Thursday, January 29, 2026
spot_img

Wajibkah Memakai Cadar?

Konsultasi Syariah Oleh: Dr. Akmaluddin Syahputra, M.Hum
(Ketua Bidang Infokom & Anggota Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara)

Tanya: Saya adalah seorang Muslimah, saya melihat ada Sebagian Muslimah yang memakai cadar sedangkan sebagaian besar Muslimah di tempat saya tidak memakai cadar, pertanyaanya adalah yang manakah yang benar?

Jawab: Islam mewajibkan untuk menutup aurat, namun dalam fiqih Islam memeriliki variasi pendapat mengenai penutupan wajah Wanita yang biasa disebut cadar atau niqob. Mayoritas fuqaha, termasuk dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, wajah tidak termasuk dalam bagian aurat, sehingga boleh ditutupi dengan cadar atau dibuka.

فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ ( الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ ) إِلَى أَنَّ الْوَجْهَ لَيْسَ بِعَوْرَةٍ ، وَإِذَا لَمْ يَكُنْ عَوْرَةً فَإِنَّهُ يَجُوزُ لَهَا أَنْ تَسْتُرَهُ فَتَنْتَقِبَ ، وَلَهَا أَنْ تَكْشِفَهُ فَلاَ تَنْتَقِبَ .قَال الْحَنَفِيَّةُ : تُمْنَعُ الْمَرْأَةُ الشَّابَّةُ مِنْ كَشْفِ وَجْهِهَا بَيْنَ الرِّجَال فِي زَمَانِنَا ، لاَ لِأَنَّهُ عَوْرَةٌ ، بَل لِخَوْفِ الْفِتْنَةِ

Madzhab Hanafi menekankan larangan bagi wanita muda untuk memperlihatkan wajahnya di antara laki-laki, bukan karena wajah itu sendiri dianggap aurat, melainkan sebagai upaya untuk mencegah fitnah, menjaga moralitas, dan menghindari potensi kesalahan yang dapat merugikan. (Lihat Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, juz XLI, halaman 134).

Sementara itu, madzhab Maliki berpendapat bahwa menutup wajah secara umum dianggap sebagai tindakan berlebihan (al-ghuluw) baik dalam shalat maupun di luar shalat. Namun, dalam situasi tertentu, seperti kehadiran wanita yang cantik atau dalam konteks masyarakat yang cenderung menyebabkan fitnah, madzhab Maliki membolehkan penutupan wajah sebagai langkah pencegahan terhadap kemungkinan kerusakan moral. Ini menunjukkan bahwa pandangan dalam fiqh dapat disesuaikan dengan konteks sosial dan situasional tertentu, sejalan dengan prinsip dasar menjaga moralitas dan mencegah fitnah dalam ajaran Islam.

وَاخْتَلَفَ الشَّافِعِيَّةُ فِي تَنَقُّبِ الْمَرْأَةِ ، فَرَأْيٌ يُوجِبُ النِّقَابَ عَلَيْهَا ، وَقِيل : هُوَ سُنَّةٌ ، وَقِيل : هُوَ خِلاَفُ الأَوْلَى

“Madzhab Syafi’i berbeda pendapat mengenai hukum memakai cadar bagi perempuan. Satu pendapat menyatakan bahwa hukum mengenakan cadar bagi perempuan adalah wajib. Pendapat lain (qila) menyatakan hukumnya adalah sunah. Dan ada juga yang menyatakan khilaful awla,” (Lihat Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, juz, XLI, halaman 134).

Dalam konteks masyarakat Muslim Indonesia, terdapat berbagai pandangan dan pemahaman mengenai penggunaan cadar bagi perempuan. Meskipun ada ulama yang mewajibkan penggunaan cadar, mayoritas masyarakat Muslim Indonesia cenderung menganut pandangan bahwa mengenakan cadar tidak dianggap sebagai kewajiban dalam Islam.

Dalam kerangka keberagaman dan toleransi dalam masyarakat Indonesia, pemahaman mengenai pakaian muslimah bisa bervariasi antar individu dan kelompok. Beberapa perempuan mungkin memilih untuk mengenakan cadar sebagai ekspresi keyakinan agama atau nilai-nilai moral pribadi, sementara yang lain mungkin merasa bahwa pemakaian cadar bukanlah suatu kewajiban yang mutlak.

 

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,200SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles