muisumut.or.id Kamis, 19 Desember 2024. Kopi saat ini menjadi konsumsi publik bahkan sampai ke manca negara. Banyak macam ragam kopi tyang bervariasi jenis dan rasanya saat ini perlu juga disertifikasi halal. Khususnya pada kopi luwak, karena proses produksinya yang melibatkan hewan.
Dalam rangka memastikan kehalalan produk ini, Sekretaris Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara, Dr. Irwansyah, M.H.I., menghadiri Sidang Fatwa penetapan halal untuk produk kopi luwak yang digelar pada Rabu, 18 Desember 2024. Sidang tersebut diadakan bersama Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Muhammadiyah Pusat di Jakarta.
Menurut Dr. Irwansyah, salah satu pelaku usaha kopi luwak di Sumatera Utara sedang dalam proses pengurusan sertifikasi halal. Komisi Fatwa MUI Pusat mewakilkan kepada Sekretaris Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara untuk melihat langsung proses pembuatan kopi luwak yang ada di Medan yang sedang dalam proses pengurusan Sertifikasi Halal.
Titik Kritis dalam Sertifikasi Halal Kopi Luwak
Dr. Irwansyah menjelaskan bahwa salah satu aspek penting dalam audit adalah proses pencucian (tathir syar’i), yaitu memastikan biji kopi yang bercampur dengan kotoran luwak (feses) dicuci hingga benar-benar bersih.
“Proses pencucian harus dilakukan hingga hilang segala bentuk kotoran, bau, dan warna, sehingga kita benar-benar yakin akan kebersihannya. Pencucian ini dilakukan dengan air mengalir yang langsung terbuang,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa titik kritis lainnya terletak pada biji kopi yang masih utuh. “Kopi luwak adalah mutanajjis (benda yang terkena najis), sehingga perlu disucikan dengan cara yang sesuai syariat. Biji kopi yang pecah kulit tanduknya tidak lagi dikategorikan sebagai mutanajjis, tetapi justru tidak boleh dikonsumsi karena tidak sesuai dengan standar kehalalan kopi luwak, sebagaimana tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 7 Tahun 2010,” jelasnya
Alhamdulillah kopi yang kita audit telah dinyatakan halal secara syar’i sehingga pada proses berikutnya akan memperoleh Sertifikat Halal dari BPJPH. Ujarnya
Sidang Komisi Fatwa itu langsung dipimpin oleh Pimpinan Komisi Fatwa MUI Pusat KH. Miftahul Huda dan dihadiri oleh beberapa pengurus dan anggota Komisi Fatwa seperti KH. Muiz Ali.
Dr. Irwansyah menekankan pentingnya kehati-hatian dalam proses sertifikasi halal, mengingat produk ini akan menjadi konsumsi masyarakat. “Selain itu, yang paling utama adalah tanggung jawab kita kepada Allah SWT. Sertifikasi halal bukan sekadar formalitas, tetapi juga amanah besar yang harus dijaga,” pungkasnya.
Melalui upaya sertifikasi halal ini, diharapkan masyarakat dapat mengonsumsi kopi luwak dengan keyakinan penuh terhadap kehalalannya.






