muisumut.or.id, DSN MUI Perwakilan Sumatera Utara
Dalam dunia perbankan syariah, ada dua konsep pembiayaan yang sering digunakan, yaitu Murabahah dan Mudharabah. Kedua konsep ini sama-sama bertujuan membantu masyarakat, tetapi mekanismenya sangat berbeda. Mari kita lihat perbedaannya dalam bahasa yang sederhana
Murabahah (Fatwa DSN MUI No 4 Tahun 2000)
Murabahah adalah akad jual beli di mana penjual (bank syariah) menyatakan harga pembelian barang dan menjualnya kepada pembeli (nasabah) dengan menambahkan keuntungan yang telah disepakati. Dalam fatwa ini, beberapa poin pentingnya adalah:
1. Bank membeli barang atas nama nasabah: Bank akan membeli barang yang diminta oleh nasabah, misalnya sebuah mobil, lalu menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga yang lebih tinggi karena ditambah keuntungan untuk bank. Harga pembelian awal dan keuntungan ini harus dijelaskan kepada nasabah secara transparan.
2. Pembayaran secara bertahap: Nasabah dapat membayar barang tersebut dengan mencicil dalam jangka waktu yang telah disepakati. Ini seperti jika kamu membeli ponsel dari bank, lalu membayar angsurannya setiap bulan.
3. Tidak boleh ada unsur riba: Dalam transaksi ini, akad harus bebas dari unsur riba, artinya tidak boleh ada tambahan biaya yang tidak sesuai dengan syariah, misalnya denda keterlambatan yang berlebihan.
4. Ada jaminan: Untuk memastikan bahwa nasabah serius dalam membeli barang, bank dapat meminta jaminan berupa barang atau uang.
Contoh: Kamu ingin membeli sepeda motor seharga Rp10 juta, tapi tidak punya uang sebesar itu. Kamu mendatangi bank syariah dan mereka membeli motor tersebut untukmu. Bank kemudian menjualnya kepadamu seharga Rp12 juta dengan cicilan selama 12 bulan. Harga ini sudah termasuk keuntungan bagi bank. Jadi, kamu mencicil Rp1 juta per bulan ke bank hingga motor itu lunas.
Mudharabah (Fatwa DSN NO: 07/DSN-MUI/IV/2000
Mudharabah adalah akad kerjasama antara dua pihak, di mana pihak pertama (bank atau lembaga keuangan syariah) menyediakan modal, dan pihak kedua (pengusaha) bertindak sebagai pengelola usaha. Keuntungan usaha dibagi sesuai kesepakatan di awal akad.
- Bank memberikan modal 100%: Dalam skema ini, bank memberikan seluruh modal untuk usaha yang dijalankan oleh nasabah. Nasabah berperan sebagai pengelola usaha, misalnya membuka usaha makanan atau toko.
- Keuntungan dibagi: Keuntungan dari usaha akan dibagi antara bank dan pengusaha berdasarkan kesepakatan awal. Misalnya, bank mendapat 40% dan pengusaha mendapat 60%.
- Kerugian ditanggung bank: Jika usaha mengalami kerugian, bank yang menanggung seluruhnya, kecuali jika kerugian tersebut terjadi karena kesalahan atau kelalaian dari pengusaha.
- Tidak ada campur tangan bank: Bank tidak ikut campur dalam pengelolaan usaha, tapi mereka memiliki hak untuk mengawasi jalannya usaha.
Contoh sederhana: Kamu ingin membuka kafe tapi tidak punya modal. Bank syariah memberikanmu modal Rp100 juta untuk membuka kafe. Kamu sebagai pengelola kafe, dan keuntungannya akan dibagi 50:50 dengan bank. Jika kafe tersebut untung Rp20 juta, maka Rp10 juta untukmu dan Rp10 juta untuk bank. Namun, jika kafe tersebut merugi karena kamu menjalankan usaha dengan benar (tanpa lalai atau melanggar kesepakatan), bank yang akan menanggung kerugiannya.
Kesimpulan
Murabahah adalah bentuk jual beli dengan pembayaran bertahap, di mana bank mendapat keuntungan dari harga barang yang dijualnya.
Mudharabah adalah bentuk kerjasama bisnis di mana bank menyediakan modal, dan pengusaha mengelola usaha dengan pembagian keuntungan yang adil.
Dengan dua akad ini, bank syariah bisa membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan finansial tanpa melanggar prinsip-prinsip syariah Islam.






