muisumut.or.id, Medan, Selasa – Komisi Fatwa MUI Sumut kembali jelaskan tentang hukum tritis, pada Selasa 2 Juli 2024 di lobby ruang rapat fatwa. Setelah selesai rapat komisi fatwa Dra. Hj. Armauli Rangkuti, Wakil Sekretaris Fatwa MUI Sumatera Utara, memberikan penjelasan terkait Fatwa MUI nomor 5 tahun 2011 mengenai hukum tritis kepada mahasiswa Pascasarjana UIN Sumatera Utara.
Dra. Hj. Armauli Rangkuti menjelaskan bahwa fatwa tersebut dikeluarkan sebagai respons terhadap pertanyaan masyarakat di sekitar wilayah Padang Bulan, Medan, mengenai hukum mengonsumsi tritis.
“Tritis adalah jenis materi yang terdapat di dalam lambung sapi atau hewan memamah biak lainnya,” ungkapnya. “Meskipun dikenal juga sebagai pagit-pagit, tritis belum dikategorikan sebagai kotoran karena belum mengalami perubahan menjadi feses.” jelasnya
Lebih lanjut, Dra. Hj. Armauli Rangkuti menjawab pertanyaan mahasiswa mengenai upaya penyebaran dan pemahaman fatwa ini. Beliau menyatakan bahwa Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara telah menyusun buku saku yang berisikan berbagai fatwa, termasuk yang mengatur mengenai tritis. Buku saku ini telah disebarkan kepada MUI di berbagai kabupaten/kota untuk meningkatkan pemahaman di kalangan masyarakat.
“Disamping buku saku MUI Sumut melalui Komisi Infokom menyebarluaskan fatwa fatwa MUI Sumut melalui media cetak seperti majalah media ulama dan media digital seperti Youtube, Instagram, Facebook dan lainnya,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai pandangan Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara terhadap praktik konsumsi tritis atau pagit-pagit yang masih dilakukan di kalangan masyarakat Muslim Karo, Dra. Hj. Armauli Rangkuti tegas menyatakan bahwa praktik tersebut dilarang berdasarkan fatwa karena tritis dianggap najis dan melanggar syariat Islam.
Fatwa MUI ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan panduan yang tepat bagi umat Islam di Sumatera Utara terkait dengan konsumsi tritis, sehingga dapat menghindari praktik yang tidak sesuai dengan ajaran agama.






