Saturday, February 7, 2026
spot_img

MUI Kab Toba Sosialisasikan Fatwa dalam Silaturrahim Umara dan Ulama

muisumut.or.id, Selasa, 27 Agustus 2024, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Toba menggelar acara silaturrahim umara dan ulama sekaligus sosialisasi fatwa di Aula Restoran Sinar Minang Balige. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting,  termasuk Dr. Tohir Ritonga, LC, yang hadir mewakili Dewan Pimpinan MUI Sumatera Utara. Dr. Tohir Ritonga, yang juga merupakan anggota Komisi Fatwa MUI Sumut, menjelaskan berbagai hasil dari Konsensus Ulama Fatwa se-Indonesia VIII tahun 2024.

Ketua Umum MUI Kab. Toba, Drs. J. Efendi Samosir, SH, menekankan bahwa kegiatan ini memiliki peran penting dan strategis. Menurutnya, ada dua poin utama yang menjadi alasan pentingnya acara ini. Pertama, kegiatan ini mencerminkan salah satu tugas utama MUI sebagai shodiqul hukumah atau mitra pemerintah. Hal ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara MUI Kab. Toba dan Bupati dalam rangka lebih mengayomi umat Islam di Toba.

Kedua, pertemuan ini memberikan pemahaman kepada MUI daerah terkait hasil fatwa Ijtima Ulama ke-VIII. Dengan sosialisasi yang tepat, fatwa-fatwa ini diharapkan dapat lebih mudah diterapkan dalam kehidupan sehari-hari oleh masyarakat, khususnya dalam menjawab berbagai masalah kontemporer yang dihadapi umat Islam di wilayah tersebut.

Dalam penyampaiannya, Dr. Tohir Ritonga menekankan bahwa hasil ijtima ulama telah dibukukan agar memudahkan proses sosialisasi fatwa kepada masyarakat. Buku tersebut terbagi dalam empat bagian utama yang mencakup beragam masalah strategis dan kontemporer.

Pada bagian pertama, disoroti masalah strategis kebangsaan yang mencakup hubungan antar bangsa, antar umat beragama, serta paduan akhlak dan etika penyelenggaraan negara. Bagian ini bertujuan memperkuat nilai-nilai kebangsaan yang sesuai dengan ajaran Islam.

Bagian kedua, pembahasan berfokus pada persoalan fikih kontemporer, seperti zakat bagi YouTuber, zakat al-mustaghallat, status dana zakat, serta kriteria khabais dalam produk makanan. Hal ini merespons perkembangan zaman yang memunculkan banyak profesi dan persoalan baru.

Pada bagian ketiga, juga dibahas berbagai aspek fikih kontemporer lainnya, termasuk hukum hewan ternak yang diberi pakan darah babi, pemanfaatan hasil investasi setoran awal BPIH, hukum melontar jumrah, serta pelaksanaan mabit di Muzdalifah dengan cara murur.

Bagian keempat menyentuh aspek hukum dan perundang-undangan. Salah satu tema menarik yang disoroti adalah salam lintas agama, yang oleh MUI dinyatakan haram karena dianggap sebagai bagian dari ritual ibadah.

Acara ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara ulama dan umara dalam memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait fatwa-fatwa terbaru yang relevan dengan kondisi masyarakat saat ini.

Related Articles

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,200SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles