Medan, muisumut.or.id., 22 Desember 2024 — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara menggelar Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) IV di Grand Inna Hotel Medan. Di hari kedua dilaksanakan Rapat Pleno II, dengan penyampaian tiga materi, yang di moderatori oleh Prof. Dr. H. Hasan Bakti Nasution, MA
Dalam kesempatan ini, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sumatera Utara, H. Mhd. Rahmadani Lubis, SE, MM, memaparkan materi terkait pendanaan urusan keagamaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ia menjelaskan bahwa dukungan anggaran untuk lembaga keagamaan, termasuk MUI, telah diatur dalam berbagai regulasi, seperti PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri No. 77 Tahun 2020, dan Permendagri No. 15 Tahun 2024 mengenai pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Pengelolaan Keuangan yang Transparan dan Akuntabel
Rahmadani menegaskan bahwa kebijakan pengelolaan dana hibah diatur untuk mendukung program-program keagamaan yang relevan dengan kewenangan pemerintah daerah. Hibah dapat berupa dana, barang, maupun jasa yang berasal dari pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat, dengan sifat tidak mengikat. Ia menekankan bahwa hibah ini bertujuan menunjang peningkatan penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah dan harus dianggarkan melalui perangkat daerah yang terkait.
Dalam paparannya, Rahmadani juga menguraikan prosedur pengusulan dan persyaratan hibah, termasuk kewajiban calon penerima untuk memiliki badan hukum yang sah, kepengurusan yang jelas, dan surat keterangan domisili. “Proses pengajuan hibah wajib disertai proposal lengkap, rancangan anggaran biaya (RAB), serta kelengkapan dokumen administrasi lainnya,” ujarnya.
Penguatan Kemitraan MUI dengan Pemerintah Daerah
Mukerda IV ini menjadi momentum bagi MUI Sumatera Utara untuk memperkuat kemitraan strategis dengan pemerintah daerah. Ketua Umum MUI Sumut, dalam sambutannya, menekankan pentingnya sinergi antara ulama dan pemerintah dalam mendukung program pembangunan berbasis keagamaan. “Kami berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah guna memperkuat lembaga keagamaan yang berdaya saing dan profesional dalam tata kelola keuangan,” ujar beliau.
Selanjutnya, dalam sesi diskusi, para peserta Mukerda membahas strategi optimalisasi pengelolaan dana hibah untuk menunjang program-program pembinaan umat. Beberapa rekomendasi dihasilkan, termasuk peningkatan kapasitas pengelolaan administrasi keuangan di tingkat lembaga dan optimalisasi pemanfaatan dana hibah untuk program pendidikan dan dakwah.
Pertanggungjawaban dan Evaluasi Hibah
Rahmadani Lubis menegaskan bahwa setiap penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana yang diterima. “Laporan penggunaan dana hibah harus disampaikan kepada Gubernur melalui kepala SKPD terkait, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas,” tambahnya.
Ia juga menyoroti pentingnya monitoring dan evaluasi yang berkesinambungan untuk memastikan dana hibah digunakan sesuai dengan tujuan. Proses penyaluran dana, lanjutnya, akan mengikuti prosedur ketat mulai dari verifikasi dokumen hingga pencairan langsung ke rekening penerima.
Mukerda IV MUI Sumut 2024 menegaskan komitmen lembaga keagamaan dalam memperkuat peran strategisnya sebagai mitra pemerintah. Dengan pengelolaan keuangan yang profesional dan transparan, serta kemitraan yang solid dengan pemerintah daerah, MUI Sumut optimis dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan umat dan masyarakat di Sumatera Utara.






