Medan, muisumut.or.id., 30 Januari 2025, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Bersama Halal Madani yang berkantor pusat di Padang, Sumatera Barat, melakukan kunjungan silaturahmi ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara pada Kamis, 30 Januari 2025.
Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Ketua Umum MUI Sumatera Utara, Dr. H. Maratua Simanjuntak, Ketua Bidang Fatwa Drs. H. Ahmad Sanusi Luqman, Lc., MA, Ketua Komisi Fatwa Dr. H. Muhammad Nasir, Lc., MA, serta Dr. Irwansyah, M.H.I., selaku Sekretaris Bidang Fatwa.
Nur Allatif menyampaikan bahwa tujuan kunjungan ini adalah untuk menjalin silaturahmi serta melakukan koordinasi terkait rencana pembukaan cabang perwakilan di Medan guna mempercepat proses sertifikasi halal. “Kami berpusat di Padang, Sumatera Barat. Alhamdulillah, kami sudah mencapai level utama sehingga dapat melakukan audit baik di tingkat nasional maupun internasional,” ujarnya.
Nur Allatif bersama Taufik Situmeang juga menyampaikan bahwa LPH mereka telah terakreditasi sejak Agustus 2024. Mereka menambahkan bahwa SDM Syariah dari LPH mereka mencakup Ketua KDEKS, Ahmad Wira, yang berbasis di Padang, Sumatera Barat.
“Kami berencana membuka cabang di Medan dan ingin berdiskusi mengenai proses sertifikasi halal di rumah potong hewan serta mekanisme penetapan ketetapan halal dalam Sidang Komisi Fatwa,” tambahnya. Dengan adanya perwakilan di Medan, diharapkan proses audit dapat dipercepat dan lebih efisien, pungkasnya.
Dr. H. Maratua Simanjuntak menyampaikan terima kasih atas kunjungan LPH Bersama Halal Madani. Ia menegaskan bahwa MUI menerima LPH yang mengajukan sidang penetapan halal di Komisi Fatwa sejak lama. “Saat ini, kewenangan sertifikasi halal telah dialihkan ke BPJPH,” ujarnya. Ia menegaskan kembali bahwa sertifikasi halal saat ini diterbitkan oleh pemerintah melalui BPJPH.
Ketua Komisi Fatwa, Dr. H. Muhammad Nasir, Lc., MA, menambahkan bahwa dalam sidang, biasanya terdapat laporan dari LPH terkait bahan dan proses produksi. “Kami akan mempertanyakan detailnya dalam Sidang Komisi Fatwa sebelum memutuskan apakah suatu produk halal atau tidak.” Ia juga menegaskan pentingnya fatwa yang dikeluarkan oleh LPH dan memastikan bahwa keputusan tersebut tidak diambil secara sembarangan. “Fatwa adalah perpanjangan tangan dari Allah, sehingga harus benar-benar hati-hati dalam penerbitannya,” tegasnya.
Ketua Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara, Drs. H. Ahmad Sanusi Luqman, Lc., MA, menyambut baik kunjungan ini dan mengapresiasi rencana pembentukan cabang LPH di Medan. Ia berharap kehadiran cabang tersebut dapat membantu percepatan sertifikasi halal sesuai dengan kebijakan pemerintah dalam memastikan produk-produk di Indonesia bersertifikat halal.
Dalam kesempatan yang sama, Dr. Irwansyah, M.H.I., menjelaskan bahwa proses sidang fatwa halal harus menyesuaikan ritme kerja Komisi Fatwa. “Kami mengadakan sidang setiap Selasa, sehingga harapannya ritme kerja bisa disesuaikan agar standar layanan (SLA) dapat dipenuhi,” ujarnya.
Untuk efisiensi, Irwansyah juga menyampaikan bahwa proses penyembelihan dapat didelegasikan kepada Komisi Fatwa MUI Daerah sesuai dengan lokus audit di Sumatera Utara guna mempercepat proses sertifikasi.
Di akhir pertemuan, Ketua Umum MUI Sumatera Utara menegaskan bahwa auditor merupakan perwakilan Komisi Fatwa di lapangan. “Tanggung jawab auditor sangat besar dan harus dijalankan dengan jujur, karena menyangkut halal dan haram. Oleh karena itu, harus benar-benar dijaga karena kita akan mempertanggungjawabkannya kepada Allah SWT kelak,” tutupnya.






