muisumut.or.id., Jakarta, DSN MUI Perwakilan Sumatera Utara melakukan Koordinasi ke DSN MUI di Jakarta pada Rabu, 29 November 2023 yang diterima langsung oleh Ketua BPH DSN MUI Dr. KH. Hasanuddin, M.Ag dan Prof. Dr. Jaih Mubarok, MA di ruang pertemuan DSN MUI Jl. Denpo Jakarta Pusat. Hadir dari DSN MUI Perwakilan Sumatera Utara Dr. H. Ardiansyah, Lc., MA selaku Koordinator serta Dr. H. Akmaluddin Syahputra, M.Hum didampingi oleh pelaksana teknis sekretariat Dr. H.M Amar Aldy, MA. Dr. Irwansyah, M.H.I dan Muhammad Puadi Harahap, M.Ag.
KH Hasanudddin mengapresiasi kunjungan DSN MUI Perwakilan Sumatera Utara dengan agenda memberikan laporan kegiatan selama tahun 2020 hingga 2023. “kedepan DSN Pusat akan membuat keseragaman dalam penyusunan laporan sekretariat DSN MUI Perwakilan” ujarnya
Beliau menambahkan “DSN Perwakilan harus terus meng”update” pengetahuannya agar visi dan misi DSN untuk memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat dapat terlaksana. Termasuk berkaitan dengan regulasi dan tata kerja serta mekanisme, maka kordinasi Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI Perwakilan Sumatera Utara ke DSN MUI di Jakarta menjadi penting dan strategis.”
“Beberapa hal haruslah bekerjasa sama dengan lembaga yang lain, misalnya jika ingin mensyariahkan Rumah sakit DSN haruslah berkoordinasi dengan Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia atau disingkat MUKISI.” ujarnya
Pada pertemuan tersebut Koordinator DSN MUI Perwakilan Sumatera Utara Dr. H. Ardiansyah, Lc., MA menyampaikan Laporan kegiatan DSN MUI Perwakilan Sumatera Utara seperti Kegiatan FGD Pengembangan Dewan Pengawas Syariah, Sosialisasi dan Konsultasi Syariah berkaitan dengan tugas dan fungsi DSN serta fatwa-fatwa DSN.

Pertemuan yang berlangsung dengan nuansa kekeluargaan, juga dibicarakan perkembangan syariah khususnya terkait dengan “Muamalah Maliyah” baik pada Lembaga Keuangan Syariah bank dan non-bank yang terus mengalami perkembangan.
“Saat ini kebutuhan akan transaksi berbasis syariah sudah mulai menjadi trend masyarakat, bahkan sudah mulai merambah ke pola penyelenggaraan rumah sakit baik dalam bidang jasa maupun obat-obatan. Begitu juga Lembaga Amil Zakat juga sudah harus memiliki Dewan Pengawas Syariah meskipun pada praktiknya, khusus LAZ tidak dibawahi langsung oleh DSN MUI melainkan Rekomendasinya berada pada Koordinasi Komisi Fatwa MUI.” ungkap Dr. Ardiansyah kepada tim Infokom MUI Sumut
Selain itu juga Ardiansyah menambahkan bahwa pola kehidupan abad modern dengan adanya “label syari’ah” hari ini selain menjadi trend namun juga sudah menjadi kebutuhan Masyarakat, khususnya umat Islam sebagai umat mayoritas. Daya beli Masyarakat dalam transaksi baik barang maupun jasa hari ini juga akan dipengaruhi dengan label syariah itu. Karena itulah menurut Ardiansyah mengapa kemudian rumah sakit-rumah sakit konvensional ingin bertransformasi ke rumah sakit berbasis syariah.






