Friday, February 6, 2026
spot_img

Muzakarah Komisi Fatwa MUI Bahas Kedudukan Harta Yayasan dalam Hukum Waris Islam

Medan, muisumut.or.id, Ahad 27 Oktober 2024 — Muzakarah Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang diadakan secara rutin membahas berbagai isu hukum Islam. Salah satu sesi kali ini menyoroti kedudukan harta benda yayasan dalam perspektif hukum waris Islam, dengan pemaparan dari Dr. Hasan Matsum, M.Ag, dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara sekaligus Ketua Umum MUI Kota Medan.

Dalam Islam, hukum waris dikenal dengan istilah faraid dan bertujuan memberikan pembagian harta peninggalan kepada ahli waris setelah pewaris meninggal dunia. Hukum faraid telah menjadi hukum positif di berbagai negara berpenduduk mayoritas Muslim, seperti Arab Saudi. Namun, di Indonesia, hukum ini hanya berlaku bagi Muslim sesuai ketentuan yang tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Muzakarah kali ini fokus pada kedudukan harta benda yayasan dalam hukum waris, suatu isu kontemporer yang sering menimbulkan perdebatan. Yayasan, menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, merupakan badan hukum yang memiliki kekayaan terpisah dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan tanpa adanya pemilik pribadi.

Dr. Hasan Matsum menjelaskan bahwa konsekuensi yayasan sebagai badan hukum membuat harta yayasan dipisahkan dari kepemilikan pribadi pendiri atau pengurusnya. “Elemen utama dalam yayasan adalah pemisahan harta dari kekayaan pribadi. Saat harta diserahkan untuk yayasan, ia terlepas dari kepemilikan pribadi, sehingga tidak menjadi bagian dari harta waris,” jelas Dr. Hasan.

Dalam hukum waris, harta peninggalan seorang pewaris harus bersih dari segala kewajiban seperti utang, wasiat, dan biaya penyelenggaraan jenazah sebelum dibagikan kepada ahli waris. Berbeda dengan harta pribadi, kekayaan yayasan telah dialihkan statusnya menjadi badan hukum dan tidak lagi dapat diwarisi.

Penjelasan ini menegaskan bahwa harta yayasan tidak menjadi bagian waris yang dapat diturunkan kepada ahli waris. Muzakarah ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kedudukan hukum harta yayasan, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam pengelolaan dan pemanfaatannya.

Komisi Fatwa MUI terus mengupayakan kajian hukum Islam yang relevan dengan konteks kekinian, salah satunya melalui pembahasan isu seperti ini yang menyentuh aspek filantropi dan kepastian hukum dalam pengelolaan yayasan.

Related Articles

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,200SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles