muisumut.or.id-Medan. Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba Majelis Ulama Indonesia (Gannas Annar MUI) Provinsi Sumatera Utara, Dr. Zulkarnain Nasution, MA, ICAP, mengungkapkan keprihatinan atas perkembangan modus peredaran gelap narkoba yang terus berubah. Hal ini merespons pemberitaan terbaru dari Bareskrim yang berhasil membongkar pabrik keripik pisang berisi narkoba jenis “happy water” di Bantul.
Pada Sabtu (4/11), Dr. Zulkarnain Nasution menyatakan apresiasi terhadap upaya Mabes Polri dalam mengungkap kasus peredaran gelap narkoba dengan modus baru, yaitu keripik pisang. Dia menekankan bahwa para bandar narkoba adalah individu cerdas dengan otak intelektual yang tinggi. Mereka selalu mencoba merubah modus peredaran gelap narkoba agar tidak mudah terdeteksi oleh penegak hukum. Setiap kali satu modus terbongkar, mereka akan segera menggantinya.
Dr. Zulkarnain juga menyampaikan bahwa modus peredaran gelap narkoba telah banyak berubah seiring waktu, mulai dari permen hingga coklat kue bolu. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah di balik bisnis ini terdapat motif politik selain sekadar bisnis semata.
Lebih lanjut, Dr. Zulkarnain berharap agar pihak kepolisian dapat terus mengembangkan kasus peredaran gelap narkoba dengan modus keripik pisang ini. Ia tidak menutup kemungkinan bahwa selain beberapa orang yang sudah ditangkap, masih ada “big boss” atau bandar yang terlibar dan individu lain yang terlibat dalam kasus ini, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dr. Zulkarnain juga memperingatkan tentang potensi keberadaan individu yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba yang tidak terungkap dan masih aman. Individu semacam ini bisa saja berasal dari kalangan masyarakat biasa maupun aparat penegak hukum.
Selain itu, Dr. Zulkarnain, yang juga menjabat sebagai Direktur Pusat Informasi Masyarakat Anti Narkoba Sumatera Utara, mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus peredaran gelap narkoba yang baru muncul. Apabila mereka memiliki informasi terkait dengan modus peredaran gelap narkoba, mereka dihimbau untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian atau Badan Narkotika Nasional (BNN).
Dr. Zulkarnain menekankan bahwa pelapor akan dijamin keamanannya berdasarkan undang-undang dan juga oleh pihak kepolisian dan BNN.
Kasus pembongkaran pabrik narkoba dengan modus keripik pisang dan “happy water” oleh Bareskrim Mabes Polri bersama Polda DIY bermula dari penemuan penawaran barang mencurigakan di media sosial. Polisi berhasil mengamankan 426 kemasan keripik pisang berisi narkoba dalam berbagai ukuran dan sekitar 2.022 cairan “happy water” yang mengandung narkoba. (Yogo Tobing)






