Konsultasi Syariah Oleh: Dr. Irwansyah, M. H. I
(Sekretaris Bidang Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara)
Assalamualaikum, Wr. Wb
Ustaz saya mohon bertanya bagaimana kalau saya golput saja pada Pemilu ya..?
Sebab setiap tahun selalu ikut memilih, namun Nasib saya tetaplah sama. Saya tetap saja sebagai kuli bangunan. Mohon pencerahannya apakah sikap saya ini salah ?
Murdi, di Medan
Waalaikumsalam, Wr. Wb
Terimakasih Pak Murdi atas pertanyaannya. Masalah ini setiap menjelang pemilu selalu saja muncul di Tengah-tengah Masyarakat.
Sebelumnya saya awali dengan adanya perintah Allah dalam Al Quran untuk taat kepada Allah, taat kepada Nabi dilanjutkan dengan taat kepada pemimpin :
يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا الله وأطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu”.
Taat kepada pemimpin adalah syariat Agama Islam. Tentu pemimpin dimaksud adalah pemimpin yang taat juga kepada Allah, bukan pemimpin yang zhalim. Sebab tidak ada kewajiban taat kepada makhluk yang dia maksiat kepada Allah.
Dalam suatu hadis Nabi juga pernah mengatakan bahwa “Jika ada 3 orang bepergian (musafir) maka hendaklah mereka mengangkat pemimpin salah seorang diantara mereka”.
Dari keterangan di atas bahwa pemimpin itu adalah penting. Sedangkan dalam kondisi 3 orang saja disuruh untuk mengangkat pemimpin apalagi pada satu negara, tentu lebih disyaritakan lagi.
Hanya saja saat ini kepercayaan Masyarakat kepada sosok yang dijadikan pemimpin mulai luntur disaat banyaknya terkadang kepemimpinanan tidak sesuai dengan harapan rakyat (orang yang dipimpinnya). Namun demikian bukan juga harus memutuskan untuk tidak memilih atau golput.
System demokrasi adalah system satu orang satu suara. Artinya, suara seorang ilmuan sama nilainya tetap satu degan orang yang bahkan tidak pernah duduk di bangsu sekolah.
Karena itu suara bapak sangat menentukan akan kemana bangsa ini lima tahun ke depan.
Bapak harus berupaya untuk mencari tahu mana pemimpin yang terbaik diantara yang ada. Jika kriteria nya tidak memadai bukan berarti tidak memilih (golput).
Dalam kaidah fiqhiyyah disebutkan :
ما لا يدرك كله لا يترك كله
Sesuatu yang tidak didapatkan secara keseluruhan, tidak juga ditinggalkan secara totalitas. Artinya jika tidak ada yang sesuai dengan idealisasi dan kehendak kita), seyogyanya tidak ditinggalkan semuanya.
Jika bapak memutuskan untuk golput dan lantara golput bapak terpilih pemimpin yang zalim, maka bapak berdosa karena bapak masih bisa berusaha namun tidak mau menggunakan hak ikhtiarnya yang akhirnya kezaliman terjadi.
Saran kami adalah bapak dan keluarga harus menggunakan hak suaranya, jangan golput. Yakinlah jika suara bapak adalah kontribusi untuk membangun bangsa ini paling tidak 5 tahun ke depan. Kelak Ketika Allah bertanya apa ikhtiar bapak untuk menegakkan kebenaran di Republik ini, paling tidak jawaban bapak adalah bapak sudah berusaha untuk mencari dan memilih pemimpin yang baik sesuai dengan Agama.
Wallahu a’lam






