Saturday, February 7, 2026
spot_img

Rapat Komisi Fatwa MUI Sumut Bahas Permohonan Fatwa dari Berbagai Perusahaan

muisumut.or.id., Medan, 22 Oktober 2024, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara melalui Komisi Fatwa mengadakan rapat penting yang membahas permohonan fatwa dari sejumlah perusahaan. Permohonan ini diajukan melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI Sumatera Utara.

Direktur LPPOM, Prof. Dr. Basyaruddin, M.SI, menyampaikan bahwa ada delapan perusahaan yang mengajukan permohonan fatwa, dan pihak LPPOM telah memastikan bahwa semua perusahaan tersebut layak untuk disidangkan dalam rapat fatwa. “Kami sudah melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap kelayakan perusahaan-perusahaan ini, dan semuanya telah memenuhi syarat untuk dibahas dalam sidang fatwa,” ujar Prof. Dr. Basyaruddin.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi Fatwa, Dr. Muhammad Nasir, LC, MA, dan dihadiri oleh Ketua Bidang Fatwa, Drs. Ahmad Sanusi Lukman, LC, serta Sekretaris Bidang, membahas berbagai aspek terkait permohonan fatwa tersebut. Salah satu fokus utama dalam sidang kali ini adalah tata cara penyembelihan ayam potong secara syariah, dengan penekanan khusus pada penanganan ayam setelah disembelih agar tidak diletakkan dalam kondisi bertumpuk, guna menjaga kehalalan sesuai dengan ketentuan syariah.

Berikut adalah daftar perusahaan yang mengajukan permohonan fatwa, beserta hasil keputusannya:

No Nama Perusahaan Jenis Produk Keterangan Hasil
1 Ayam Potong Syariah Wak Amat Jasa Penyembelihan Baru Disetujui
2 Arkan Water Minuman dengan Pengolahan Baru Disetujui
3 CV. Tiga Putra Ijo Katering Baru Disetujui
4 Hotpot Steamboat & Dimsum Restoran Baru Disetujui
5 PT. Harapan Jaya Pangan Serealia Baru Disetujui
6 PT. Hoki Sukses Mandiri Makanan Ringan Pengembangan Disetujui
7 PT. Mentari Agro Semesta Minyak Goreng Pengembangan Disetujui
8 PT. Union Confectionery Kembang Gula/Permen Pengembangan Disetujui

Rapat ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa produk dan jasa yang ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan tersebut memenuhi prinsip-prinsip syariah. Dengan disetujuinya permohonan fatwa ini, diharapkan perusahaan-perusahaan tersebut dapat menjalankan proses produksi sesuai dengan standar halal yang ketat, guna memenuhi kebutuhan masyarakat akan produk halal berkualitas tinggi.

Related Articles

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,200SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles