Monday, February 2, 2026
spot_img

Urgensi Waktu Sholat dalam Perspektif Al Quran dan Hadis, Ahmad Sanusi Lukman, LC, MA  dan Dr. Ardiansyah Paparkan Kajian Mendalam

Medan, muisumut.or.id., 30 Desember 2024 – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara menggelar seminar terbatas bertajuk “Urgensi Waktu Sholat dalam Perspektif Hadis dan Al-Qur’an” di Hotel Grand Mercure, Medan, Senin, 28 Jumadil Akhir 1446 H / 30 Desember 2024. Acara ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Ketua Bidang Fatwa  Drs. Ahmad Sanusi Lukman, LC, MA, dan Wakil Ketua Umum MUI Sumut Dr. Ardiansyah, LC, MA yang memaparkan kajian mendalam mengenai waktu sholat berdasarkan dalil syar’i dan praktik pelaksanaannya.

Waktu Sholat dalam Al-Qur’an
Drs. Ahmad Sanusi Lukman, LC, MA, yang juga Ketua Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara, menyoroti waktu sholat dari perspektif Al-Qur’an. Ia menjelaskan bahwa penekanan terhadap sholat tidak hanya terletak pada ketepatan waktunya, tetapi juga pada pemenuhan rukun, syarat, serta menjaga khusyu’ dalam pelaksanaan sholat.

“Jika rukunnya kurang, maka sholat dianggap tidak sah. Demikian pula jika syarat-syaratnya tidak terpenuhi. Namun, yang paling sulit adalah bagaimana kita bisa melaksanakan sholat dengan khusyu’. Ini memerlukan latihan dan kebiasaan,” ujarnya.

Beliau juga menambahkan pentingnya membiasakan sholat berjamaah. “Sholat berjamaah tidak hanya memiliki keutamaan pahala yang berlipat ganda, tetapi juga meningkatkan peluang diterimanya sholat kita di sisi Allah SWT,” tegasnya.

Dalil Hadis tentang Waktu Sholat
Sementara itu dalam paparannya, Dr. Ardiansyah, LC, MA, Wakil Ketua Umum MUI Sumatera Utara, menyoroti penetapan waktu sholat dari perspektif hadis Nabawi. Ia mengutip hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud, di mana Rasulullah SAW mendapatkan bimbingan dari malaikat Jibril terkait waktu-waktu sholat.

“Saya telah diimami oleh Jibril di Baitullah dua kali; shalat Zuhur ketika tergelincir matahari, shalat Asar ketika bayangan benda sama panjang dengan bendanya, shalat Maghrib ketika matahari terbenam, shalat Isya ketika hilangnya mega merah, dan shalat Subuh saat fajar menyingsing. Jibril berkata, ‘Inilah waktu sholat nabi-nabi sebelum engkau, dan waktu sholat adalah antara dua waktu tersebut.’”

Ia menjelaskan bahwa waktu sholat memiliki ketentuan yang jelas, mulai dari Subuh, Zuhur, Asar, Maghrib, hingga Isya. Ketepatan waktu ini menjadi wujud ketaatan kepada Allah SWT, sebagaimana tertuang dalam QS. An-Nisa: 103, “Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”

Kesimpulan dan Harapan
Kedua narasumber sepakat bahwa menjaga waktu sholat merupakan bagian dari komitmen seorang Muslim terhadap Allah SWT. Sholat bukan sekadar kewajiban, tetapi juga sarana untuk memperkuat keimanan dan kedekatan spiritual.

Seminar ini diakhiri dengan diskusi interaktif yang dihadiri oleh para ulama, akademisi, dan praktisi ilmu falak. Para peserta mengapresiasi paparan narasumber dan berharap kajian ini dapat memperkuat pemahaman umat tentang pentingnya menjalankan sholat tepat waktu dan dengan penuh kekhusyukan.

Related Articles

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,200SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles