Friday, February 6, 2026
spot_img

Mediasi MUI Langkat Terkait Pembongkaran Miniatur Ka’bah di Masjid Al-Ilham

Langkat, muisumut.or.id 22 Januari 2025 – Isu pembongkaran Miniatur Ka’bah yang terletak di halaman Masjid Al-Ilham, Desa Gohor Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, telah menjadi sorotan publik dan viral di berbagai media online. Menanggapi hal ini, Dr. Ishaq Ibrahim, MA, Sekjen Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Langkat, segera mengambil langkah proaktif dengan melakukan konfirmasi kepada berbagai pihak dan mengunjungi lokasi kejadian. Pada Selasa, 21 Januari 2025, MUI Kabupaten Langkat mengadakan rapat mediasi untuk membahas permasalahan tersebut.

Mediasi yang berlangsung di Kantor MUI Kabupaten Langkat ini dihadiri oleh sejumlah pihak, termasuk perwakilan dari PT Langkat Nusantara Kepong (LNK), Kepala Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Langkat, Camat Wampu, Kepala Desa Gohor Lama, serta Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Al-Ilham. Rapat dipimpin oleh H. Zulkifli Ahmad Dian, Lc, MA, selaku Ketua MUI Kabupaten Langkat, dan dihadiri oleh pengurus harian MUI serta Kakan Kemenag Langkat, H. Ainul Aswad, MA.

Dalam konferensi pers yang diadakan setelah rapat, H. Zulkifli Ahmad Dian menyampaikan hasil musyawarah yang menghasilkan beberapa rekomendasi penting:

  1. BKM Masjid Al-Ilham diharapkan untuk mematuhi prosedur yang berlaku di PT LNK Langkat terkait pembangunan gedung dan sarana prasarana lainnya, sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.

  2. PT LNK Langkat diminta untuk segera membangun kembali Miniatur Ka’bah dengan kondisi yang lebih baik di lokasi yang akan ditentukan, melibatkan masyarakat yang telah berinfak, bersedekah, dan berwakaf untuk pembangunan tersebut.

  3. Masyarakat diimbau untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu yang berkembang terkait pembongkaran Miniatur Ka’bah, karena permasalahan ini telah diselesaikan melalui mediasi MUI dengan melibatkan semua pihak terkait.

  4. PT LNK Langkat diharapkan untuk terus menjalin komunikasi dan berkoordinasi dengan MUI Kabupaten Langkat terkait permasalahan keislaman di masa mendatang.

  5. PTPN 1 Tanjung Morawa diminta untuk membuka jalan dalam memberikan hak wakaf tanah untuk kepentingan masyarakat, seperti pembangunan masjid, madrasah, mushola, dan fasilitas umum lainnya.

Dr. Ishaq Ibrahim, MA, menegaskan pentingnya respons cepat terhadap isu ini untuk menjaga situasi tetap kondusif di Kabupaten Langkat. Ia juga menekankan bahwa menurut hukum Islam, masalah wakaf sangat penting, dan benda yang diperuntukkan untuk kepentingan umum tidak boleh diganggu gugat, sesuai dengan Undang-Undang Wakaf Nomor 41 Tahun 2004.

Related Articles

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,200SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles