Sunday, February 15, 2026
spot_img

Pasca Kunjungan MUI Sumut ke Uzbekistan, Pmerintah Uzbekistan Melalui Duta Besarnya Tawarkan Kerjasama Sister City dan Pameran Budaya serta Sufi

Medan, muisumut.or.id., 22 November 2024, Pasca Kunjungan Muhibbah Ilmiah Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera ke Uzbekistan, juru bicara Kedutaan Uzbekistan di Jakarta didampingi oleh owner PT Fayyash Abdi Umat Travel, KH Abdul Jabar Muhammad, menawarkan kerjasama Sister City dan Pameran
Internasional Budaya dan Sufi di Kota Medan.

Melalui sambungan teleponnya kepada KH Akhyar Nasution, Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional juru bicara Kedutaan Besar Republik Uzbekistan mengatakan jika hal ini disetujui oleh pemerintah daerah Provinsi Sumatera Utara atau Kota Medan mereka akan segera datang ke Kota Medan untuk membuat Nota Kesepahaman.
Hal ini telah disampaikan oleh KH Akhyar kepada Bapak H Isma Doni Syahputra agar beliau berkenan menyampaikan kepada pemerintah daerah.

Delegasi Kedutaan Besar Republik Uzbekistan insyaa Allah akan datang di pertengahan Bulan Desember 2024 dan Bazar insya Allah akan dilaksanakan di Bulan Februari 2025.
Melalui saluran telepon juru bicara Kedutaan Uzbekistan sangat mengapresiasi Kunjungan Ilmiah Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum Buya DR. H Maratua Simanjuntak

Sister City adalah sebuah konsep di mana dua daerah atau kota yang secara geografis, administratif, dan politik berbeda, berpasangan untuk menjalin hubungan sosial antarmasyarakat dan budaya.

Kerjasama Kota Kembar (Sister City) merupakan peluang emas di era otonomi daerah guna memajukan pembangunan di daerah.
Sister City juga merupakan kerjasama antar suatu daerah di dalam negeri dengan mitranya yang berkedudukan sama di luar negeri dengan tujuan menjalin kontak sosial antarmasyarakat dan hubungan budaya.

Tujuan kegiatan tersebut adalah untuk menyamakan persepsi dan menyelaraskan peraturan pelaksanaan kerjasama Sister City yang berkelanjutan, dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasinya, serta dalam rangka pelaksanaan pilot project kegiatan Sister City yang berkelanjutan antara Kota Medan dengan Kota Gwangju, di Korea.

“Hal itu untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan sinergi (dalam membangun daerah),” ujar Akhyar

Hal tersebut telah diamanatkan dalam pasal 195 UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang pedoman pelaksanaannya telah ditetapkan dalam berbagai regulasi antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah; Permendagri Nomor 69 tahun 2007 tentang Kerjasama Pembangunan Perkotaan; Permendagri Nomor 3 tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Pihak Luar Negeri; Permendagri Nomor 22 tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Kerjasama Antardaerah; dan Permendagri Nomor 23 tahun 2009 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Kerjasama Daerah.

Dengan adanya kebijakan-kebijakan tersebut pemerintah daerah diharapkan mampu melaksanakan pembangunan di daerahnya melalui upaya kerjasama Sister City.

“(Melalui kerjasama Sister City), diharapkan pemerintah daerah dapat memacu kreativitas dan inovasi dalam pelaksanaan pembangunan di daerahnya,” jelas KH Akhyar Nasution.    (Akhy)

Related Articles

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,200SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles