Konsultasi Syariah oleh: Dr. H. M. Tohir Ritonga., Lc. MA
(Anggota Komisi Fatwa)
Pertanyaan:
Apa hukum memakai simbol agama untuk kampanye?
Jawab:
Penggunaan simbol agama dalam kampanye Pilkada tampaknya mulai dilakukan. Hal ini bisa menimbulkan kemarahan banyak orang, apalagi ayat Al-Qur’an merupakan simbol paling suci dan paling utama bagi umat Islam.
Para calon yang akan bertarung dalam Pilkada yang menggunakan simbol-simbol agama mencerminkan buruknya kualitas yang mereka miliki, yang tak memiliki rasa percaya diri sehingga harus menggunakan simbol agama untuk kampanye.
Seharusnya mereka menggunakan etika yang baik, program yang memikat dan cara-cara yang santun dalam mencari dukungan
Kasus penempelan foto calon dalam Al-Qur’an hanya salah satu bentuk saja. Mungkin terdapat berbagai bentuk upaya pengatasnamaan agama dalam mencari dukungan seperti penggunaan ayat-ayat tertentu untuk kepentingan politik atau memanfaatkan berbagai peristiwa keagamaan untuk mencari dukungan dalam Pilkada yang akan segera digelar di berbagai daerah.
Sebenarnya dalam masyarakat penempelan foto dalam buku Yasinan untuk peringatan 1000 hari kematian merupakan hal yang umum. Tetapi tidak ada protes atau keluhan dari tokoh Agama, karena memang tidak ada niat untuk memanfaatkannya bagi kepentingan politik atau pencarian dukungan.
Jadi, menggunakan simbol-simbol agama yang berkaitan dengan ayat Alquran atau hadis Nabi Saw. sangat tidak dianjurkan, bahkan bisa kepada haram jika maksudnya menjual ayat dan hadis atau ada unsur merendahkannya.






