Sunday, February 1, 2026
spot_img

MUI Menanggapi Rencana Shalat Idul Adha di Tempat Khusus Perempuan

JAKARTA, muisumut.or.id – Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Ni’am Sholeh, memberikan tanggapan terkait flyer yang mengumumkan rencana pelaksanaan shalat Idul Adha di tempat khusus perempuan, dengan jamaah khusus perempuan, Imam, Bilal, dan Khatibah perempuan. Berikut ini adalah catatan lengkap Kiai Ni’am mengenai masalah tersebut:

  1. Shalat Idul Adha merupakan jenis ibadah mahdlah yang hukumnya sunnah muakkadah, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Bahkan perempuan yang sedang haid pun dianjurkan untuk hadir guna mensyiarkan Idul Adha, meski tidak ikut shalat.
  2. Pelaksanaan shalat Idul Adha dapat dilakukan dengan cara berjamaah atau infirad (sendirian tanpa berjamaah).
  3. Dalam kondisi shalat Id dilaksanakan berjamaah, berlaku ketentuan syarat dan rukun shalat berjamaah:

    a. Pelaksanaan shalat jamaah yang makmumnya terdiri dari muslim laki-laki atau laki-laki dan perempuan, maka imamnya harus laki-laki. Shalat laki-laki tidak sah jika makmum pada imam shalat perempuan, meskipun perempuannya lebih fasih.

    b. Pelaksanaan shalat jamaah yang makmumnya hanya terdiri dari jamaah perempuan, maka imamnya boleh perempuan.

  4. Khutbah Id hukumnya sunnah dan terpisah dari pelaksanaan shalat Id. Keberadaan khutbah Id tidak terkait dengan keabsahan shalat Id, berbeda dengan Khutbah Jumat yang menjadi syarat sahnya pelaksanaan Shalat Jumat.
  5. Apabila shalat Idul Adha dilaksanakan tanpa khutbah, shalatnya tetap sah.
  6. Khutbah dalam rangkaian ibadah shalat, baik Jumat maupun Id, meski hukumnya berbeda, memiliki kedudukan yang sama sebagai jenis ibadah mahdlah dan terikat oleh syarat dan rukun yang ditentukan.
  7. Pertanyaan yang menjadi isykal adalah apakah salah satu syarat khatib harus laki-laki. Mengingat khutbah merupakan jenis ibadah, perlu mengikatkan diri pada ketentuan yang rinci.

    a. Jika jamaah shalat Id terdiri khusus perempuan, maka khutbah sebaiknya dilakukan oleh khatib laki-laki.

    b. Jika tidak ada khatib laki-laki, maka shalatnya tetap sah dengan imam perempuan meski tanpa dilaksanakan khutbah.

    c. Perempuan yang memiliki kemampuan menyampaikan pesan-pesan ketakwaan dan hikmah Id boleh memberikan mauizhah hasanah kepada jamaah, bukan dalam bentuk khutbah.

  8. Dalam kitab Raudlatu al-Thalibin dijelaskan bahwa dalam kasus shalat gerhana, apabila jamaah khusus perempuan, mereka tidak berkhutbah. Bila salah satu perempuan menjadi penceramah memberi nasehat keagamaan, hal itu dibolehkan sebagai mauizhah hasanah yang bersifat umum, bukan khutbah.
  9. Ketentuan mengenai kesunnahan perempuan untuk hadir di shalat Id, selain disebutkan dalam hadis Nabi, juga diterangkan oleh Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab.
  10. Terkait tuntunan, Imam an-Nawawi dalam Raudlatut Thalibin wa ‘Udat al-Muftiin juga menulis pandangan Imam Syafii mengenai kesunnahan perempuan hadir di shalat Id dan shalat gerhana.
  11. Dijelaskan pula dalam kitab al-Bayan fi Madzhab al-Imam al-Syafii bahwa khutbah adalah untuk laki-laki, meskipun perempuan boleh memberikan nasehat keagamaan.

Wallahu A’lam bi al-Shawab

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,200SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles