Sunday, February 1, 2026
spot_img

Refleski Akhir Tahun 2023 MUI Sumut Hasilkan 20 Point

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, menggelar Refleksi Akhir Tahun 2023, Sabtu dan Ahad 30/31, Desember. Dalam sambutannya, Maratua Simajuntak menyebutkan tahun 2023 berbagai capaian program telah dilaksanakan berbagai kegiatan..

Di tahun 2023, MUI Sumut mendapat tantangan yang begitu hebat hingga ke ranah pengadilan terkait gugatan Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTTI), karena MUI Sumut bertahan tidak setuju dengan Kalimat Muhammad adalah Allah dan MUI berhasil memenangkannya di Pengadilan Negeri Medan.

Hal yang sungguh membuat MUI Sumut sebagai Tenda Besar Umat Islam, mampu memberi dukungan terhadap rakyat Palestina dengan mengumpulkan donasi lebih dari 3 milyar. Bahkan kita masih optimis tahun 2024 bisa mengirimkan donasi lebih dari 700 juta rupiah untuk Palestina.

“Maka dengan Refleksi Akhir Tahun 2023 ini, sesungguhnya kita harus merancang program kerja yang lebih baik. Masa kerja periode ini akan berakhir tahun 2025, maka sepatutnya dalam menjalankan kegiatan kita tetap berharap bisa lebih baik dari periode sebelumnya,” kata Maratua yang mengapresiasi kehadiran pengurus dalam kegiatan ini mencapai 80 persen.

Selain itu sambung Maratua, dilaksanakan juga Safari Dakwah Subuh bersama Assoc Prof.Dr.H.Arifinsyah MAg selaku Sekretaris Bidang Pendidikan MUI Sumut yang digelar pada Minggu(31/12) di Masjid Raya Almahsun Medan.

Refleksi Akhir Tahun Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan di hotel Madani Medan pada Sabtu-Ahad, 17-18 Jumadilakhir 1445 H bertepatan dengan 30-31 Desember 2023:

  1. Pada prinsipnya, program kerja yang telah dilaksanakan sudah baik, namun perlu penajaman program yang lebih bersifat langsung dirasakan umat secara umum di Sumatera Utara.
  2. Demi untuk wujudnya kaderisasi ahli agama, pengamal Agama dan pembela Agama serta generasi penerus di jajaran MUI Sumatera Utara, alumni Pendidikan Kader Ulama MUI perlu dilibatkan dalam berbagai kegiatan Bidang/komisi/Badan/Lembaga di lingkungan MUI Sumatera Utara;
  3. Melihat Kompleksnya persoalan masyarakat perkotaan seperti masih berlangsungnya penutupan jalan, Komisi Fatwa perlu memaksimalkan sosialisasi fatwa yang berkaitan dengan Hukum Menutup Jalan Umum sampai kepada pemangku kebijakan seperti pemko/camat/kepling dll. Sebagai tindaklanjutnya, Komisi Fatwa perlu menyusun buku Pedoman Fikih Perkotaan/Fikih Lingkungan;
  4. Seiring dengan perkembangan industri dan perusakan hutan yang semakin marak yang memiliki dampak bagi lingkungan, MUI diharapkan mengadakan langkah-langkah nyata pendirian Pusat Kajian dan Pelatihan Lingkungan Hidup Islami bekerjasama dengan berbagai pihak.
  5. Bencana alam yang kerap kali terjadi di berbagai tempat di Indonesia ditemukan banyaknya korban dan relawan penaggulangan bencana yang kesulitan untuk melaksanakan ibadah pada saat-saat genting, maka Komisi Fatwa perlu menyusun Fikih Bencana Alam sebagai pedoman ibadah masyarakat khsususnya yang berkaitan dengan masyarakat yang terkena bencana;
  6. Inventarisasi, akses data dan sosialisasi terhadap hasil-hasil kajian MUI diperlukan oleh berbagai pihak dan pemangku kebijakan di masyarakat, karenanya Komisi Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Perlu Pengadaan Database hasil-hasil kajian dan penelitian se-Sumatera Utara dan ada unit khusus Pusat Data di MUI Sumatera Utara;
  7. Dalam rangka untuk melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi dilingkungan MUI, perlu dijalin sinergitas dengan komisi penelitian, pengkajian dan pengembangan daerah dan komisi-komisi lain di jajaran MUI, dan terhadap Daerah yang belum ada Komisi-komisinya agar MUI Sumut/Daerah di Sumatera Utara membentuknya;
  8. Sehubungan dengan banyak kasus-kasus kecanduan narkoba yang membutuhkan rehabilitasi, kiranya MUI mengadakan langkah-langkah nyata pendirian lembaga rehabilitasi syariah (Syariah Thrapeutic Community) khusus pria dan wanita bekerjasama dengan berbagai pihak.
  9. Pusat rehabilitasi Narkoba di masyarakat sangat penting sebagai bentuk solusi dalam mengatasi masalah Narkoba di masyarakat dan sampai saat ini belum tercipta model Rehabilitasi berbasis syariah, untuk itu diperlukan langkah konkret untuk meneliti tempat-tempat Rehabilitasi Narkoba di Sumatera Utara dan daerah lainnya untuk merumuskan model rehabilitasi berbasis syariah;
  10. Dalam rangka penaganganan dini dampak narkoba di Sumatera Utara, maka MUI Perlu membuat unit konseling reahabilitasi syariah di MUI Sumatera Utara.
  11. Demi mengatasi kelangkaan ulama wanita, maka Pendidikan Kader Ulama Perempuan sebagai salah satu wadah untuk menciptakan generasi ulama wanita, maka MUI perlu untuk mengagendakan maksimalisasi PKU perempuan dan yang sudah berjalan agar dilanjutkan.
  12. Persoalan daerah minoritas Muslim diantaranya adalah pemurtadan. Maka Komisi Dakwah/Lembaga Dakwah Khusus dan Pembinaan Akhlak Bangsa (LDK-PAB), perlu memprogramkan Dai/Penguatan SDM ke Daerah Minoritas dalam rangka untuk penguatan/melindungi akidah umat Islam khususnya di Daerah Minoritas;
  13. Sehubungan dengan masih munculnya sikap dan prilaku intoleransi terhadap umat Islam didaerah minoritas, seperti hambatan pembangunan dan rehab masjid, hambatan pembangunan madrasah, dan lain-lain, DP MUI perlu mengadakan langkah-langkah advokasi sehingga keberadaannya sebagai himayatul ummah semakin dirasakan oleh masyarakat.
  14. Wawasan Luar Negeri menjadi bagian penting dari cara pandang dan inovasi kegiatan/program kerja, karenanya Dewan Pimpinan MUI Sumatera Utara perlu mengagendakan studi banding ke Luar Negeri di tahun 2024;
  15. Komisi Infokom adalah sentral informasi dan publikasi Informasi di MUI maka keberadaan Komisi Infokom perlu diperkuat.
  16. Penguatan Ekonomi umat penting sebagai bagian dari tugas MUI khususnya bidang ekonomi, maka MUI perlu membentuk Unit Pengumpul Zakat MUI Sumatera Utara;
  17. Dalam rangka peningkatan semangat kemandirian ekonomi umat, MUI Sumatera Utara diminta terus menggelorakan semangat enterpreneur dengan menjadikan Kedai Wakaf MUI Sumatera Utara sebagai Prototipe pengembangan ekonomi umat, untuk itu diharapkan Dewan Pimpinan MUI Sumatera Utara mengajak semua pengurus untuk berbelanja di kedai wakaf tersebut dimulai dari kebutuhan primer. Dari kedai wakaf ini kemudian disebarkan ke seluruh masjid-masjid di Sumatera Utara;
  18. Dalam rangka menjamin implementasi kehalalan dalam semua aspek kehidupan, MUI diharapkan mendorong Pemeritah setempat agar memberikan penguatan kepada lembaga keuangan, lembaga bisnis dan unit usaha lainnya agar memberikan labelisasi halal.
  19. Efektivitas kerja Lembaga di jajaran MUI tidak terlepas dari keaktifan pengurus dan anggotanya, karena itu pengurus yang sudah tidak aktif, perlu ditinjau ulang kepengurusannya dan dilakukan evaluasi (PAW);
  20. Rentenir yang merupakan praktek riba terus berkembang di masyarakat dan sudah masuk pada taraf merusak, karenanaya perlu dilakukan penelitian lanjut terkait dampak sosial-ekonominya di masyarakat.

Medan, 31 Desember 2023
TIM PERUMUS

1. Prof. Dr. H. Hasan Bakti Nasution, MA 1.

2. Prof. Dr. H. Fakhruddin Azmi, MA 2.

3. Dr. H. Muhammad Nasir, Lc., MA 3.

4. Dr. H. Muhammad Tohir Ritonga, Lc., MA 4.

5. Dr. Irwansyah, M.H.I 5.

Mengetahui
DEWAN PIMPINAN
MUI SUMATERA UTARA
Ketua Umum,

Dr. H. Maratua Simanjuntak

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,200SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles