُ لِلْإِعْلَامِ

“Para ulama dari kalangan Madzhab kami (Madzhab Hanafi) berpendapat bahwa sesungguhnya ketika seseorang memberikan garis batas (tahjir) lahan dan ia tidak mengelolanya selama tiga tahun maka imam bisa mengambilnya dan memberikannya kepada pihak lain. Sebab, tahjir (pengkaplingan lahan) bukanlan masuk kategori menghidupkan lahan agar dapat memilikinya. Karena menghidupkan lahan adalah mengelolanya, sedang pemagaran lahan adalah untuk sekedar pemberitahuan (i’lam).” (Ibnu ‘Asakir, Tarikhu Madinati Dimasyq, Bairut-Dar al-Fikr, 1995 M, juz, X, h. 426).

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,200SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles