Thursday, January 29, 2026
spot_img

Muzakarah Fiqih Perempuan MUI Pematang Siantar: Pemahaman Mendalam tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Pematang Siantar, 12 November 2023 – Komisi Fatwa Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematang Siantar menyelenggarakan Muzakarah Tentang Fiqih Perempuan. Acara yang berlangsung di Aula Kantor MUI, Jalan Kartini, pada Minggu (12/11) pagi, mengusung tema utama seputar Haid, Nifas, dan Istihadhah.

Muzakarah dibuka oleh Sekretaris Umum DP MUI Pematang Siantar, H. A Ridwansyah Putra, dan dihadiri oleh Sekretaris MUI Provinsi Sumatera Utara, Dr. H M Tohir Ritonga LC MA, Ketua Umum DP MUI Pematang Siantar, H. M Ali Lubis, Ketua Dewan Pertimbangan MUI Kota Pematang Siantar, Ustadz H Rafii Nasir BA, serta Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Pematang Siantar, H Ramadi Afif Sitio LC.

Dalam sambutannya, Sekretaris Umum DP MUI Kota Pematang Siantar mengucapkan terima kasih kepada semua peserta yang turut hadir. Ia berharap agar muzakarah ini dapat menjadi wadah pembelajaran bagi semua peserta. Acara resmi dibuka pada pukul 09.35 WIB.

Ketua Umum DP MUI Pematang Siantar, H M Ali Lubis, menjadi pemateri pertama yang menjelaskan perbedaan-perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam Islam, terutama dalam konteks ibadah sholat dan aspek lainnya. Ia menekankan bahwa terdapat tiga hal yang hanya dapat dilakukan oleh perempuan, seperti hamil, melahirkan, dan menyusui. Lebih lanjut, perempuan diperbolehkan untuk tidak menjalani sholat dalam kondisi haid, nifas, dan istihadhah.

“Paparan ini diharapkan dapat disampaikan kembali kepada masyarakat sebagai peningkatan pemahaman akan fiqih perempuan,” ujar H M Ali Lubis.

Pemateri kedua, Dr H M Tohir Ritonga LC MA, membahas secara detail tentang haid, nifas, dan istihadhah. Dalam makalahnya, dijelaskan bahwa haid adalah darah yang keluar dari pangkal rahim perempuan atas dasar kesehatan. Sementara nifas adalah darah yang keluar setelah kosong rahim dari kehamilan atau pasca persalinan. Istihadhah, disebutkan, adalah darah yang keluar selain dari haid dan nifas atau yang biasa disebut darah penyakit.

Makalah tersebut juga membahas hukum, batasan-batasan, dan waktu berakhirnya haid dan nifas, serta perbedaan di antara ketiganya. Sesi tanya jawab antara pemateri dan peserta dilanjutkan usai pemaparan.

Ketua Panitia Muzakarah, H Ramadi Afif Sitio LC, dalam laporannya, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan hasil Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) MUI Kota Pematang Siantar pada bulan Januari lalu. Sejumlah 50 peserta perempuan muslimat, utusan dari berbagai organisasi perempuan, guru agama, guru madrasah, dan pengajian di Kota Pematang Siantar turut serta dalam kegiatan ini.

“Semoga kegiatan ini mendapat keberkahan dan menambah wawasan bagi semua peserta,” pungkas Ketua Panitia. (Yogo Tobing)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,200SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles